Jumat, 31 Agustus 2012

Surah Al-Baqarah (2) Ayat 1 - 10

surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 1
alif-laam-miim

1. Alif laam miin [10].

[10] Ialah huruf-huruf abjad yang terletak pada permulaan sebagian dari surat-surat Al-Qur'an seperti: alif laam miim, alif laam raa, alif laam miim shaad dan sebagainya. Diantara ahli-ahli tafsir ada yang menyerahkan pengertiannya kepada Allah karena dipandang termasuk ayat-ayat mutasyaabihaat, dan ada pula yang menafsirkannya. Golongan yang menafsirkannya ada yang memandangnya sebagai nama surat, dan ada pula yang berpendapat bahwa huruf-huruf abjad itu gunanya untuk menarik perhatian para pendengar supaya memperhatikan Al-Qur'an itu, dan untuk mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an itu diturunkan dari Allah dalam bahasa Arab yang tersusun dari huruf-huruf abjad. Kalau mereka tidak percaya bahwa Al-Qur'an diturunkan dari Allah dan hanya buatan Muhammad SAW semata-mata, maka cobalah mereka buat semacam Al Quran itu.




surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 2
dzaalika alkitaabu laa rayba fiihi hudan lilmuttaqiina


2. Kitab [11] (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa [12],

[11] Tuhan menamakan Al-Qur'an dengan Al Kitab yang di sini berarti "yang ditulis", sebagai isyarat bahwa Al-Qur'an diperintahkan untuk ditulis.

[12] Takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.




surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 3
alladziina yu/minuuna bialghaybi wayuqiimuuna alshshalaata wamimmaa razaqnaahum yunfiquuna
3. (yaitu) mereka yang beriman [13] kepada yang ghaib [14], yang mendirikan shalat [15], dan menafkahkan sebahagian rezki [16] yang Kami anugerahkan kepada mereka.

[13] Iman ialah kepercayaan yang teguh yang disertai dengan ketundukan dan penyerahan jiwa. Tanda-tanda adanya iman ialah mengerjakan apa yang dikehendaki oleh iman itu.

[14] Yang ghaib ialah yang tak dapat ditangkap oleh pancaindera. Percaya kepada yang ghjaib yaitu, meng-i'tikadkan adanya sesuatu "yang maujud" yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera, karena ada dalil yang menunjukkan kepada adanya, seperti: adanya Allah, Malaikat-Malaikat, Hari akhirat dan sebagainya.

[15] Shalat menurut bahasa 'Arab: doa. Menurut istilah syara' ialah ibadat yang sudah dikenal, yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam, yang dikerjakan untuk membuktikan pengabdian dan kerendahan diri kepada Allah. Mendirikan shalat ialah menunaikannya dengan teratur, dengan melangkapi syarat-syarat, rukun-rukun dan adab-adabnya, baik yang lahir ataupun yang batin, seperti khusu', memperhatikan apa yang dibaca dan sebagainya.

[16] Rezki: segala yang dapat diambil manfa'atnya. Menafkahkan sebagian rezki, ialah memberikan sebagian dari harta yang telah direzkikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang disyari'atkan oleh agama memberinya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, kaum kerabat, anak-anak yatim dan lain-lain.



surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 4
waalladziina yu/minuuna bimaa unzila ilayka wamaa unzila min qablika wabial-aakhirati hum yuuqinuuna

4. dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu [17], serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat [18].

[17] Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum Muhammad SAW ialah kitab-kitab yang diturunkan sebelum Al-Qur'an seperti: Taurat, Zabur, Injil dan Shuhuf-Shuhuf yang tersebut dalam Al-Qur'an yang diturunkan kepada para Rasul. Allah menurunkan Kitab kepada Rasul ialah dengan memberikan wahyu kepada Jibril a.s., lalu Jibril menyampaikannya kepada Rasul.

[18] Yakin ialah kepercayaan yang kuat dengan tidak dicampuri keraguan sedikitpun. Akhirat lawan dunia. Kehidupan akhirat ialah kehidupan sesudah dunia berakhir. Yakin akan adanya kehidupan akhirat ialah benar-benar percaya akan adanya kehidupan sesudah dunia berakhir.



surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 5
ulaa-ika 'alaa hudan min rabbihim waulaa-ika humu almuflihuuna

5. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung [19].

[19] Ialah orang-orang yang mendapat apa-apa yang dimohonkannya kepada Allah sesudah mengusahakannya.



surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 6
inna alladziina kafaruu sawaaun 'alayhim a-andzartahum am lam tundzirhum laa yu/minuuna

6. Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Abu Ikrimah, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir.." (Q.S. Al-Baqarah 6) sampai akhir dua ayat. Kedua ayat tersebut turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi Madinah. Diketengahkan dari Rabi` bin Anas, "Dua ayat diturunkan tentang memerangi kaum sekutu, yaitu, 'Sesungguhnya orang-orang kafir itu sama saja halnya bagi mereka', sampai dengan '...dan bagi mereka disediakan siksa yang keras.'" (Q.S. Al-Baqarah 6-7).



surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 7
khatama allaahu 'alaa quluubihim wa'alaa sam'ihim wa'alaa abshaarihim ghisyaawatun walahum 'adzaabun 'azhiimun

7. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka [20], dan penglihatan mereka ditutup [21]. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

[20] Yakni orang itu tidak dapat menerima petunjuk, dan segala macam nasehatpun tidak akan berbekas padanya.

[21] Maksudnya: mereka tidak dapat memperhatikan dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an yang mereka dengar dan tidak dapat mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran Allah yang mereka lihat di cakrawala, di permukaan bumi dan pada diri mereka sendiri.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Abu Ikrimah, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir.." (Q.S. Al-Baqarah 6) sampai akhir dua ayat. Kedua ayat tersebut turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi Madinah. Diketengahkan dari Rabi` bin Anas, katanya, "Dua ayat diturunkan tentang memerangi kaum sekutu, yaitu, 'Sesungguhnya orang-orang kafir itu sama saja halnya bagi mereka', sampai dengan '...dan bagi mereka disediakan siksa yang keras.'" (Q.S. Al-Baqarah 6-7).



surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 8
wamina alnnaasi man yaquulu aamannaa

8. Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian [22]," pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.

[22] Hari kemudian ialah: mulai dari waktu mahluk dikumpulkan di padang mahsyar sampai waktu yang tak ada batasnya.




surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 9
yukhaadi'uuna allaaha waalladziina aamanuu wamaa yakhda'uuna illaa anfusahum wamaa yasy'uruuna

9. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.



surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 10
fii quluubihim maradhun fazaadahumu allaahu maradhan walahum 'adzaabun aliimun bimaa kaanuu yakdzibuuna

10. Dalam hati mereka ada penyakit [23], lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.

[23] Yakni keyakinan mereka terdahap kebenaran Nabi Muhammad SAW lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap Nabi SAW, agama dan orang-orang Islam.
















sumber: http://www.alquran-indonesia.com/web/quran/listings/details/2
































































;ll










Surah Al-Baqarah (2) Ayat 1 - 5

Kajian Surah  Al-Baqarah ayat 1 - 5


Surat ini diturunkan di Madinah (Madaniyyah) terdiri dari 286 ayat

الم

 1. Alif laam miin

Penjelasan Kalimat
Alif laam miin ini adalah rangkaian huruf hujaiyah dan surat-surat Al-Qur’an yang diawali dengan huruf seperti ini berjumlah 29 surat.
Umumnya para mufasir (pakar tafsir) tidak menjelaskan maksud huruf-huruf ini dan cukup mengatakan, “Hanya Allah yang mengetahui maksudnya (Allahu A’lamu bimurodihi).

Hal itu disebabkan tidak ada sama sekali berita valid dari Nabi Saw mengenai maksudnya. Bahkan Abu Bakar dan Ali bin Thalib menyebutkan bahwa tidak perlu mencari tafsiran huruf-huruf itu karena bagian dari ayat mutasyabihat (ayat yang sulit dijelaskan dan hanya Allah saja yang mengetahuinya), dan cukup menyakini saja bahwa itu bagian dari Al-Qur’an.

 Dengan kata lain sebagian pakar tafsir menyerahkan pengertiannya kepada Allah karena dipandang Termasuk ayat-ayat mutasyabihat dan tidak perlu dikaji lebih lanjut, karena seperti komentar as-Sa’di, pakar tafsir kontemporer;
“ Tidak perlu dibahas lebih lanjut karena tidak adanya berita valid dengan menyakinkan bahwa Allah tidak mungkin bergurau dan pasti ada hikmah di balik itu.”

Namun banyak pula pakar tafsir menafsirkan huruf-huruf itu karena memang nalar akan selalu mencari rahasia atau bahkan hikmah di balik huruf-huruf itu, Meskipun terkadang pandangan mereka berlainan, terkadang disepakati oleh pakar lainnya dan sebagainya. Dan tampaknya tidak salah jika ada beberapa pakar tafsir tradisional yang mencoba mengukapkan makna huruf-huruf itu.

Beberapa Pandangan Tafsiran Alif Lam Mim

A. Bahwa Allah memerintahkan untuk tadabbur sekaligus memahami Al-Qur’an dan tidak mungkin ada kata dalam Al-Qur'an yang tidak bisa ditafsirkan karena AL-Qur'an sendiri selalu memerintahkannya seperti anjuran beberapa ayat:

“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur'an dalam bahasa Arab supaya kalian berfikir.”(QS. Az-Zukhruf:3)
“ (Al-Qur’an) diturunkan dengan (menggunakan) bahasa arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)

Bagi sebagian pakar tafsir yang menyetujui pandangan ini munculah beberapa penafsiran tentang huruf-huruf ini antara lain:

1. Huruf-huruf ini biasa digunakan masyarakat arab di dalam sajak/syair/prosa sebagai penganti kalimat-kalimat. Namun pandangan ini dibantah karena ketidak tahuan mana kalimat yang dibuang dan juga tidak ada satupun sumber yang valid baik dari Nabi, maupun atsar sahabat, mana kalimat yang dibuang tersebut dan apa bentuknya.

2. Huruf- huruf dimaksudkan sebagai kalimat yang menyuarakan tantangan bagi yang meragukan Al-Qur’an. Seakan-akan ada tantangan untuk membuat bandingan Al-Qur’an. Dan maknanya seperti ini:

“ Huruf Alif Lam Mim ini bukanlah huruf –huruf yang asing bagi kalian yang kalian gunakan sehari-hari, kalian sendiri menganggap diri kalian ahli balaghah dan fushah (ahlibahasa; ahli dalam syair/prosa). Kami lah yang menciptakan Al-Qur’an ini, dan cobalah kalian menciptakan bandingan Al-Qur’an itu, dan pastinya kalian tidak akan mampu meskipun hanya satu ayat.”

3. Bahwa huruf-huruf ini merupakan rumus yang biasa digunakan oleh masyarakat arab waktu itu. Alif itu tanda atau rumus dari kalimat Allah, huruf Lam tanda dari Jibril, dan Mim tanda dari kalimat Muhammad.


B. Sebagian menafsirkanAlif menunjukan kata ana (saya/Allah). Lam menunjukan kata Allah, dan Mim menunjukan lebih tahu (A’lamu). Jadi artinya,” Saya (Allah) lebih mengetahui maknanya. “

C. Ada yang menyebutkan bahwa huruf-huruf itu hanyalah nama dari surat yang bersangkutan. Seperti yang dikemukan oleh pakar tafsir legendaris Az-Zamaksyari dan disetujui oleh banyak pakar tafsir lainnya. Argumen yang mereka kemukakan adalah sebuah hadist:

“ Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah membaca di shalat subuh di hari jum’at Alif Lam Mim (surat) Sajdah dan (surat) Hal Ata ‘alal Insan.” (HR. Bukhari Muslim)
D. Sebagian menfasirkan sebagai huruf sumpah (Qasam), yaitu kalimat sumpah yang digunakan untuk menunjukan Ke maha kemualiaan dan keagungan Allah Swt.

Jadi huruf-huruf ini jika diartikan:
“Demi Allah. Kitab ini tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya,”
Huruf laa sendiri (dari kalimat Laa Raiba Fih) adalah jawaban kalimat sumpah (Qasam).

Penafsiran ini berpedoman pada riwayat Ikrimah (seorang tabi’in, murid Ibnu Abbas) dari riwayat Ibnu Abi Hatim dan diriwayatkan pula oleh ath-Thabari dengan sanad yang sahih yang menyebutkan bahwa Alif Lam Mim adalah huruf sumpah.

E. Jika memukingkan mengabungkan semua pandangan yang ada, artinya bisa diartikan bahwa Alif Lam Mim ini adalah nama lain dari surat itu, karena terkadang satu kata dalam Al-Qur’an bisa diartikan dengan banyak arti. Dan bisa juga diartikan bahwa huruf-huruf itu bisa berarti salah satu dari sifat-sifat Allah.


Kesimpulan

1. Sebagian pakar yang tidak menfasirkan huruf-huruf ini karena tidak ada satupun keterangan yang sahih yang valid mengenai arti dari huruf-huruf dan meyerahkan sepenuhnya pengertiannya pada Allah Swt.

2. Sebagian lain mencoba menafsirkan huruf-huruf tersebut karena Al-Qur’an sendiri selalu memerintahkan bagi para peneliti dan pengkaji Al-Qur’an untuk tadabbur dan merenungi maknanya. Jika ada sebagian ayat yang tidak bisa ditafsirkan bagaimana mungkin bisa tadabbur dan merenungkan hikmah dibaliknya.

3. Sekalipun banyak tafsiran tentang huruf-huruf itu, namun jangan dipastikan bahwa itu adalah tafsiran yang tepat atau sebuah kebenaran. Karena tafsiran ini masih dalam kategori zhani (hanya prasangka belaka) artinya bisa mengandung kebenaran atau salah. Namun salah disini bukan berarti dosa, tapi bisa jadi terbantah oleh pandangan-pandangan berikutnya.

4. Ada pandangan menarik dari pakar tafsir kontemporer, Mutawali asy-Sya’rawi, bahwa kita tidak wajib mencari jawaban huruf-huruf seperti ini, karena hal ini diluar perintah dasar, yaitu membaca, taddabur dan akhirnya merngamalkannya.

ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ 

2. “ Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” 

Arti Kata
(ذَلِكَ ) Kata benda ini (isim Isyaroh) meskipun berarti sesuatu yang jauh, namun diartikan ini (هذا ) yaitu sesuatu yang dekat. Ini menunjukan mulia dan agungnya Al-Qur’an ini.

الْكِتَابُ Al-Qur’an
(لاَ رَيْبَ) Tidak ada keraguaan bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah Swt yang diwahyukan kepada Nabi Saw. Huruf (لاَ ) adalah Laa naïf li jinsi dan khabarnya wajib dibuang.

(فِيهِ هُدًى) Petunjuk menuju kebahagiaan , kesuksesan dunia akhirat
(لِّلْمُتَّقِينَ) Bagi yang bertakwa, takwa adalah takut dari azab Allah kemudian manifestasi ketakutan itu diaplikasikan dalam bentuk banyak melakukan taat dan menjauhkan semua larangannya.

Arti Ayat 

Allah Saw memberi pernyataan bahwa Al-Qur’an itu adalah kitab milik-Nya yang diurunkan kepada Nabi Saw. Isi Qur’an ini tidak ada sedikitpun kepalsuan apalagi kebohongan bahwa Qur’an ini bukan dari Allah. Sebaliknya Al-Qur’an ini merupakan kunci sukses, sumber hidayah, petunjuk bagi orang yang beriman dan dan bertakwa untuk memperoleh kebahagiaan dunia akhirat.

Kesimpulan Ayat 

1. Menguatkan Iman kepada Allah Swt itu dengan cara mempelajari Al-Qur’an dan mempelajari sunnah Nabi Saw

2. Hidayat atau meminta petunjuk itu dengan cara mempelajari Al-Qur’an itu sendiri.

3. Ayat ini menjelaskan kemuliaan orang yang bertakwa, jadi orang yang takwa itu pasti banyak membaca, mempelajari, dan mengkaji Al-Qur’an. Adapun aplikasi wejangan Al-Qur’an itu pastilah akan dimiliko oleh seseorang yang disebut dengan manusia Takwa.

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ 

2. “(Yaitu) mereka yang berimankepada yang ghaibyang mendirikan shalatdan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” 

Arti Ayat 

1. Orang yang takwa itu adalah orang-orang yang mempercayai semua ajaran yang dibawa oelh Nabi Saw. Baik itu tentang masalah ghaib seperti adanya surga, neraka, hari kiamat dll. Atau tentang sejarah generasi sebelumnya, generasi akan datang apapun kebaikan atau keburukan mereka.

2. Orang takwa itu juga suka mengerjakan shalat, dan tidak cukup hanya mengerjakan saja, namun harus diperhatikan pula syarat wajib, atau etika shalat itu sendiri, ternasuk anjuran untuk khusuk. Dengan demikina shalat itu nantinya akan menolak semua keburukan dan kekejina bagi yang melaksanakannya.

3. Orang takwa itu juga menunaikan kewajiban zakat, sering memberi sedekah, ringan tangan membantu kesulitan orang lain, atau sering melakukan kebajikan lainnya. Perintah mengeluarkan zakat dan sedekah inipun hanya sebagian kecil saja dan bukan seluruh harta karena rizeki itu dasarnya milik Allah, jadi jangan pelit karena ia bukan milik kita.

والَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ 

3. “Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu[, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat” 

Arti Ayat 

Orang Mukmin itu mempercayai seluruhnya apa yang dibawa oleh Nabi Saw, begitu pula beriman ada kitab-kitab lainnya yang diturunkan sebelum Al-Qur’an. Orang takwa itu beriman kepada semua Nabi tanpa terkecuali, dan tidak disebut mukmin jika hanya mempercayai sebagian dari para Nabi itu.

أُوْلَـئِكَ عَلَى هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 

5. “Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”

Arti Ayat
Mereka inilah yang akan mendapat kebahagiaan karena mereka mau menjalankan semua perintah Allah Swt dan mau menjauhi semua larangan-Nya. Mereka akan akan menjadi manusia sukses, manusia paling berbahagia baik di dunia maupun di akhirat.

Daftar Pustaka
1. Abu Zakariyya, Ayusarul Tafasir, hal. 16/I
2. Abdurahman As-Sa’di, Taysirul Karim ar-Rahman, hal. 26
3. Mustapha al-Adawi, At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil, hal 146- 149
4. Az-Zamakhsyari, Al-Kasyaf
5. Ibnu Jarir ath-Thabari, Tafsir Thabari Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an
6. Syeikh Muatawali Asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi
7. Prof. Dr. Wahbah Zuhayli, Tafsir al-Wasith
8. Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Misbah Vol. I
9. Dr. Hikmat Ibn Yasin, Tafsir as-Sahih
10. Dr. Muhammad Thayib Ibrahim, I’rabul Qur’an

Shalawat Kamilah

SHALAWAT KAMILAH






 
 
 
Allohumma sholli ’sholaatan kaamilatan wa sallim salaaman taaamman ‘ala sayyidina Muhammadinilladzi tanhallu bihil ‘uqodu wa tanfariju bihil qurobu wa tuqdho bihil hawaaiju wa tunalu bihir roghooibu wa husnul khowaatimu wa yustasqol ghomamu biwajhihil kariem wa ‘ala aalihi wa shohbihi fie kulli lamhatin wa nafasim bi’adadi kulli ma’lumin laka
Artinya : Ya Alloh berilah sholawat dengan sholawat yang sempurna dan berilah salam dengan salam yang sempurna atas penghulu kami Muhammad yang dengannya terlepas segala ikatan, lenyap segala kesedihan, terpenuhi segala kebutuhan, tercapai segala kesenangan, semua diakhiri dengan kebaikan, hujan diturunkan, berkat dirinya yang pemurah, juga atas keluarga dan sahabat-sahabatnya dalam setiap kedipan mata dan hembusan nafas sebanyak hitungan segala yang ada dalam pengetahuanMU.
 
 
Fadhilah dan hikmah shalawat Nariyyah sangat besar sekali bagi pembacanya.
Adapun fadhilahnya.

1. Agar Doa Terkabul.
Bila seseorang mempunyai hajat yang besar maupun kecil dan ingin benar-benar sukses dengan gemilang, bacalah shalawat ini sebanyak 4444 kali baik sendirian maupun berjamaah.
Kemudian memohonlah kepada Allah SWT agar dikabulkan hajat yang diinginkan.
Insya Alloh permohonan akan dikabulkan.

2. Agar dimudahkan Pekerjaan dan terhindar bahaya.
Bila ingin dimudahkan pekerjaan serta dihindarkan dari bahaya dan hatinya diterangi, bacalah shalawat ini sebanyak 40 kali.
Insya Allah permohonan terkabul.

