Selasa, 25 September 2012

Lakukanlah..........................

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 Ucapkanlah dan Lakukanlah Ketika Dirimu Marah….
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah mewajibkan puasa bagi hamba-hambaNya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.
Marah atau amarah merupakan sebuah hal yang mungkin setiap kita pernah mengalaminya. Islam adalah agama yang sempurna[1], yang tak hanya mengatur bagaimana bermu’amalah kepada Kholiqnya namun juga mengatur bagaimana bermu’amalah kepada sesama mahluk Allah.
Termasuk dalam masalah amarah/marah ini pun islam mengaturnya dan memberikan perhatian yang amat besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَوْصِنِى .
قَالَ « لاَ تَغْضَبْ » . فَرَدَّدَ مِرَارًا ، قَالَ « لاَ تَغْضَبْ »

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam (kemudian) mengatakan, “Wahai Nabi berikanlah aku wasiat/nasihat”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Janganlah engkau marah”. Kemudian orang tadi berkata lagi, “Wahai Nabi berikanlah aku wasiat/nasihat”. Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pun mengatakan, “Janganlah engkau marah”[2].
Mungkin salah satu diantara kita ada yang bertanya apakah berarti Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam menyuruh kita agar tidak pernah marah? Maka tentang masalah ini Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menguatkan makna (لاَ تَغْضَبْ) adalah (لا تنفذ مقتض الغضب) janganlah akibat marah itu terlaksana dan makna inilah yang benar[3].
Jika demikian apakah setiap amarah/marah dilarang?
Allahu a’lam maksud marah dalam hadits yang semisal ini adalah marah yang bukan karena Allah (motif agama), adapun marah karena Allah (motif agama) maka marah yang semacam ini adalah marah yang terpuji[4].
Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika kita menemui situasi yang dapat menjadi sebab marah, apa solusinya?
Maka Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan,
“Ada dua solusi, yang pertama solusi yaitu solusi berupa ucapan dan perbuatan. Adapun solusi berupa ucapan adalah sebagaimana yang disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
اسْتَبَّ رَجُلاَنِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَنَحْنُ عِنْدَهُ جُلُوسٌ ، وَأَحَدُهُمَا يَسُبُّ صَاحِبَهُ مُغْضَبًا قَدِ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنِّى لأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ لَوْ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ »

(Sulaiman bin Shurod mengatakan), ada dua orang laki-laki yang saling caci di sekitar Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan kamipun duduk bersama Beliau. Salah seorang dari laki-laki tersebut mencaci lawan bicaranya dengan penuh amarah sehingga wajahnya pun memerah. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam pun mengatakan, “Sesungguhnya aku mengetahui sebuah kalimat/ucapan yang seandainya pria itu mengatakannya maka akan hilanglah apa yang ada padanya (amarah) yaitu ucapan “Aku berlindung kepada Allah dari Syaithon yang terkutuk”[5].
Adapun solusi berupa perbuatan maka apabila ia marah dalam keadaan berdiri maka hendaklah ia duduk, apabila ia duduk maka hendaklah ia berbaring karena perubahan dalam dhohir berpengaruh pada perubahan keadaan hati/bathin. Namun jika amarah tersebut tidak juga hilang maka hendaklah ia berwudhu karena basuhan air dalam wudhu dapat membuatnya lupa sebab amarahnya dan air wudhu dapat memadamkan api amarah”[6].
Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian agar kita terhindar darinya.
Menjelang Tidur Ba’da Sholat Tarawih,
06 Romadhon 1432 H – 06 Agustus 2011 M

Aditya Budiman bin Usman






[1] Tentang hal ini silakan merujuk pada tulisan kami di web ini dengan judul “Kesempurnaan Islam”.
[2] HR. Bukhori no. 6116.
[3] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 206 terbitan Mu’asasah Risalah/Dar Tsuroya.
[4] Lihat Syarh  Hisnul Muslim oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Ahmad hal. 281 terbitan Maktabah Mulk Fahad Al Wathoniyah, Riyadh.
[5] HR. Bukhori no. 3282 dan Muslim no. 109.
[6] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 208. –dengan perubahan redaksi-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar