Rabu, 14 Maret 2012

Akuntansi Keuangan II (Hutang Jangka Panjang "1")


Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
  1. Keuntungan menarik obligasi
    Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
  2.  Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
  3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
  1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
  2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan  pada dua golongan yaitu :

  1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika  peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
  2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal  obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
UTANG JANGKA PANJANG

Salah satu utang jangka panjang adalah obligasi. Obligasi merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar setelah satu tahun yang biasanya meliputi bond, wesel jangka panjang, dan obligasi sewa.


a. Bond/Obligasi
Bond biasanya berasal dari bunga utang wesel ditahan yang pada umumnya dikeluarkan oleh sebuah perusahaan, lembaga tinggi, maupun agen pemerintahan sehingga banyak menarik invetor seperti halnya saham biasa yang dijual dengan jumlah kecil (biasanya dalam ribuan dollar). Bond dalam perusahaan menadatangkan keuntungan dan tidak. Di antara keuntungan bond adalah tidak adanya pengaruh dari kontrol pemegang saham, penyimpanan pajak, dan pendapatan/keuntungan yang diperoleh akan lebih besar sedangkan kerugiannya adalah bunga harus dibayar sesuai periode yang dipakai dan prinsip nilai akan dibayar ulang waktu jatuh tempo.


Type obligasi ada 6 yaitu 
obligasi terjamin, obligasi tidak terjamin, obligasi berjangka, obilgasi berseri, obligasi terdaftar, dan kupon obligasi. Jika dilihat dari sudut pandang lain, obligasi ada dua yaitu obligasi yang dapat ditukar, yakni dia bisa ditukar dengan saham biasa tergantung pilihan pemilik saham dan obligasi tebus. Nilai pasar obligasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah jumlah dollar yang diterima, jangka waktu sampai jumlah kesemuanya diterima, dan suku bunga pasar.

- Penghilangan obligasi disebabkan oleh
1. Terbatasnya nilai obligasi ketika jatuh tempo
2. Mempengaruhi pembayaran tunai
3. Untuk mengetahui gain atau loss dalam panyusutannya


Jika sebuah obligasi ditukar langsung dengan saham umum maka dia tidak akan mengeluarkan gain atau loss karena hal itu tidak termasuk kas, melainkan non cash.


Contoh-contoh dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:


Diketahui bahwa perusahaan Devor mengeluarkan saham sebesar 1000 lembar dengan jangka waktu 10 tahun dan bunga 9%, sedangkan harga saham tersebut adalah $1000 mulai dari tanggal 1 januari 2005. Nilai saham tersebut adalah 100% sehingga dapat dijurnalkan sebagai berikut:

Kas (D)$ 1.000.000
Utang Obligasi (K) $ 1.000.000
(untuk mencatat penjualan obligasi sesuai dengan face value/nilai saham)


Jika dia dicatat berdasarkan semianual/setengah tahunan maka dia akan dicatat setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli sehingga perusahaan mempunyai beban bunga yaitu $ 1.000.000 x 9% x 6/12 = $ 45.000. 

Jika dijurnalkan maka
1 Juli 

Biaya Bunga Obligasi (D) $ 45.000
Kas  (K) $ 45.000
(untuk mencatat pembayaran bunga obligasi)
 

Sedangkan untuk akhir periode/satu tahun yaitu 31 Desember maka akun ini disesuaikan sebagai berikut: 31 Desember  
Biaya Bunga Obligasi (D) $ 45.000
Utang Bunga Obligasi (K)  $ 45.000
(untuk mencatat bunga obligasi)

Begitu juga contoh selanjutnya yang memakai metode penjualan saham premium(agio obligasi) , face value, maupun discount.


b. Utang Wesel Jangka Panjang
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.


c. Utang Wesel Hipotek
Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek, dia juga bisa diansur, dan lain-lain. Yang menjadi contoh dari kewajiban jangka panjang ini adalah sewa/rental.
Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai amortisasi yakni pelunasan hutang dengan ansuran berkala atau penyusutan atas aktiva berwujud dan tidak berwujud seperti halnya goodwill, patent, dan lain-lain. Dalam amortisasi ada dua metode yaitu bunga efektif dan garis lurus. Metode penetuan bunga dalam amortisasi yang efektif di antaranya adalah biaya bunga obligasi dan diskon obligasi atau amortisasi premium yang dirumuskan dengan premium obligasi dibagi dengan jumlah bunga dalam, satu periode sedangkan metode garus lurus di antaranya adalah matching principlei dan amortisasi garis lurus. 

 
Utang Jangka Panjang

• Hutang Hipotik
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,


Hak-hak Hipotik
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.


Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.


Hapusnya Hipotik
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
 

 Azas-azas Hipotik, antara lain :
1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.


Prosedur Pengadaan Hipotik
1) Harus ada perjanjian hutang piutang,
2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang


• HUTANG WESEL JANGKA PANJANG
Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker’s draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.


Keuntungan Wesel
Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak memperoleh pembayaran.
Untuk mengurangi risiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.
Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).
wesel diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.


• UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.


• HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.








Karakteristik Pendanaan Hutang Jangka Panjang

Pendanaan jangka panjang:  pendanaan > satu tahun. Bentuknya hutang jangka panjang (istillah ‘Loan”) yang dinegosiasi dari lembaga keuangan atau melalui penjualan obligasi (bond).

I. Ketentuan Standar Hutang.

Standar perjanjian hutang jangka panjang bagi peminjam:
a.Wajib mempertahankan pencatatan akuntansi sesuai dg GAAP
b.Wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
c.Wajib membayar pajak dan kewajiban lain pada saat jatuh tempo
d.Wajib mempertahankan seluruh fasilitas agar tetap dalam kondisi yang baik


II. Ketentuan Pembatas Hutang.
Secara umum perjanjian pembatas ini mencakup:
a.Debitur wajib mempertahankan tingkat modal kerja bersih minimum.
b.Debitur dilarang untuk menjual piutang dagang (account receivables)
c.Kreditur membatasi aset tetap pada perusahaan.
d.Debitur dibatasi menambah pinjaman jangka panjang
e.Debitur dilarang untuk mengadakan leases
f.Debitur dilarang melakukan melakukan kondolidasi, merger atau penggabungan dengan perusahaan lain
g.Debitur dilarang membayar gaji yang besar, pemberi pinjaman atau membatasi kenaikan gaji bagi pegawai tertentu.
h.Manajemen wajib mempertahankan ”tenaga kerja inti” tertentu,
i.Debitur dilarang melakukan alternatif  investasi.
j.Debitur wajib menggunakan dana pinjaman sesuai tujuan
k.Debitur dibatasi dalam pembayaran dividen tunai dengan nilai maksimum 50 persen sampai 70 persen dari laba bersih.

III. Biaya Hutang Jangka Panjang.

Biaya hutang jangka panjang > hutang jangka pendek. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya atau tingkat bunga dari hutang jangka panjang:
1.Jatuh tempo.
2.Besar pinjaman.
3.Risiko penerima pinjaman.
4.Biaya pokok uang.

Pinjaman Jangka Panjang (Long Term Loan)

I. Karakteristik perjanjian pinjaman berjangka (Term Loan).
Hal-hal yang dimasukkan dalam dokumen perjanjian pinjaman berjangka adalah:

1.Jumlah dan jatuh tempo pinjaman
2.Tanggal pembayaran
3.Tingkat bunga
4.Ketentuan standar dan pembatas
5.Kolateral
6.Tujuan pinjaman
7.Tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian
8.Waran pembelian saham (stock purchase warrants)

II. Pemberi pinjaman berjangka

Lembaga keuangan utama yang memberikan pinjaman berjangka kepada perusahaan adalah:

1.Bank komersial
2.Perusahaan asuransi
3.Lembaga dana pensiun
4.Perusahaan pengembangan regional
5.Lembaga pembiayaan usaha kecil
6.Perusahaan investasi usaha kecil
7.Perusahaan keuangan komersial



Obligasi Perusahaan (Corporate Bonds)

Obligasi perusahaan adalah suatu sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah meminjam sejumlah uang dari suatu lembaga atau individu dan berjanji untuk membayar/melunasi pada waktu yang akan datang dalam kondisi yang
Telah disepakati/ditetapkan.