3. Dapat melapangkan saat mengalami kesempitan hidup.

4. Agar terpenuhi Hajat Dunia Akhirat.


















Shalawat Nariyah






 
 
 
Salah satu sholawat yangg mustajab yakni Sholawat Tafrijiyah Qurthubiyah/Sholawat Nariyah (Shalawat ini juga dibaca pada Rangkaian Bacaan Tawassul TQN PP Suryalaya)
Dalam kitab Khozinatul Asror (hlm. 179) dijelaskan, “Salah satu shalawat yang mustajab ialah Shalawat Tafrijiyah Qurthubiyah, yang disebut orang Maroko dengan Shalawat Nariyah karena jika mereka (umat Islam) mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak yang tidak disukai mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca shalawat nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yang dikehendaki dengan cepat (bi idznillah).”
“Shalawat ini juga oleh para ahli yang tahu rahasia alam diyakini sebagai kunci gudang yang mumpuni:. .. Dan imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (Fardhu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rizekinya tidak akan putus, di samping mendapatkan pangkat kedudukan dan tingkatan orang kaya.”
Sholawat Nariyah adalah sebuah sholawat yang disusun oleh Syekh Nariyah. Syekh yang satu ini hidup pada jaman Nabi Muhammad sehingga termasuk salah satu sahabat nabi. Beliau lebih menekuni bidang ketauhidan. Syekh Nariyah selalu melihat kerja keras nabi dalam menyampaikan wahyu Allah, mengajarkan tentang Islam, amal saleh dan akhlaqul karimah sehingga syekh selalu berdoa kepada Allah memohon keselamatan dan kesejahteraan untuk nabi. Doa-doa yang menyertakan nabi biasa disebut sholawat dan syekh nariyah adalah salah satu penyusun sholawat nabi yang disebut sholawat nariyah.
Suatu malam syekh nariyah membaca sholawatnya sebanyak 4444 kali. Setelah membacanya, beliau mendapat karomah dari Allah. Maka dalam suatu majelis beliau mendekati Nabi Muhammad dan minta dimasukan surga pertama kali bersama nabi. Dan Nabi pun mengiyakan. Ada seseorang sahabat yang cemburu dan lantas minta didoakan yang sama seperti syekh nariyah. Namun nabi mengatakan tidak bisa karena syekh nariyah sudah minta terlebih dahulu.
Mengapa sahabat itu ditolak nabi? dan justru syekh nariyah yang bisa? Para sahabat itu tidak mengetahui mengenai amalan yang setiap malam diamalkan oleh syekh nariyah yaitu mendoakan keselamatan dan kesejahteraan nabinya. Orang yang mendoakan Nabi Muhammad pada hakekatnya adalah mendoakan untuk dirinya sendiri karena Allah sudah menjamin nabi-nabiNya sehingga doa itu akan berbalik kepada si pengamalnya dengan keberkahan yang sangat kuat.
Jadi nabi berperan sebagai wasilah yang bisa melancarkan doa umat yang bersholawat kepadanya. Inilah salah satu rahasia doa/sholawat yang tidak banyak orang tahu sehingga banyak yang bertanya kenapa nabi malah didoakan umatnya? untuk itulah jika kita berdoa kepada Allah jangan lupa terlebih dahulu bersholawat kepada Nabi SAW karena doa kita akan lebih terkabul daripada tidak berwasilah melalui bersholawat.
Inilah riwayat singkat sholawat nariyah. Hingga kini banyak orang yang mengamalkan sholawat ini, tak lain karena meniru yang dilakukan syekh nariyah. Dan ada baiknya sholawat ini dibaca 4444 kali karena syekh nariyah memperoleh karomah setelah membaca 4444 kali. Jadi jumlah amalan itu tak lebih dari itba’ (mengikuti) ajaran syekh.
Agar bermanfaat, membacanya harus disertai keyakinan yang kuat, sebab Allah itu berada dalam prasangka hambanya. Inilah pentingnya punya pemikiran yang positif agar doa kita pun terkabul. Meski kita berdoa tapi tidak yakin (pikiran negatif) maka bisa dipastikan doanya tertolak.
Inilah bacaan sholawat nariyah yang terkenal itu :
“أللّهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ الّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ”
Artinya :
“Ya Allah Tuhan Kami, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan/ikatan, dilepaskan/ lenyap dari segala kesusahan, ditunaikan/ dikabulkan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan hujan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia/yang pemurah. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna itu, semoga Engkau limpahkan juga kepada para keluarga dan sahabatnya setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan/ ilmu Engkau, Ya Alloh Tuhan semesta alam”
Dalam kitab terjemahan Afdhal al Salawat ‘ala Sayyid as Sadat karangan Yusuf bin Ismail an Nabhani (diterjemahkan oleh Muzammal Noer dengan judul Bershalawat untuk mendapat keberkahan hidup, dengan penerbit Mitra Pustaka, Cetakan I Desember 2003 hal 302), Imam Ad Dinawari berkata : Siapa saja membaca shalawat setiap selesai sholat sebanyak 11 kali dan ia menjadikannya sebagai bacaan rutin maka rizkinya tidak akan pernah putus dan ia http://www.dokumenpemudatqn.com/2012/07/shalawat-nariyah-dan-keutamaan-shalawat.htmlSmendapatkan derajat yang tinggi.
Diriwayatkan juga Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits, beliau bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal­amal kalian disampaikan kepadaku, jika saya tahu amal itu baik, aku memujii Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. Hadits riwayat al-Hafizh Ismail al­Qadhi, dalam bab Shalawat ‘ala an-Nary. Imam Haitami menyebutkan dalam kitab Majma' az-Zawaid, ia menganggap shahih hadits di atas.
Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya di alam barzakh. Istighfar adalah doa, dan doa untuk umatnya pasti bermanfaat. Ada lagi hadits lain: Rasulullah bersabda: Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa mennjawab salam itu. (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah. Ada di kitab Imam an-Nawawi, dan sanadnya shahih).
Rasulullah SAW juga pernah bersabda: Siapa membaca shalawat untukku, Allah akan membalasnya 10 kebaikan, diampuni 10 dosanya, dan ditambah 10 derajat baginya
Keutamaan Membaca Sholawat
Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawat salamlah kepadanya. (QS Al-Ahzab 33: 56)
Shalawat dari Allah berarti rahmat. Bila shalawat itu dari Malaikat atau manusia maka yang dimaksud adalah doa.
Sementara salam adalah keselamatan dari marabahaya dan kekurangan.
Tidak ada keraguan bahwa membaca shalawat dan salam adalah bagian dari pernghormatan (tahiyyah), maka ketika kita diperintah oleh Allah untuk membaca shalawat -yang artinya mendoakan Nabi Muhammad- maka wajib atas Nabi Muhammad melakukan hal yang sama yaitu mendoakan kepada orang yang membaca shalawat kepadanya. Karena hal ini merupakan ketetapan dari ayat:
Maka lakukanlah penghormatan dengan penghormatan yang lebih baik atau kembalikanlah penghormatan itu. (QS. An Nisa’: 86)
Doa dari Nabi inilah yang dinamakan dengan syafaat. Semua ulama telah sepakat bahwa doa nabi itu tidak akan ditolak oleh Allah. Maka tentunya Allah akan menerima Syafaat beliau kepada setiap orang yang membaca shalawat kepadanya.
Banyak sekali hadits yang menjelaskan keutamaan membaca shalawat kepada Nabi. Diantaranya:
Barangsiapa berdoa (menulis) shalawat kepadaku dalam sebuah buku maka para malaikat selalu memohonkan ampun kepada Allah pada orang itu selama namaku masih tertulis dalam buku itu.
Barangsiapa yang ingin merasa bahagia ketika berjumpa dengan Allah dan Allah ridlo kepadanya, maka hendaknya ia banyak membaca shalawat kepadaku (Nabi).
Barangsipa membaca shalawat kepadaku di waktu hidupnya maka Allah memerintahkan semua makhluk-Nya memohonkan maaf kepadanya setelah wafatnya.
Mereka yang berkumpul (di suatu majlis) lalu berpisah dengan tanpa dzikir kepada Allah dan membaca shalawat kepada nabi, maka mereka seperti membawa sesuatu yang lebih buruk dari bangkai.
Para ulama sepakat (ittifaq) diperbolehkannya menambahkan lafadz 'sayyidina' yang artinya tuan kita, sebelum lafadz Muhammad. Namun mengenai yang lebih afdhol antara menambahkan lafadz sayyidina dan tidak menambahkannya para ulama berbeda pendapat.
Syeikh Ibrahim Al-Bajuri dan Syeik Ibnu Abdis Salam lebih memilih bahwa menambahkan lafadz sayyidina itu hukumnya lebih utama, dan beliau menyebutkan bagian ini melakukan adab atau etika kepada Nabi. Beliau berpijak bahwa melakukan adab itu hukumnya lebih utama dari pada melakukan perintah (muruatul adab afdholu minal imtitsal) dan ada dua hadits yang menguatkan ini.
Yaitu hadits yang menceritakan sahabat Abu Bakar ketika diperintah oleh Rasulullah mengganti tempatnya menjadi imam shalat subuh, dan ia tidak mematuhinya. Abu bakar berkata:
Tidak sepantasnya bagi Abu Quhafah (nama lain dari Abu Bakar) untuk maju di depan Rasulullah.
Yang kedua, yaitu hadits yang menceritakan bahwa sahabat Ali tidak mau menghapus nama Rasulullah dari lembara Perjanjian Hudaibiyah. Setelah hal itu diperintahkan Nabi, Ali berkata
Saya tidak akan menghapus namamu selamanya.
Kedua hadits ini disebutkan dalam kitab Shahih Bukhori dan Muslim.Taqrir (penetapan) yang dilakukan oleh Nabi pada ketidakpatuhan sahabat Abu Bakar dan ali yang dilakukan karena melakukan adab dan tatakrama ini menunjukkan atas keunggulan hal itu.
Rasulullah SAW bersabda:
Hadits Ibnu Mundah dari Jabir, ia mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku 100 kali maka Allah akan mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia. Sampai kata-kata … dan hadits Rasulullah yang mengatakan: Perbanyaklah shalawat kepadaku karena dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah.
Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal-amal kalian disampaikan kepadaku; jika saya tahu amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. (Hadits riwayat Al-hafizh Ismail Al-Qadhi, dalam bab shalawat ‘ala an-Nabi).
Imam Haitami dalam kitab Majma’ az-Zawaid meyakini bahwa hadits di atas adalah shahih. Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya (istighfar) di alam barzakh. Istighfar adalah doa, dan doa Rasul untuk umatnya pasti bermanfaat.
Ada lagi hadits lain. Rasulullah bersabda: Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa menjawab salam itu. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah. Ada di kitab Imam an-Nawawi, dan sanadnya shahih)

