Definisi
Berikut
ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pajak
Penghasilan
adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak
ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak
Penghasilan Final
adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah
pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis
penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak
final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan,
transaksi, atau usaha tertentu.
Laba
akuntansi
adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi
beban pajak.
Penghasilan
kena paiak atau laba fiskal
(taxable
profit)
atau rugi pajak (tax
loss)
adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan
peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak
penghasilan.
Beban
paiak
(tax
expense)
atau penghasilan pajak (tax
income)
adalah jumlah agregat pajak kini (current
tax)
dan pajak tangguhan (deferred
tax)
yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu
periode.
Pajak
kini
(current
tax)
adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable)
atas penghasilan kena pajak pada satu periode
Kewajiban
pajak tanguhan
(deferred
tax liabilities)
adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable)
untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena
pajak
Aset
pajak tangguhan (deferred
tax assets)
adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable)
pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :
(a)
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b)
sisa kompensasi kerugian
Perbedaan
temporer
(temporary
differences)
adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan
DPP-nya Perbedaan temporer dapat berupa
(a) perbedaan
temporer kena pajak (taxable
temporary differences)
adalah perbedaan temporer yang meninibulkan suatu jumlah kena pajak
(taxable
amounts)
dalam penghitungan laba fiscal periode mendatang pada saat nilai
tercatat aset dipulihkan (recovered)
atau nilai tercatat kewajthan tersebut dilunasi (settled), atau
(b) perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan (deductible
temporary differences)
adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh
dikurangkan (deductible
amounts)
dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai
tercatat aset dipulihkan (recovered)
atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled)
Beda
Waktu/Sementara
Beda
waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi
maupun perpajakan sebernya sama, tetapi berbeda alokasi setiap
tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan
realisasinya, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiscal
antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan
asset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.
Beban
Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan
Pajak
Kini (current
tax)
adalah jumlah PPh terhutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu
periode.
Beban
pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan
Pendapatan
pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.
Aset
Pajak Tangguhan
Aset
Pajak Tangguhan (deffered
tax asset)
timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif
sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban
pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset
Pajak Tangguhan
adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi
kerugian.
Kewajiban
Pajak Tangguhan
Kewajiban
Pajak tangguhan (deffferd
tax liabilities)
timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative
sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban
pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban
Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang
sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pencatatan
dan Penyajiannya
Pengakuan
asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi fiscal
yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan
keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan
pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum
PPh 30%.
Jurnal
untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aset
pajak tangguhan
Pendapatan
pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Jurnal
untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
pajak tangguhan
Kewajiban
pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Penyajian
pajak tangguhan:
Aset
pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan
kewajiban lainnya dalam neraca.
Aset
dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini
(tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
Aset
atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset
atau kewajiban lancar.
Aset
pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak
kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
Beban
(penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari
aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
Aset
pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh
dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
PPh
final:
a.
Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan
PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan
tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak
tangguhan.
b.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui
proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui
pada periode berjalan.
c.
Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang
dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui
sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d.
Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh
final yang masih harus dibayar.
8.
Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
a. Jumlah
tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan
Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada
Laporan Laba Rugi periode berjalan.
b.
Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya
ditangguhkan.
c.
Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu
pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan,
kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.
Penyajian
dalam laporan keuangan:
Laba
sebelum PPh xxx
PPh:
•
PajakKini xxx
•
Pajak Tangguhan xxx
(xxx)
Laba
Setelah PPh xxx
Skema
keterkaitan antara koreksi positif, koreksi negatif, perbedaan
temporer, DTA dan DTL
Tax
Base
(per
SPT)
Accounting
Base (per Book)
Taxable
Temporary Difference (berasal dari koreksi fiscal negative)
Deductible
Temporary Differences (berasal ari koreksi fiskal positf)
Tax
Loss
Carry
Forward
Future
Tax Asset Refundable (Potensi penghematan PPh dimasa datang)
X Tax Rate X Tax
Rate
Future
Liability (potensi penambahan PPh dimasa datang)
X
Tax Rate
Net
Deffered Tax (Ending)
Deffered
Tax Expense (Incme)
VS
Income
Statement
Net
Deferred Tax (Beginning)
Contoh:
1.
Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas
laba tersebut adalah:
a.
Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b.
Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.
Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan
komersial.
Angsuran
PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a.
Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b.
Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c.
Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d.
Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a.
Laba sebelum pajak Rp 90.000.000
Koreksi
beda tetap:
-/- Pendapatan
bunga deposito (Rp 60.000.000)
+/+
Beban jamuan Rp
40.000.000
Total
beda tetap (Rp
20.000.000)
Rp
880.000.000
Koreksi
beda waktu :
+/+
Penyusutan Rp 15.000.000
Total
beda waktu Rp
15.000.000
Penghasilan
Kena Pajak Rp 895.000.000
b. Pajak
terutang: 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 795.000.000 = Rp
238.500.000
Rp 251.000.000
Kredit
PPh 25 (Rp
240.000.000)
PPh
Kurang Bayar (PPh 29) Rp 11.000.000
c. Aset
Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh
Badan – Pajak Kini
Asset
Pajak Tangguhan
Pendapatan
Pajak Tangguhan
PPh
25 dibayar di muka
Hutang
PPh 29
|
251.000.000
4.500.000
|
4.500.000
240.000.000
11.000.000
|
Penyajian
:
Laba
sebelum pajak Rp 90.000.000
Pajak
Kini Rp 251.000.000
Pajak
Tangguhan (Rp
4.500.000)
(Rp
246.500.000)
Laba
Bersih Rp 653.500.000
2.
Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas
laba tersebut adalah:
a.
Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b.
Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c.
Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d.
Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan
fiskal.
e.
Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f.
Beban PPh Rp 5.000.000.
g.
Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi
komersial.
Kredit
Pajak:
a.
PPh 22: Rp 10.000.000
b.
PPh 23: Rp 100.000.000
c.
PPh 24: Rp 25.000.000
d.
PPh 25: Rp 15.000.000
Pertanyaan:
a.
Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b.
Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c.
Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d.
Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a.
Laba sebelum pajak Rp 700.000.000
Koreksi
beda tetap:
-/-
Pendapatan sewa bangunan (Rp 50.000.000)
-/-
Pendapatan jasa giro (Rp 20.000.000)
+/+
Beban bunga pajak Rp 10.000.000
+/+
Beban pemberian sembako Rp 40.000.000
+/+
Beban PPh Rp
5.000.000
Total
beda tetap (Rp
15.000.000)
Rp
685.000.000
Koreksi
beda waktu:
-/-
Amortisasi (Rp 15.000.000)
+/+
Penyusutan Rp 10.000.000
Total
beda waktu (Rp
5.000.000)
Penghasilan
Kena Pajak Rp 680.000.0000
b.
Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15%
x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30%
x Rp 580.000.000 Rp 174.000.000
Rp 186.500.000
Kredit
PPh 22, 23, 24, dan 25 (Rp
150.000.000)
PPh
Kurang Bayar (PPh 29) Rp 36.500.000
c.
Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d.
Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh
Badan – Pajak Kini
Beban
Pajak Tangguhan
Kewajiban
Pajak Tangguhan
PPh
22 dibayar dimuka
PPh
23 dibayar di muka
PPh
24 dibayar di muka
PPh
25 dibayar di muka
Hutang
PPh 29
|
186.500.000
1.500.000
|
1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000
|
Penyajian
:
Laba
sebelum pajak Rp 700.000.000
Pajak
Kini Rp 186.500.000
Pajak
Tangguhan Rp
1.500.000
(Rp
188.000.000)
Laba
Bersih Rp 512.000.000