I. Aspek Hukum Obligasi Perusahaan.

Para pemegang/pembeli obligasi dilindungi secara hukum terutma melalui surat perjanjian dan wali amanat.
Surat perjanjian obligasi (Bond indenture) adalah dokumen resmi yang lengkap dan panjang yang menjelaskan kondisi suatu obligasi diterbitkan. Wali amanat (trustee) adalah pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian obligasi. Wali amanat dapat berupa perorangan atau yang paling sering departemen .trust bank komersial.

II. Karakteristik Umum Penerbitan Obligasi.
Penebitan obligasi memiliki 3 karakteristik utama:
1.Karakteristik konversi (conversion feature)
2.Karakteristik penebusan (call feature)
3.Waran pembelian saham (stock purchase warrant)
III. Pemeringkatan Obligasi.

Tingkat risiko penerbitan obligasi yang diperdagangkan secara publik biasanya dinilai oleh agen independen seperti Moody’s, Standard & Poor’s, Moody's Indonesia, dan PT Pefindo.

Moody’s memberikan 9 peringkat, sementara standard and poor’s memberikan 12 peringkat. Lembaga pemeringkat tersebut memberikan peringkat kepada obligasi berdasarkan analisis rasio keuangan dan aliran kas. Berikut ini disajikan peringkat obligasi dari Moody’s, Standard & Poor’s beserta interpretasi untuk setiap peringkat.



No.
Moody’s
Standard and Poor’s

Peringkat
Interpretasi
Peringkat
Interpretasi
01.
Aaa
Kualitas utama
AAA
Peringkat tertinggi
02.
Aa
Kualitas tinggi
AA
Peringkat tinggi
03.
A
Peringkat cukup  tinggi
A
Peringkat cukup tinggi
04.
Baa
Peringkat menengah
BBB
Peringkat menengah
05.
Ba
Peringkat cukup menengah
BB
Peringkat kurang spekulatif
06.
B
Peringkat spekulatif
B
Peringkat cukup spekualtif
07.
Caa
Peringkat sangat spekulatif
CCC
Peringkat spekulatif
08.
Ca
Peringkat mendekati kebangkrutan
CC
Peringkat lebih spekulatif
09.
C
Peringkat paling rendah
C
Peringkat sangat spekulatif
10.


DDD
Peringkat gagal
11.


DD
Peringkat lebih gagal
12.


D
Peringkat sangat gagal

IV. Jenis Obligasi.
Obigasi memiliki berbagai jenis dan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai dasar penggolongan..

1.Berdasarkan penerbit obligasi (lembaga yang menerbitkan obligasi)
Lembaga internasional seperti Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
Pemerintah adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pemerintah
Perusahaan.
2.Berdasarkan variasi obligasi
Obligasi suku bunga tetap
Obligasi suku bunga
Obligasi berimbal hasil tinggi (Junk bond).
Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
Obligasi inflasi (Inflation linked bond)
Surat utang berbasis ekuitas (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks.
Efek Beragun Aset .
Obligasi subordinasi obligasi (subordinated debentures)
Obligasi abadi.
Obligasi atas unjuk (unregistered bond)
Obligasi tercatat (registered bond) t.
Obligasi daerah (municipal bond)
Obligasi tanpa warkat (Book-entry bond)
Obligasi lotere (Lottery bond)
Obligasi perang (War bond)
3.Berdasarkan penerbitan oleh pemerintah Indonesia
Obligasi Rekap
Surat Utang Negara (SUN) adalah
Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
Surat Berharga Syariah Negara (obligasi syariah atau obligasi sukuk).