SS



sumber :  http://www.dokumenpemudatqn.com/2012/07/shalawat-nariyah-dan-keutamaan-shalawat.html

Shalawat Fatih


SHALAWAT  AL - Fatih





Shalawat ini disebut Shalawat al-Fatih dan disusun oleh al-'Arif al-Kabir Sayyid Muhammad al-Bakri. la mengatakan, "Barangsiapa membacanya satu kali dalam seumur hidup, maka dijamin dirinya tidak akan masuk neraka." Bagi orang yang mau membaca­nya terus-menerus selama empat puluh hari, Allah akan menerima tobat atas semua dosanya. Jika shala-wat ini dibaca seribu kali pada malam Jumat atau ma-lam Kamis atau malam Senin, maka orang yang mem-baca akan bisa berkumpul dengan Rasulullah saw.
Berikut bacaan lengkapnya :


Allahumma shalli wasallim wabaarik 'alaa sayyidinaa Muhammadinil faatihi limaa ughliqa, wal khaatimi limaa sabaqa wannaashiril haqqi bilhaqqi, walhaadii ilaa shiraatikal mustaqiimi, shallallaahu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa ash haabihi haqqa qadrihii wamiqdaa rihil 'adziim.
Artinya :
Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan serta berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang dapat membuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalanMu yang lurus.
Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada beliau, kepada keluarganya dan kepada semua sahabatnya dengan sebenar-benar kekuasaanNya yang Maha Agung.
Sholawat ini dikarang oleh Syech Sayyid Muhammad Syamsuddin ibn Abil Hasan al Bakri RA, adapun gunanya adalah:
  1. Untuk menghilangkan pikiran yang resah atau susah;
  2. Barang siapa membaca sholawat al Fatih tersebut, seumur hidup sekali saja Insya Allah diselamatkan dari api neraka.
  3. Membaca Sholawat Al Fatih satu kali seperti membaca sholawat 10.000 x (ada yang mengatakan 600.000 x )
  4. Untuk melepaskan semua kesulitan misalnya agar dapat segera membayar hutang, urusan yang sukar segera dapat solusinya, agar rizqinya lancar dll. Untuk memperoleh sesuatu yang dimaksud sebaiknya shalawat fatih tsb dibaca secara kontunue (langgeng) terutama dibaca tengah malam 100 x selama 40 hari, atau lebih ampuh lagi dibaca setiap hari tiap malam dengan cara shalat hajat dua rakaat, setelah salam hadiah fatihah kepada para Nabi, auliya', syuhada' ulama', ahli qubur yang mu'min, kemudian membaca sholawat Fatih;
  5. Apabila sholawat fatih dibaca setelah shalat shubuh 21 x Allah akan memberi luas rizqinya, sabar hatinya, selamat diri dan keluarganya terhindar dari semua bala' dan bencana atau malapetaka.
  6. Dan siapa orang yang membaca sholawat Fatih 1000 x pada malam Jum'at atau malam Kamis atau malam Senin, maka orang tadi besok dapat berkumpul dengan Nabi Muhammad SAW. adapun caranya sebelum membaca Sholawat Shalat sunnah 4 rakaat: rakaat pertama ba'da Fatihah membaca Surat Al Qadar, rakaat ke dua membaca Surat Al Kafirun, rakaat ke tiga membaca Surat Al Falaq, dan rakaat ke empat membaca Surat An Nas (Afdholus Sholawat :142)

Surah Al Baqarah (2) Ayat 3 - 5

Sumber  :
الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلوة وممّا رزقنهم ينفقون (3)والذين يؤمنون بما أُنزل إليك وما أُنزل من قبلك وبالأخرة هم يوقنون (4) أُولئك على هدا من رّبّهم وأولئك هم المفلحون (5)
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. “ (3)
“Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah di turunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. “(4)
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb-nya, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”(5)

