"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu". (QS Ghafir: 60) Janji Allah untuk mengabulkan doa kita merupakan tahrid (motivasi) untuk bersegera berbuat baik, dan tarbiyah (mendidik) agar kita mengakui dan merasakan nikmat Allah sehingga jiwa kita semakin terdorong untuk selalu bersyukur. Sebab rasa syukur itu pula yang mendorongnya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah.
Jumat, 07 Desember 2012
Bulan Jumadil Akhir ( 6 ).........................
Jamadil Akhir memberi erti musim sejuk yang akhir. Dari segi bahasa, ia bermaksud penghabisan atau beku penghabisan. Bulan ini dinamakan sedemikian setelah musim kekeringan atau air menjadi beku telah berakhir. Pada ketika itu air yang pada mulanya beku telah beransur-ansur menjadi cair. Namun demikian, salji-salji atau air yang beku masih lagi kedapatan di sana-sini.
Peristiwa - Peristiwa Penting :
1. Khalifah Saiyidina Abu Bakar As-Siddiq telah meninggal dunia pada malam 22 Jamadil Akhir tahun ke 13 Hijrah bersamaan 12 Ogos 634 Masihi ketika berumur 63 tahun dan telah disemadikan bersebelahan maqam Rasulullah s.a.w. Ketika hidup, beliau merupakan pemuda terawal yang menerima dakwah dan membenarkan kerasulan Baginda s.a.w. Khalifah Saiyidina Abu Bakar As-Siddiq mempunyai akhlaq yang mulia dan sanggup menginfaqkan seluruh harta dan kemewahannya pada jalan Allah sehingga tidak meninggalkan sebarang harta ketika matinya. Sebelum kematiannya, beliau telah melantik Saiyidina `Umar Al-Khattab sebagai Khalifah Islam yang kedua menggantikan tempatnya.
2. Perlantikan Saiyidina `Umar Al-Khattab sebagai Khalifah kedua pada bulan Jamadil Akhir tahun ke 13 Hijrah.
3. Berlakunya peperangan Yarmuk pada bulan Jamadil Akhir tahun ke 13 Hijrah. Peperangan ini telah diketuai oleh Khalid bin Al-Walid dan disertai tentera Muslimin seramai 45,000 orang yang menghadapi tentera Rom (Byzantin) seramai 240,000 orang. Di dalam peperangan ini telah menyaksikan separuh tentera Rom telah terkorban dan seramai lebih kurang 3,000 orang tentera Muslimin syahid di medan perang. Bagaimanapun tentera Muslimin yang dipimpin oleh Khalid bin Al-Walid telah berjaya mengalahkan tentera Rom yang begitu ramai.
Fadhilat :
Amalan-amalan ibadat sama ada yang fardhu mahupun yang sunat pada bulan Jamadil Akhir adalah sama dengan bulan-bulan yang lain. Tiada amalan-amalan yang khusus yang dianjurkan oleh Islam dalam bulan ini. Walau bagaimanapun, kita digalakkan untuk meningkatkan amalan dari masa ke semasa walau dalam bulan mana sekalipun.
Terdapat banyak lagi amalan sunat yang belum lakukan atau belum berkesempatan untuk melakukannya. Maka yang demikian, pada bulan ini adalah masa yang sesuai untuk kita mengamalkan ibadah-ibadah sunat yang mungkin kita belum atau tidak berkesempatan untuk melakukannya sebelum ini. Di samping kita menjaga dan meningkatkan kualiti amalan-amalan wajib, kita juga digalakkan agar memperbanyakkan amalan-amalan sunat yang kita ketahui. Amalan-amalan sunat adalah sebagai penampung atau pelengkap kepada amalan-amalan wajib kita.
Di antara amalan-amalan sunat yang menjadi amalan Rasulullah s.a.w. sepanjang tahun ialah solat tahajjud, solat nafilah, puasa Isnin dan Khamis, sedekah, membaca Al-Qur’an dan lain-lain lagi.
Sumber : http://www.al-azim.com/masjid/jamadilakhir/home.htm
Bulan Jumadil Awal ( 5 ) .................
Jumadil Awwal,
Bulan Pelurusan Arah Kiblat dan
Pejuang yang Teguh
Bulan Jumadil Awwal dikenang sejarah sebagai bulan yang penuh
peristiwa mengharukan. Ada peristiwa penting yang terjadi di bulan
Jumadil Awwal. Adapun tahun 2007 ini, tepatnya Hari Senin Kliwon, 28 Mei
2007, tanggal 11 Jumadil Awwal 1428 H, ditetapkan para ahli falak
sebagai yaumu rashdil qiblah, yakni hari penetapan arah
kiblat. Hari itu tepat pukul 16.18 WIB, matahari tengah berada tepat di
arah Ka’bah, sehingga bayangan benda yang tegak lurus di daerah
sekitarnya merepresentasikan arah kiblat yang benar.
