Kenali Hak dan Kewajiban Anda Jika Diperiksa Pajak
Advertorial - detikNews
Jakarta - Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan
Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP
untuk: (1)menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP; dan (2)
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran
Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan
dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau
kegiatan WP sebenarnya.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain
dilakukan dalam rangka: (1) pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
secara jabatan; (2) penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan pengukuhan PKP; (3) WP mengajukan
keberatan; (4) pengumpulan bahan guna penyusunan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto; (5) penentuan
WP berlokasi di daerah terpencil; (6) penentuan satu atau lebih tempat
terutang Pajak Pertambahan Nilai; (7) pemeriksaan dalam rangka
penagihan pajak; (8) penentuan saat produksi
dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan
dengan pemberian
fasilitas perpajakan; dan/atau (8) memenuhi
permintaan informasi dari negara mitra
Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda.
Adapun menurut jenisnya,
pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan rutin, (2)
pemeriksaan kriteria seleksi, (3) pemeriksaan khusus, (4) pemeriksaan WP
lokasi, (5) pemeriksaan tahun berjalan, dan (6) pemeriksaan Bukti
Permulaan. Sedangkan berdasarkan ruang
Kenali Hak dan Kewajiban Anda Jika Diperiksa Pajak
Advertorial - detikNews
Jakarta - Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan
Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP
untuk: (1)menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP; dan (2)
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran
Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan
dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau
kegiatan WP sebenarnya.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain
dilakukan dalam rangka: (1) pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
secara jabatan; (2) penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan pengukuhan PKP; (3) WP mengajukan
keberatan; (4) pengumpulan bahan guna penyusunan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto; (5) penentuan
WP berlokasi di daerah terpencil; (6) penentuan satu atau lebih tempat
terutang Pajak Pertambahan Nilai; (7) pemeriksaan dalam rangka
penagihan pajak; (8) penentuan saat produksi
dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan
dengan pemberian
fasilitas perpajakan; dan/atau (8) memenuhi
permintaan informasi dari negara mitra
Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda.
Adapun menurut jenisnya,
pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan rutin, (2)
pemeriksaan kriteria seleksi, (3) pemeriksaan khusus, (4) pemeriksaan WP
lokasi, (5) pemeriksaan tahun berjalan, dan (6) pemeriksaan Bukti
Permulaan. Sedangkan berdasarkan ruang lingkupnya, pemeriksaan pajak
dapat dibedakan menjadi (1) pemeriksaan lapangan dan (2) pemeriksaan
kantor.
Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang
dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan
pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang
dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
Andaikata karena salah satu kriteria
tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib
untuk: (1) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai
dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
(2) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara
elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk
pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses
dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; (3) memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan
memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; (4) menyampaikan
tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
(5) meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan
Publik, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; dan (6) memberikan
keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah (1) meminta
Surat Perintah Pemeriksaan; (2) melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; (3)
mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) meminta
rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan (5) dapat hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan.
Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan
pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu
dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena
hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang
profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak
perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar
Pajak!lingkupnya, pemeriksaan pajak
dapat dibedakan menjadi (1) pemeriksaan lapangan dan (2) pemeriksaan
kantor.
Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang
dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan
pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang
dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
Andaikata karena salah satu kriteria
tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib
untuk: (1) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai
dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
(2) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara
elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk
pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses
dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; (3) memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan
memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; (4) menyampaikan
tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
(5) meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan
Publik, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; dan (6) memberikan
keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah (1) meminta
Surat Perintah Pemeriksaan; (2) melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; (3)
mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) meminta
rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan (5) dapat hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan.
Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan
pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu
dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena
hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang
profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak
perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar
Pajak!
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/11/19/010002/2093101/727/kenali-hak-dan-kewajiban-anda-jika-diperiksa-pajak?9922022