Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Konstitusi 1945 asli dan pertama (1999), kedua
(2000), ketiga (2001) dan keempat (2002) amandemen.
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
(1) Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti
oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa
,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
pemerintah.
BAB V - KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah
yang bersifat istimewa.
BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan
itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
BAB VIII - HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X - WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB XI - AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII - PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII - PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar
dipelihara oleh negara.
BAB XV - BENDERA DAN BAHASA
Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah
Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang
ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan
sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR -
1999
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat
(1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17
Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi
sebagai
berikut:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):"Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden):"Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Presiden memberi grasi dan
rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dan pemerintahan.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul rancangan undangundang. Naskah perubahan ini merupakan
bagian tak terpisahkan dari naskah Undangundang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat
Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke 12
tanggal
19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1999.
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA
ttd.
Prof.
Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA -
2000
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama
dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20
Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X,
pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A,
Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal
28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal
36B, dan Pasal 36C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undangundang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undangundang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.
WILAYAH NEGARA
Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisia n Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU
KEBANGSAAN
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR - 2001
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama
dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan
(4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5);
Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal
7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat
(4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4),
(5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab
VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan
(2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A
Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4);
Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia
adalah negara hukum.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan
memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut
ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi
wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan
puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh
Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan
sidang paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan
usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak
Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam
waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden.
(2). Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementrian negara diatur dalam undangundang
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan
undang-undang.
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah
ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam undang-undang.
PEMILIHAN UMUM
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.
Hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undnag.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksa keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undang-undang.
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
(1) Mahkamah Agung berwenang menjadi
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai
politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim
konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat
negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum
acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA
Prof.
Dr. H.M. AMIEN RAIS
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR -
2002
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksema
dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan
perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat;
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, "Perubahan tersebut
diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Mejelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan,";
(c) Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3
ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agund dan
pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat
(4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal
23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal
33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(4). Dalam hal tidak adanya pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara
rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawatan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan Undang-undang
Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya
diatur dengan undang-undang.
(3) Badan-badang lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem
jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota
dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Segala peraturan perundang-undangan yang
ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Semua lembaga negara yang ada masih
tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi
untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hokum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal
10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Ketua
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Sumber: http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/uud1945