Sesuai dengan perubahan rotasi
bumi saat mengitarinya, posisi matahari tepat di atas Ka’bah terjadi
dua kali dalam setahun. Selain tanggal 28 Mei 2007, hari penetapan arah
kiblat juga terjadi kembali pada hari Senin Wage, 16 Juli 2007, 1 Rajab
1428 H, pukul 16.27 WIB.
Selain itu, bulan Jumadil Awwal juga penuh kisah mengharukan.
Selain merupakan bulan kelahiran beberapa ulama dan awliya’ besar,
seperti Imam Ghazali dan Imam Ali Zainal Abidin, bulan kelima dalam
kalender Hijriyah ini juga menjadi saksi keteguhan seorang pejuang
muslim sejati, Abdullah bin Zubair bin Al-‘Awwam, dan ibunya, Asma’
binti Abu Bakar Ash-Shiddiq. Tanggal 17 Jumadil Awwal adalah hari ketika
Abdullah dihukum mati oleh Hajjaj bin Yusuf, salah seorang punggawa
yang sangat terkenal kezhalimannya.
Tentang Asma’ binti Abu Bakar,
sang bunda, catatan sejarah telah mengabadikan kisah-kisah keteguhan
hatinya. Pada masa mudanya, ia adalah gadis yang mengantarkan bekal
makanan ke Gua Tsur untuk ayahandanya, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra., yang
tengah menemani junjungannya, Rasulullah saw. dalam menempuh perjalanan
hijrah ke Madinah. Gurat rona merah bergambar telapak tangan di pipinya
juga mengisahkan kesetiaannya melindungi tempat persembunyian
junjungannya di Gua Tsur meski Abu Jahal menginterogasinya dengan
kekerasan.
Sedangkan mengenai putranya, Abdullah bin Zubair, diceritakan,
beberapa tahun setelah Tragedi Karbala, pemerintah Bani Umayyah kembali
membidik tokoh-tokoh muslim yang dianggap musuhnya. Sebelum wafatnya,
Mu’awiyyah telah memberikan wejangan khusus tentang tiga tokoh yang
dianggap potensial akan merongrong kewibawaan pemerintahannya.
“Ada tiga orang yang bisa
menjadi pesaingmu,” kata Mu’awiyyah sebelum ajal menjemput nyawanya.
“Husain bin Ali, Abdullah bin Zubair, dan Muhammad bin Abdurrahman.
Mereka adalah orang-orang yang ucapannya akan didengar oleh kaum
muslimin. Muhammad bisa diabaikan, karena ia terlalu sibuk memikirkan
akhiratnya. Sedangkan Husain adalah seorang yang berhati teguh dan
ikhlas. Jika ia memberontak dan kau berhasil mengalahkannya, ampunilah
dia. Betapapun ia masih keluarga kita. Tapi berhati-hatilah terhadap
Abdullah bin Zubair. Ia orang yang tak mengenal kompromi. Jika kau
berhasil mengalahkannya, bunuhlah dia,” kata Mu’awiyyah kepada Yazid,
penerus pemerintahannya.
Namun, Yazid tetaplah Yazid. Setelah pasukannya berhasil
mengalahkan pengikut Sayyidina Husain, cucu sang Nabi itu pun tetap
dibantai habis. Tak lama kemudian, Abdullah bin Zubair mulai dibidik
melalui begundalnya yang bengis, Hajjaj bin Yusuf. Berbagai teror
dilancarkan kepada cucu Abu Bakar Ash-Shiddiq itu, hingga Abdullah tak
bisa menahan diri dan mengangkat senjata.
Kesempatan itu digunakan
Hajjaj untuk mengerahkan pasukan dan menyerang Abdullah beserta
pengikutnya yang tinggal di Kota Suci Makkah. Setelah pengepungan selama
berhari-hari, pertempuran meletus di sekitar Masjidil Haram, yang
dijadikan basis perlindungan terakhir oleh pengikut Abdullah bin Zubair.
Tanpa memandang kesuciannya, pasukan Hajjaj melontarkan
manjanik-manjanik (batu lontar) ke jantung masjid paling mulia itu,
hingga sebagian dinding Ka’bah berlubang.
Setelah sebagian pengikutnya
gugur, pengepungan yang ketat membuat beberapa pengikutnya yang lain
mulai menyerah. Dengan gundah, Abdullah bin Zubair menghadap sang bunda,
yang saat itu usianya sudah mendekati 100 tahun, sakit-sakitan dan
hampir buta, untuk berkeluh kesah.