PENJELASAN KATA
يؤمنون بالغيب-“Yu’minuna bil-gahib” :Mereka membanarkan dengan sejujur-jujurnya segala apa yang termasuk kategori ghaib yang tidak terjangkau oleh panca indera manusia, separti Tuhan, baik dalam Dzat maupun Sifat-sifat-Nya, para malaikat, hari kebangkitan, syurga beserta sagala kenikmatannya dan neraka beserta adzabnya.
ويقيمون الصلوة -“Wayuqiimuunash _Shalaata” :Melaksanakan shalat 5 waktu secara tetap dan tepat pada waktunya dengan memperhatikan syarat, rukun dan sunnah-sunnahnya serta menambahnya dengan shalat-shalat sunnah rawatib lainnya.
وممّا رزقنهم ينفقون-“Wa Mimmaa Razaqnaahum Yunfikuun”: Mereka menginfakkan dari sebagian harta yang di berikan oleh Allah  Ta’ala kepada mereka dalam bentuk mengeluarkan zakat, membelanjakannya untuk keperluan diri, istri, anak dan kedua orang tua, dan bersedekah kepada fakir miskin.
يؤمنون بما أُنزل-“Yu’minuuna bimaa Unzila Ilaika” : Mereka membenarkan wahyu yang di turunkan kepadamu, wahai Rasul, berupa Al-Kitab dan As-Sunnah.
وما أُنزل من قبلك-“Wa Maa Unzila min Qablika” :Mereka membenarkan kitab-kitab yang di turunkan oleh Allah Ta’ala kepada para Rasul sebelum kamu seperti Taurat, Injil dan Zabur.
وبالأخرة هم يوقنون-“Wa bil Aakhirati Hum Yuuqinuun” :Dengan adanya kehidupan di alam akhirat beserta peristiwa yang akan terjadi di sana berupa penghitungan amal (hisab),pahala dan siksa, mereka mengetahui dan meyakini. Mereka tidak ragu-ragu sedikitpun disebabkan keimanan mereka yang sempurna dan ketaqwaan mereka yang tinggi.
أُولئك على هدا من رّبّهم -“Ulaa’ika ‘alaa Hudan min Rabbihim” :Sebuah isyarat untuk mereka yang mempunyai lima karakteristik di atas. Kalimat ini juga memberitahukan bahwa atas petunjuk yang diberikan oleh AllahTa’ala kepada mereka sehingga mereka bisa beriman dan beramal shalih, mereka teguhberistiqamah di atas manhaj Allah Ta’ala yang akan menghantarkan mereka kepada keberhasilan.
وأولئك هم المفلحون-“Wa Ulaa’ika Hum al-Muflihun” :Isyarat untuk mereka yang memperoleh petunjuk(hidayah) secara sempurna dan pemberitahuan bahwa merekalah orang-orang yang beruntung dan layak mendapatkan kesuksesan hidup yang sesungguhnya, yakni masuk ke dalam  Syurga dan selamat dari api Neraka.




HARI

Kamis, 30 Agustus 2012

Surat Al-Baqarah (2) Ayat 1 - 2

http://www.hasmi.org/tafsir-surah-al-baqarah-ayat-1S
“Alif laam miim.”(1)
“Kitab (Al-qur’an ) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.”(2)
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rejeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”(3)
“Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al-Qur’an) yang telah di turunkan kepdamu dan kitab-kitab yang telah di turunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.”(4)
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari  Rabb-Nya, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”(5) 

PENJELASAN KATA
(الم) Alif Laam Miim : Ini termasuk huruf mutaqaththi’ah, di tulis dengan begandeng dan di baca dengan cara terputus-putus (Alif, Laam, Miim).  Surat-surat yang di awali dengan huruf  mutaqaththi’ah ada 29 surat, yang pertama adalah surat Al-Baqoroh ini dan yang terakhir adalah surat Nuun. Surat- surat tersebut ada yang di mulai dengan satu huruf, diantaranya surat Shaad,Qaaf  dan Nuun. Ada pula yang di mulai dengan dua huruf, diantaranya surat Thaa Haa, Yaa Siin dan Haa Miim. Dan ada pula yang dimulai dengan tiga,empat Dan lima huruf. Tidak ada riwayat yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menafsirkan huruf-huruf tersebut. Yang lebih dekat dengan kebenaran adalah bahwa huruf-huruf tersebut termasuk ayat-ayat Mutasyabihat yang Allah Ta’ala menghususkan ilmu-Nya pada Diri-Nya. Karena itu, di katakan dalam menafsirkan Alif Laam Miim : Allahu A’lam bimurodhihi, yakni Allah Subhanahu Wa Ta’ala paling tahu akan maksudnya. Sebagian ulama menarik dua pelajaran dari keberadaan huruf-huruf  mutaqaththi’ah ini yakni :

Pertama : Bahwa ketika orang-orang musyrik menolak untuk mendengarkan Al-Qur’an karena khawatir  nantinya Al-Qur’an dapat mempengaruhi jiwa para pendengarnya , maka membaca huruf-huruf  tersebut merupakan argumentasi yang  unik bagi mereka untuk menarik perhatian mereka agar mau mendengarkan Al-Qur’an. Maka merekapun mau mendengarkan dan terpengaruh, lalu beriman dan ta’at. Ini merupakan pelajaran terbesar dalam masalah ini.

Kedua  : Tatkala orang-orang Musyrik mengingkari keberadaan Al-Qur’an sebagai kalam Allah Ta’ala, maka munculnya huruf-huruf ini menantang mereka dan berkata, “ Sesungguhnya Al-Qur’an ini tersusun dari huruf-huruf semacam ini, maka silahkan kalian menyusun (kitab) yang semisalnya”. Kesimpulan ini di kuatkan dengan penyebutan kata Al-Qur’an atau Al-Kitab”.Biasanya sesudah huruf-huruf tersebut , misalnya :
“Alif Laam Mim, Dzalikal Kitaab”
“Alif Laam Raa, Tilka Aayaatul Kitaab”
“Thaa Siin, Tilka Aayaatul Qur’an”
Seakan-akan huruf-huruf ini berbicara, “Sesungguhnya Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf ini juga, maka silahkan kalian menyusun Al-qur’an yang sebanding dengannya, tetapi jika kalian tidak mampu, maka menyerahlah, karena  AL-QUR’AN INI ADALAH WAHYU ALLAH, DAN BERIMANLAH KEPADANYA AGAR KALIAN SUKSES.”
 
 
 

ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (al - Baqarah : 2)
قَالَ اِبْن جُرَيْج قَالَ اِبْن عَبَّاس ذَلِكَ الْكِتَاب أَيْ هَذَا الْكِتَاب وَكَذَا قَالَ مُجَاهِد وَعِكْرِمَة وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَالسُّدِّيّ وَمُقَاتِل بْن حَيَّان وَزَيْد بْن أَسْلَمَ وَابْن جُرَيْج أَنَّ ذَلِكَ بِمَعْنَى هَذَا
Ibnu Juraij menceritakan bahwa Ibnu Abbas mengatakan “ذَلِكَ الْكِتَابُ” berarti “Kitab ini”. Hal yang sama jug adikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, as-Suddi, Muqatil bin hayyan, Zaid bin Aslam, Ibnu Juraij, bahwa { ذَلِكَ } itu berarti “{هَذَا} (ini)”
Bangsa Arab berbeda pendapat mengenai kedua ismul insyarah (kata petunjuk) tersebut. Mereka sering memakai keduanya secara tumpang tindih. Dalam percakapan hal seperti itu sudah mendaji suatu yang dimaklumi. Dan hal itu juga telah di ceritakan oleh Imam Bukhori dari Mu’amamar bin Mutsanna, dari Abu ‘Ubaidah.
{ الْكِتَابُ} yang dimaksud dalam ayat diatas adalah al-Qur’an. Dan ar-Raib maknanya adalah { الشَّكّ} adalah ragu-ragu. { لا رَيْبَ فِيهِ} berarti tidak memiliki keraguan didalamnya, yaitu bahwa al Qur’an ini sama sekali tidak mengandung keraguan didalamnya, bahwa ia diturunkan dari sisi Allah, sebagaimana difirmankan dalam surah as-Sajdah:
تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Turunnya Al Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam. (as-Sajdah : 2)
Sebagian mufasir mengatakan bahwa arti dari { لا رَيْبَ فِيهِ} adalah janganlah kalian mengingkarinya.
Diantara ahli Qura’ ada yang menghentikan bacaan ketika samapa pada ayat { لا رَيْبَ }, dan memulainya kembali dengan firman-Nya, yaitu { فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ}. Dan ada juga yang menghendtikan bacaaan pada kata {لا رَيْبَ فِيه}. Bacaan yang terakhir inilah yang dipandang paling tepat, karena dengan bacaan seperti itu Firman-Nya, yaitu { هُدًى} menjadi sifat bagi al-Qur’an itu sendiri. Dan yang demikian itu lebih baik dan mendalam dari sekedar pengertian yang menyatakan adalanya petunjuk didalamnya.
Jika ditinjau dari bahasa lafazh { هُدًى}berkedudukan marfu’ sebagai na’at (sifat) dan bisa juga Manshub sebagai hal (keterangan keadaaan). Dan { هُدًى} /petuunjuk itu hanya diperuntukan bagi orang-orang yang bertaqwa, sebagaimana Firman Allah
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (Yunus : 57)
As Suddi menceritakan, dari Abu malik dan dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas dan dari Murrah al-Hamdani, dari Ibnu mas’ud dari beberapa sahabat Rasulullah shalalllahu ‘alaihi wasallam, bahwa makna { هُدًى لِلْمُتَّقِينَ} adalah cahaya bagi orang-orang yang bertaqwa.
Abu Rauq menceritakan dari adh Dhahaq, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan {al-mutaqqiin} adalah orang-orang mu’min yang sangat takut berbuata syitik kepada Allah dan senantiasa berbuat taa kepada-Nya.
وَقَالَ مُحَمَّد بْن إِسْحَاق عَنْ مُحَمَّد بْن أَبِي مُحَمَّد مَوْلَى زَيْد بْن ثَابِت عَنْ عِكْرِمَة أَوْ سَعِيد بْن جُبَيْر عَنْ اِبْن عَبَّاس” لِلْمُتَّقِينَ ” قَالَ الَّذِينَ يَحْذَرُونَ مِنْ اللَّه عُقُوبَته فِي تَرْك مَا يَعْرِفُونَ مِنْ الْهُدَى وَيَرْجُونَ رَحْمَته فِي التَّصْدِيق بِمَا جَاءَ بِهِ
Muhammad bin Ishak, dari Muhammad bin Abi Muhammad Maula, Zaid bin tsabit, dari Ikrimah atau sa’id bin Jubair dari Ibnu abbas, ia mengatakan : al Muttaqqin adalah orang-orang yang senantiasa menghindari siksaaan Allah ta’ala dengan tidak meninggalkan petunjuk yang diketahuinya dan mengharapkan rahmat-Nya dalam mempercayai apa yang terkandung di dalam petunjuk tersebut.
Sufyan ats-Tsauri menceritakan dari seseorang, dari Haasan al bashri, ia berkata : Firman Allah { لِلْمُتَّقِينَ} adalah orang-orang yang benar-benar takut terhadap siksaan Allah bila mengerjakan apa yang telah diharamkan Allah kepada mereka, serta menunaikan apa yang telah diwajibkan kepada mereka.
Sedangkan Qatadah berkata { لِلْمُتَّقِينَ} adlaah mereka yang disifati Allah dalam firman-Nya :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka, (al-Baqarah : 3)
Dan pendapat yang diambil oleh Ibnu Jarir adalah bahwa ayat ini mencakup kesemuanya dan itulah yang benar.







Sumber  :
http://www.hasmi.org/tafsir-surah-al-baqarah-ayat-1http://alhikmah.web.id/2009/06/tafsir-surah-al-baqarah-2/

Surat Al-Fatihah (1)

Kandungan Surat Al FatihahSume


DALAM AL-QUR’AN, surat Al-Fatihah tercatat sebagai surat ke 1, yang terdiri dari 7 ayat. Secara umum, ayat demi ayat serta surat demi surat yang ada dalam al-Qur’an memanglah penting. Ia tetap menjadi landasan spiritual yang urgen bagi setiap muslim. Keseluruhan huruf demi huruf yang ada dalam al-Qur’an menjadi pegangan teologis kaum muslimin yang tidak bisa ditawar lagi. Namun, secara spesifik, surat al-Fatihah memiliki banyak “kelebihan” dibanding dengan surat-surat lain. Atau, setidaknya, ia memiliki keistimewaan berbeda dibandingkan dengan keistimewaan surat lain.

Sekedar menyebut salah satu keistimewaan surat al-Fatihah adalah bahwa ia merupakan satu-satunya surat yang wajib dibaca saat seorang muslim melakukan shalat — dan shalat sendiri merupakan satu-satunya format ibadah vertikal yang tidak bisa digantikan dengan apapun. Nabi Muhammad Saw bahkan bersabda bahwa shalat seorang muslim tidak sah jika tidak membaca surat al-Fatihah (Lâ sholâta liman lam yaqra’ bi-fâtihatil Kitâbi). Dalam kesempatan lain, Nabi Saw juga menyatakan bahwa al-Fatihah merupakan induk al-Qur’an (Ummul-Qur’ân). Masih banyak lagi maqôlah atau dedhawuhan Nabi Muhammad Saw yang, intinya, menegaskan kelebihan surat al-Fatihah dibanding surat-surat lain dalam al-Qur’an.
***
Mengapa surat al-Fatihah begitu urgen dan exclusive? Jika ditinjau dari sisi contains, materi yang dibicarakan — atau tepatnya dinasehatkan — dalam surat al-Fatihah ternyata sangatlah penting, khususnya bagi proses rekonstruksi teologi kaum muslimin atau bahkan manusia keseluruhannya. Berikut ini sedikit keterangan materi surat al-Fatihah dari ayat per ayat.

[1] Bismillâhirrahmânirrahîm. “Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”.
Ayat pertama ini menegaskan pentingnya penyebutan atau tepatnya pengakuan manusia atas kuasa Tuhan, atas keesaan-Nya dan atas segala kebesarann-Nya. Manusia diajarkan — dan diharuskan — mengakui ke-Maha Pemurah-an Tuhan dan ke-Maha Penyayang-an-Nya. Di sini, pengakuan-pengakuan itu merupakan harga mati atas setiap manusia. Jadi, ayat ini bukan sekedar mengajarkan ‘penyebutan’ unsich atas [nama] Tuhan, melainkan deklarasi atas kebesaran-Nya, yang pada ayat itu direpresentasikan melalui lafadz  ar-rahmân dan ar-rahîm.

[2] Alhamdulillâhi Rabbil ‘Âlamîn. “Segala puji bagi Tuhan, [yaitu] Tuhan bagi semesta alam”.
Setelah manusia mengakui segala kebesaran Tuhan, maka pada ayat kedua ini Tuhan melalui surat al-Fatihah menasehatkan manusia supaya melakukan pendekatan pribadi kepada-Nya, yaitu dengan cara memuji-Nya. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan manusia setelah ia menegaskan pengakuan tadi. Sebenarnya, kebesaran Tuhan tidaklah berkurang tanpa pujian manusia dan segenap makhluk, dan kebesaran-Nya pun tidak pula bertambah dengan adanya pujian-pujian itu. Dengan demikian, ayat ini sebenarnya lebih menekankan kepada pengajaran [at-Ta’lîm] dan pendidikan [at-Tarbiyah] kepada manusia bagaimana dia berkomunikasi dengan Tuhan yang telah dikenalnya tadi.
Pujian kepada Tuhan bukan tanpa sebab. Ia adalah pujian atas seluruh kenikmatan yang telah diterima manusia. Kenikmatan terbesar dari Tuhan kepada manusia, pada titik ini, adalah kenikmatan berupa pengetahuan manusia atas Tuhannya. Ia bukan kenikmatan dalam arti sempit seperti limpahan rezeki material dan semacamnya. Pada saat seorang hamba membaca ayat ini, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw, maka Allah Swt mengikutinya dengan ucapan hamida-nî ‘abdî, hambaku telah memujiku. Masih menurut Nabi Muhammad Saw, pada saat hamba mengucapkan ayat ini, maka itu berarti hamba tersebut bersyukur kepada Tuhan, sehingga Tuhan pun akan menambahi rezeki.