V. Opsi Pendanaan Kembali Obligasi.
Suatu perusahaan yang ingin melunasi seluruh obligasi yang beredar sebelum jatuh tempo memiliki 2 opsi.

1.Penerbitan berseri.
Jika suatu perusahaan menerbitkan obligasi yang bernilai nilai Rp 100 milyar dengan jangka waktu 10 tahun, maka proporsi obligasi yang harus dilunasi setiap tahun adalah:

Pelunasan obligasi setiap tahun    =

                    =
                    = 10 milyar per tahun

2.Pendanaan kembali dengan penebusan
Keputusan pendanan kembali obligasi dapat dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut:
Penentuan investasi awal
Penentuan penghematan aliran kas tahunan (annual cash flow saving)
Menggunakan biaya hutang setelah pajak (after tax cost of debt) untuk menentukan nilai sekarang bersih (net present value) dengan mengurangkan investasi awal terhadap nilai sekarang dari penghematan aliran kas tahunan (present value of annual cash flow savings).
Jika NPV bernilai lebih besar dari nol, maka usulan pendanaan kembali dapat dilaksanakan dan sebaliknya.

Contoh.
Perusahaan “HARSKEL” adalah perusahaan yang memproduksi mainan anak-anak ingin menebus (calling) obligasi yang telah diterbitkan (beredar) 5 tahun lalu. Obligasi tersebut berjumlah 30.000 lembar  dengan nilai nominal Rp 1.000 per lembar dan jangka waktu 30 tahun, serta memberikan tingkat kupon bunga 14 persen. Obligasi memberikan harga penebusan (call price) sebesar Rp Rp 1.140 dan memperoleh Rp 29.100.000, karena diskon harga Rp 30 per lembar.  Biaya penerbitan (initial flotation costs) sebesar Rp 360.000,00
Perusahaan berencana untuk menjual obligasi senilai Rp 30.000.000 dengan kupon bunga 12 persen dan jatuh tempo 25 tahun untuk menebus (retire) obligasi yang lama. Nilai nominal obligasi baru Rp 1.000 per lembar. Biaya penerbitan obligasi baru (flotation costs) adalah Rp 440.000.. Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40persen.

Oleh karena penjualan obligasi yang baru digunakan untuk menebus obligasi yang lama, maka perusahaan mengharapkan 2 bulan biaya bunga dalam periode overlaping dan harus dibayar oleh perusahaan.

OBLIGASI BARU
OBLIGASI LAMA
Nilai Obligasi
$ 30 juta
Nilai Obligasi
$ 30 juta
Umur obligasi
25 tahun
Umur obligasi
30 tahun
Sisa umur obligasi
25 tahun
Sisa umur obligasi
25 tahun
Nilai nominal /lembar
$ 1,000
Nilai nominal /lembar
$ 1,000


Diskon penjualan/lembar
$30
Jumlah obligasi
30,000 lembar
Jumlah obligasi
30,000 lembar
Tingkat kupon bunga
12%
Tingkat kupon bunga
14%


Harga penebusan
$ 1,140
Biaya penerbitan
$440,000
Biaya penerbitan
$360,000
Overlapping period 2 bulan
Pajak 40%

Initial Investment:

1.Call premium
2.Flotation cost of new bond
3.Overlapping interest
4.Unamortized discount on old bond
5.Unamortized flotation cost of old bond
The Annual Cash Flow Saving:

1.Interest cost of old bold
2.Amortization of discount on old bond
3.Amortization of flotation costs on old bond
4.Interest cost of new bold
5.Amortization of flotation costs on new bond
PRESENT VALUE OF THE Annual Cash Flow Saving
Compare the Initial Investment to PRESENT VALUE OF THE Annual Cash Flow


