Abdullah berkata kepada
ibunya, “Wahai ibu, orang-orang telah mengkhianatiku, bahkan juga istri
dan anakku. Tidak ada yang tersisa, kecuali sedikit orang yang agaknya
sudah tidak tahan untuk bisa bersabar lebih lama lagi. Sementara Hajjaj
dan pasukannya menawarkan kesenangan apa saja, asal aku mau tunduk
kepada mereka.”
Mendengar keluh kesah sang putra, Asma’ – mengalahkan rasa
ibanya, demi menjaga harga diri – menjawab dengan tegas, “Demi Allahu,
anakku, engkau lebih tahu tentang dirimu. Jika menurutmu engkau berada
di jalan yang benar, teruskan langkahmu. Sahabat-sahabatmu pun telah
banyak yang terbunuh karena mempertahankan kebenaran itu.”
Lanjut Asma’ lagi, “Janganlah
sekali-kali engkau mau dipermainkan budak-budak Bani Umayyah. Jika
engkau menginginkan dunia, engkau adalah seburuk-buruk hamba yang
mencelakakan dirimu sendiri dan orang-orang yang berjihad bersamamu.”
Abdullah berkata lagi, “Demi
Allah, aku pun berpendapat seperti itu, ibu! Hanya saja aku khawatir
orang-orang Syam itu akan menyayat-nyayat dan menyalib tubuhku bila aku
terbunuh.”
Sang ibu kembali menegaskan, “Anakku, sesungguhnya kambing tidak
akan merasakan sakitnya dikuliti lagi setelah disembelih. Teruskan
langkahmu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.”
Ketika keduanya berpelukan
mengucapkan selamat berpisah, tangan sang bunda menyentuh baju besi yang
dipakai Abdullah. Asma’ pun berkata, “Apa-apaan ini, Abdullah? Orang
yang memakai ini adalah orang yang menginginkan sesuatu yang tidak
engkau inginkan!”
Abdullah segera melepas baju besinya dan keluar untuk berperang
dengan gagah berani. Usia Abdullah yang tak lagi muda membuatnya hanya
bertahan beberapa saat sebelum akhirnya terbunuh.
Hajjaj lalu memerintahkan agar
jenazah Abdullah bin Zubair disalib tinggi di sisi Ka’bah dengan
harapan ibunya akan melihatnya sehingga hatinya akan melemah dan tunduk
kepada pemerintah. Namun tak seperti yang diharapkan Hajjaj, ketika
ibunda Abdullah bin Zubair thawaf dan melihat jasad anaknya tergantung
tinggi, ia justru tersenyum dan berkata, “Aku bangga padamu, anakku.
Ketika hidup, engkau lebih tinggi dari orang-orang di sekitarmu. Ketika
mati pun engkau tetap lebih tinggi dari orang-orang di sekitarmu.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
Hajjaj berkata kepada Asma’ dengan angkuh, “Bagaimana pendapatmu
tentang apa yang kuperbuat terhadap anakmu, wahai Asma’?”
Dengan datar Asma’ menjawab,
“Engkau telah memporakporandakan dunianya, sedang dia telah
memporakporandakan akhiratmu.”
Abdullah bin Zubair gugur pada
17 Jumadil Awwal 73 H, dan beberapa hari kemudian sang ibu menyusulnya
berpulang ke rahmatullah. Meski wafat dalam usia hampir 100 tahun, jasad
Asma’ masih terlihat cantik, dan tak ada satu pun giginya yang tanggal.
.
Sumber:
Majalah ALKISAH No. 12 Tahun V, Almanak Halaman 126-128. Bulan Rabiul AKhir ( 4 ) .................
Jika Rabiulawal bererti bermulanya musim bunga bagi tanaman maka
Rabiulakhir pula ertinya musim bunga yang akhir. Bulan ini merupakan
peringkat akhir bagi tanaman-tanaman berbunga.
Pada waktu itu biasanya tanaman-tanaman di Tanah Arab akan mengalami peringkat akhir berbunga sebelum musim sejuk tiba. Selain dari Rabiulakhir, bulan ini juga dipanggil dengan nama Rabiul Thani yang membawa pengertian yang sama.
Perlu diketahui bahawa itu adalah gelaran nama bagi satu-satu bulan yang pada asalnya nama itu sudah wujud sebelum kedatangan Rasulullah s.a.w lagi dan setelah Rasulullah mendapati nama-nama bulan itu tidak memberi makna yang buruk maka Rasulullah s.a.w mengekalkannya. Maka sebenarnya nama Rabiulakhir itu sendiri tidak ada perkaitan dengan ketetapan musim bunga atau buah kepada tanaman.