[3] Arrahmânirrahîm. “[Tuhan] Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”.
Pengulangan pujian ini untuk sebuah penegasan. Ar-Rahmân bermakna [Tuhan] yang Maha Pemurah, atau Pengasih. Dia mengasihi seluruh makhluk yang ada di dunia, baik yang beriman atau yang bukan. Sedangkan ar-Rahîm bermakna mengasihi seluruh orang-orang yang beriman kelak di akhirat.
Pada saat seorang hamba membaca ayat ini, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw, maka Allah Swt mengikutinya dengan ucapan atsnâ ‘alayya ‘abdî, hambaku telah memuji kepadaku.

[4] Mâliki Yawmiddîn. “[Tuhan] Yang menguasai hari kiamat”.
Pengakuan sekaligus juga pujian, bahwa hanya Tuhanlah yang berkuasa pada hari kiamat. Ini merupakan pujian ketiga berturut-turut, dan begitulah pendidikan dari Tuhan kepada manusia.
Pada saat seorang hamba membaca ayat ini, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw, maka Allah Swt mengikutinya dengan ucapan majida-nî ‘abdî, hambaku telah memujiku.

[5] Iyyâka Na’budu... “Hanya Engkaulah yang kami sembah”...
Setelah Tuhan mengajarkan manusia untuk melakukan pendekatan dengan memuji-Nya, maka pada ayat kelima ini Tuhan memberikan pendidikan baru : yaitu, setelah manusia melakukan puja dan puji kepada Tuhan, manusia meneguhkan diri dengan melakukan deklarasi untuk secara konsisten menyembah kepada-Nya.
Pada ayat di atas, Tuhan menggunakan kalimat Iyyâka Na’budu, yang berarti Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan bukan kalimat Na’budu-Ka, yang berarti Kami menyembah kepada-Mu. Pada kalimat pertama secara jelas menegasikan seluruh hal dan hanya menyembah Tuhan, sedangkan kalimat kedua bisa bermakna Kami menyembah kepada-Mu, tapi juga mengagungkan yang lain.

[5] wa Iyyâka Nasta’în. “…dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”.
Setelah mengajari manusia tentang metode pendekatan terhadap Tuhan, beberapa pujian serta penegasan tentang sesembahan, barulah Tuhan mengajarkan bahwa setelah manusia melakukan hal itu semua, maka manusia diberi “kesempatan” untuk meminta pertolongan dan perlindungan. Dan pertolongan serta permintaan itu dilakukan manusia hanya ditujukan kepada Tuhan, bukan yang lain. Maka tepatlah kalau Tuhan menggunakan kalimat wa Iyyâka Nasta’în, yang berarti dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.
Pada saat seorang hamba membaca ayat kelima ini, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw, maka Allah Swt mengikutinya dengan ucapan hadza baynî wa bayna ‘abdî, wa li-‘abdî mâ sa-ala, ini adalah [urusan] antara Aku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku, [kuberikan] apapun yang dia minta.
Sampai pada ayat ini, kita sebenarnya sudah bisa menangkap sebagian falsafah dari surat al-Fatihah. Ringkasnya, hingga ayat ke 5 ini, adalah sebagai berikut :
[i] manusia hendaklah mengenal Tuhannya, dan menjadikan Tuhannya sebagai satu-satunya elemen penting dalam melakukan sesuatu.
[ii] manusia hendaklah melakukan pujian-pujian terhadap Tuhannya. Ia tentu bukan bermakna sekedar pujian secara oral, melainkan meliputi juga pengakuan penuh dari lubuk qalbu manusia atas segala kebesaran dan keagungan Tuhan. Pujian-pujian itu merupakan alat untuk melakukan pendekatan-pendekatan.
[iii] setelah melakukan pujian-pujian, manusia meneguhkan diri bahwa kepada Tuhan-lah ia menyembah, dan sama sekali tidak melakukan sesembahan atau pengagungan kepada yang lain.
[iv] setelah mengenal Tuhannya, melakukan pujian dan pendekatan-pendekatan, serta peneguhan ketuhanan sang Tuhan, maka manusia menyatakan diri bahwa hanya kepada-Nya pula para manusia melakukan permintaan dan pertolongan.

[6] Ihdinas-Shirâthal Mustaqîm. “Tunjukilah kami jalan yang lurus”,
Pengajaran Tuhan selanjutnya ; manusia tidak bisa berbuat sombong, oleh karenanya ia diajarkan untuk selalu memohon dan meminta, yang dalam hal ini adalah permintaan untuk sebuah kebenaran. Dan hanya kepada Tuhan sajalah manusia itu memohon kebenaran. Makna kebenaran atau jalan yang lurus di sini tentulah tidak sederhana, namun ia disimplifikasi pada ayat berikutnya.

[7] Shirâthalladzîna An’amta ‘Alayhim Ghoyril-Maghdhûbi ‘Alayhim walâdh-Dhôllîn. “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”.

Kenikmatan Tuhan hanyalah diberikan kepada orang-orang yang Dia kehendaki, dan itu bukanlah kepada orang-orang yang dimurkai dan yang memilih jalan sendiri. Abdullah ibn Abbas menyebutkan bahwa orang-orang yang telah dianugerahi kenikmatan oleh Tuhan, di antaranya, adalah para nabi dan orang-orang yang saleh, orang yang bersih jiwanya.
Pada saat seorang hamba membaca ayat keenam dan ketujuh, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw, maka Allah Swt mengikutinya dengan ucapan — sama dengan pada ayat kelima — hadza baynî wa bayna ‘abdî, wa li-‘abdî mâ sa-ala, ini adalah [urusan] antara Aku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku, [kuberikan] apapun yang dia minta.
***
Demikianlah sekilas keterangan dari surat al-Fatihah. Semoga bermanfaat.










Sumber  :   http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1259:tafsir-surat-al-fatihah&catid=22:pengajian

Undang-Undang dasar RI 1954

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Konstitusi 1945 asli dan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001) dan keempat (2002) amandemen.

 

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.

BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V - KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII - HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X - WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI - AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII - PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII - PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV - BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR - 1999

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
 
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden):"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 13
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke 12
tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 19 Oktober 1999.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA
ttd.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.

 

PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA - 2000

REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
 (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undangundang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undangundang.

Pasal 22 B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Bab IXA
WILAYAH NEGARA

Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Bab X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Bab XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisia n Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Bab XV.
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasall 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000



PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR - 2001 

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 11
(2). Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undangundang

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undnag.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA
Prof. Dr. H.M. AMIEN RAIS


PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR - 2002

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksema dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, "Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,";
(c) Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agund dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
(4). Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawatan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(3) Badan-badang lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL 
 
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

ATURAN PERALIHAN 

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hokum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Ketua
Prof. Dr. H.M. Amien Rais








Sumber:   http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/uud1945