Langkah dalam menentukan pendanaan kembali obligasi:

1.Penentuan investasi awal
Premi penebusan (call premium).
Premi penebusan $1,140 - $1,000 = $140
Sebelum pajak $140 * 30,000 lembar            $4,200,000
Pajak 40% * $4,200,000                    $1,680,000
                                    ---------------
Biaya premi penebusan setelah pajak            $2,520,000

Biaya penerbitan obligasi baru                $   440,000
Biaya bunga overlapping obligasi lama
Sebelum pajak 14% * *$30,000,000            $   700,000
Pajak 40% * $700,000                    $   280,000
                                    ---------------
Biaya bunga overlapping setelah pajak            $   420,000

Diskon obligasi lama yang belum diamortisasi
$30*30,000 lembar = $900,000
Amortisasi per tahun *$900,000 * 40%            $  300,000
Biaya penerbitan  obligasi lama yang belum diamortisasi
Amortisasi per tahun *$360,000 * 40%            $  120,000
Ringkasan.
Premi penebusan
$2,520,000
Biaya penerbitan obligasi baru
$   440,000
Biaya bunga overlapping
$   420,000
Diskon obligasi lama yang belum diamortisasi
($   300,000)
Biaya penerbitan  obligasi lama yang belum diamortisasi
($   120,000)
Total investasi awal
$ 2,960,000

2.Penentuan penghematan aliran kas tahunan
Biaya bunga obligasi lama
Sebelum pajak 14% * $30,000,000                $4,200,000
Pajak 40% * $4,200,000                    $1,680,000
                                    ---------------
Biaya premi penebusan setelah pajak            $2,520,000
Diskon obligasi lama yang belum diamortisasi
Diskon penjualan obligasi lama
$30 * 30,000 = $900,000 selama 30 tahun
Diskon penjualan per tahun = $     30,000
Penghematan setelah pajak $30,000 (1-40%)        $    12,000


Biaya penerbitan  obligasi lama yang belum diamortisasi
Amortisasi per tahun = $12,000
Penghematan setelah pajak $12,000 (1-40%)        $      4,800
Biaya bunga obligasi baru
Sebelum pajak 12% * $30,000,000    = $3,600,000
Pajak 40% * $3,600,000           $2,160,000
                              ---------------
Biaya bunga setelah pajak                    $2,160,000
Amortisasi biaya penerbitan obligasi baru
Amortisasi per tahun = $17,600
Penghematan tahunan setelah pajak          
405 * $17,600                            $      7,040
Obligasi lama
Biaya bunga obligasi lama
$2,520,000
Diskon obligasi lama yang belum diamortisasi
($   12,000)
Biaya penerbitan  obligasi lama yang belum diamortisasi
($   4,800)
Biaya hutang setelah pajak
$ 2,503,200
Obligasi baru
Biaya bunga obligasi baru
$ 2,160,000)
Amortisasi biaya penerbitan obligasi baru
$   7,040)
Biaya hutang setelah pajak
$ 2,152,960
Penghematan aliran kas tahunan
$ 350,240

3.Penentuan nilai sekarang bersih dengan menggunakan biaya hutang setelah pajak

PV penghematan aliran kas tahunan
$ 350,240*PVIFA8%,25th

$3,738,812
Investasi awal
$ 2,960,000
NPV pendanaan ulang
$ 778,812

Perbankan investasi (Investment Banking)
1.Komitmen penuh (Full commitment)
2.Komitmen usaha terbaik (Best effort commitment)
3.Komitmen siaga (Standby commitment)
4.Komitmen seluruh atau tidak sama sekali (All or non commitment)

I. Fungsi Bank Investasi.

Fungsi bank investasi adalah melakukan penjaminan dalam penerbitan sekuritas sebagai fungsi utama dan pemberian nasehat kepada klien/nasabah sebagai fungsi tambahan.
1.Fungsi penjaminan (Underwriting)
2.   Fungsi pemberian nasehat (advising)

II. Organisasi Aktivitas Bank Investasi.

Fungsi bank investasi dalam penjaminan penerbitan sekuritas dan pemberian nasehat kepada nasabah akan tampak sebagai hasil dari serangkaian kejadian yang logis.

1.Pemilihan bank investasi.
2.Perundingan antara emiten dengan bank investasi
3.Sindikasi penjaminan
4.Pembentukan grup penjualan (Selling group)
5.Pemenuhan persyaratan hukum


III. Biaya Jasa Bank Investasi.

Biaya penerbitan sekuritas ini mencakup 2 komponen yakni biaya administrasi dan biaya penjaminan. Secara umum, semakin besar penerbitan sekuritas, maka semakin kecil persentase biaya penerbitannya. Biasanya biaya penerbitan saham biasa lebih tinggi dibandingkan biaya penerbitan biaya saham preferen. Biaya penerbitan saham preferen lebih tinggi dari biaya penerbitan obligasi.

Total biaya penerbitan mulai dari 1 persen dari total penerimaan (proceeds) hasil penjualan obligasi sampai dengan 20 persen dari penerimaan hasil penjualan saham biasa.


IV. Penjualan Langsung Sekuritas (Private Pacement).

Dalam memenuhi kebutuhan dana selain menjual sekuritas kepada publik, perusahaan juga dapat menjual sekuritas kepada seorang atau sekelompok investor. Biasanya penjualan secara langsung kepada sekelompok investor hanya dapat dilakukan untuk sekuritas jenis saham preferen atau obligasi. Namun demikian penjualan secara langsung terhadap saham biasa juga dimungkinkan, jika perusahaan yakin bahwa pemegang saham lama bersedia membeli saham baru melalui penawaran right (right offering).

Penjualan sekuritas secara langsung dapat mengurangi biaya administrasi dan penerbitan. Penerbit dapat secara fleksibel, karena perusahaan tidak harus mengajukan surat pernyataan pendaftaran dan tidak memerlukan persetujuan BAPEPAM, serta lebih mudah dalam menyusun perjanjian dan melakukan negosiasi dengan investor.

Salah satu kelemahan penjualan sekuritas secara langsung adalah kesulitan untuk menjual bagi pemegang sekuritas yang ingin menjual sekuritas yang dimiliki pada waktu yang akan datang.

Penjualan saham biasa secara langsung seringkali dilakukan dengan opsi saham (stock option) atau rencana pembelian saham (stock purchase plans). Opsi saham biasanya dterbitkan oleh perusahaan yang memberikan kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada waktu yang akan datang pada harga yang telah ditetapkan. Rencana pembelian saham adalah manfaat yang diterima oleh karyawan yang memperkenankan untuk membeli saham pada harga diskon.


Contoh soal: Tanggal 1 Agustus PT. X menarik pinjaman hipotek sebesar Rp. 20.000.000,-
Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,-
Diangsur 6 bulan sekali, bunga 15%/ tahun
Jangka waktu pelunasan 20 bulan.
Catatlah:
1. Pinjaman Hipotek saat angsuran
2. Catat Penyesuaian diakhir periode

Jawaban:

Jurnal Pinjaman Hipotek
Kas Rp. 19.000.000,-
By. Adm Rp. 1.000.000,-
Utang Hipotek Rp. 20.000.000,-

Jurnal tanggal 1 Agustus untuk angsuran dan bunga
Bunga = 15% x 6/12 x Rp.20.000.000,-
= Rp. 1.500.000,-
Utang hipotek= Rp. 20.000.000 / Rp. 20 bulan = Rp. 1.000.000/bulan
Maka untuk 6 bulan = 6bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

Utang Hipotek Rp. 6.000.000,-
Bunga Rp. 1.500.000,-
Kas Rp. 7.500.000,-


Jurnal Penyesuaian
Jumlah biaya untuk 6 bulan adalah Rp. 6.000.000,- maka dikurangi
Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,- dapatlah Rp. 5.000.000,-
Bunga = 15% x 5/12 x Rp.20.000.000,- = Rp. 1.250.000,-
Dapat 5 dari: Bulan Agustus – Desember (akhir periode) ada 5 Bulan.

Utg Hipotek Rp. 5.000.000,-
By. Bunga Rp. 1.250.000,-
Utg Hipotek yg segera dibyr Rp. 5.000.000,-
Utg Bunga Rp. 1.250.000,-

UTANG OBLIGASI
Contoh Soal:

PT. “X” menjual obligasinya tanggal 1 Agustus dengan Harga Perolehan Rp. 22.000.000,-
Nilai Nominal Rp. 20.000.000,- dengan bunga 15% jatuh tempo 20 bulan.
Bunga dibayar setiap tanggal 1 Maret dan 1 September
Catatlah dari penjualan obligasi tersebut!

Jawaban:
Hitung Bunga dulu
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 5)/12=Rp.1.250.000,-
Apabila HP > NN maka Agio
Apabila HP < NN maka Disagio Disini HP > NN maka mengalami Agio obligasi
Selisihnya yaitu Rp. 22.000.000,- – Rp. 20.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

Jurnal Penjualan Obligasi untuk tanggal 1 Agustus
Kas Rp. 25.250.000,-
Agio Obligasi Rp. 2.000.000,-
By. Bunga Rp. 1.250.000,-
Utg Obligasi Rp. 20.000.000,-

Jurnal Bunga Obligasi Tanggal 1 September
Bunga dibayar dari bulan Maret – September ada 6 bulan, maka:
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 6)/12=Rp.1.500.000,-

By. Bunga Rp. 1.500.000
Kas Rp. 1.500.000,-

Jurnal Penyesuaian 31/12:
Amortisasi Agio Obligasi yang nilainya adalah Rp. 2.000.000,-


1 Agustus – 31 Desember = 4 bulan
Maka Rp. 2.000.000 / 20 bulan * 4 = Rp. 400.000,-

Agio Obligasi Rp. 400.000,-
Pend. Bunga Rp. 400.000,-


1 September – 31 Desember = 3 bulan
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 3)/12=Rp.250.000,- = Rp. 750.000,-

Beban Bunga Rp. 750.000,-
Utang Bunga Rp. 750.000,-


Contoh  2:

PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK

Pada hari ini ………….(hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Utang antara:
Nama ………….
Usia ………….
Pekerjaan ………….
Alamat……………………..


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama ………….
Usia ………….
Pekerjaan ………….
Alamat ………….
 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
 

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA telah berutang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ……….(… Rupiah), dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima pengakuan utang dari PIHAK PERTAMA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah Rp……..(…..Rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA secara mengangsur sebesar Rp……(…….Rupiah) setiap bulan selama……..(…..bulan), di mana pembayarannya dibayarkan setiap
tanggal…………….(……….) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank………….dengan nomor rekening…………., dan setiap penyetoran PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.


Pasal 3
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelunasan utang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama……..(…..bulan) terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal


Pasal 4
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp……….(… Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar………….% (…………. Persen).


Pasal 5
KELALAIAN
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu………….bulan) terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 6
PEMBERIAN KUASA
Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
Nama ………….
Usia ………….
Pekerjaan ………….
Alamat ………….
Nama ………….
Usia ………….
Pekerjaan Alamat ………….


Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA, atau karena Pihak pertama meninggal dunia. Kekuasaan sah diberikan kepada mereka berdua adalah untuk:
 

1. Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp………….Rupiah) untuk PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berupa:
Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor dengan luas …………. m2 terletak di …………. , yang diuraikan dengan
Gambar Situasi Nomor………….Tanggal ………….
 

2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                PIHAK KEDUA
………….                                   ………….


Tidak ada komentar:

Posting Komentar