Cuaca, iklim, suhu dan musim adalah berkait rapat dengan peredaran matahari dan bintang-bintang lain sedangkan takwim Islam Qamari adalah berlandaskan kepada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Kesimpulannya, Rabiulakhir yang bermakna musim bunga yang akhir tidak dapat dikaitkan dengan musim bunga sebenarnya, ia hanya sekadar nama bagi bulan itu sendiri.
Antara peristiwa-peristiwa penting dalam bulan Rabiulakhir :-
1. Peperangan - ada beberapa peperangan yang dicatat berlaku pada zaman Rasulullah s.a.w yang berlaku di bulan Rabiulakhir di antaranya Peperangan Najran, Pengusiran kaum Yahudi Bani Nadir, Peperangan Al-Ghabah / Zi-Qarad dan Peperangan Al-Ghamar.
2. Pengepungan Damsyik - pada zaman Khalifah Abu Bakar As-Siddiq r.a diketuai oleh Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah dan Khalid bin Al Walid r.a tahun 14 Hijrah dan seterusnya membawa kepada pembukaan Damsyik.
3. Khalifah Abu Bakar As-Siddiq r.a meninggal dunia dan Sayidina Umar Al-Khattab r.a di bai`ah menjadi Khalifah yang kedua.
4. Peperangan Jamal - tahun fitnah di mana Sayidina Aisyah r.a terheret dalam kancah peperangan menentang Khalifah Ali r.a.
5. Ramai sahabat-sahabat yang gugur syahid antaranya Talhah r.a dan Ibnu Zubir r.a.
6. Imam Ghazali meninggal dunia.
7. Ada pendapat yang mengatakan 27 Rabiulakhir adalah tarikh Israk dan Mikraj Rasulullah s.a.w (tarikh difardukan solat). Namun begitu tarikh yang masyhur dan yang diguna pakai di Malaysia ialah 27 Rejab. Sehingga sekarang masih belum ada kajian rasmi individu atau pihak tertentu yang menyemak kembali tarikh sebenar Israk dan Mikraj Rasulullah s.a.w.
Fadhilat :-
Amalan-amalan ibadat sama ada yang fardu mahupun yang sunat di bulan Rabiulakhir adalah sama dengan bulan-bulan yang lain. Tiada amalan-amalan yang khusus yang dianjurkan oleh Islam dalam bulan ini. Walau bagaimanapun, kita diminta untuk meningkatkan amalan dari masa ke semasa walau dalam bulan mana sekalipun.
Terdapat banyak lagi amalan sunat yang masih kita tidak lakukan atau tidak berkesempatan melakukannya. Maka pada bulan ini adalah masa yang sesuai untuk kita mengamalkan ibadah-ibadah sunat yang kita tidak berkesempatan untuk melakukannya sebelum ini.
Disamping kita menjaga dan meningkatkan kualiti amalan-amalan wajib, kita juga mesti cuba memperbanyakkan amalan-amalan sunat yang kita ketahui. Amalan-amalan sunat adalah penampung atau pelengkap kepada amalan-amalan wajib kita.
Di antara amalan-amalan sunat yang menjadi amalan Rasulullah s.a.w sepanjang tahun ialah solat tahajjud, solat qabliah dan ba`diah, puasa Isnin / Khamis, sedekah, membaca Al-Qur`an dan lain-lain lagi.
SUMBER : http://www.al-azim.com/masjid/rabiulakhir/home.htm#peristiwa
Pada waktu itu biasanya tanaman-tanaman di Tanah Arab akan mengalami peringkat akhir berbunga sebelum musim sejuk tiba. Selain dari Rabiulakhir, bulan ini juga dipanggil dengan nama Rabiul Thani yang membawa pengertian yang sama.
Perlu diketahui bahawa itu adalah gelaran nama bagi satu-satu bulan yang pada asalnya nama itu sudah wujud sebelum kedatangan Rasulullah s.a.w lagi dan setelah Rasulullah mendapati nama-nama bulan itu tidak memberi makna yang buruk maka Rasulullah s.a.w mengekalkannya. Maka sebenarnya nama Rabiulakhir itu sendiri tidak ada perkaitan dengan ketetapan musim bunga atau buah kepada tanaman.
Cuaca, iklim, suhu dan musim adalah berkait rapat dengan peredaran matahari dan bintang-bintang lain sedangkan takwim Islam Qamari adalah berlandaskan kepada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Kesimpulannya, Rabiulakhir yang bermakna musim bunga yang akhir tidak dapat dikaitkan dengan musim bunga sebenarnya, ia hanya sekadar nama bagi bulan itu sendiri.
Antara peristiwa-peristiwa penting dalam bulan Rabiulakhir :-
1. Peperangan - ada beberapa peperangan yang dicatat berlaku pada zaman Rasulullah s.a.w yang berlaku di bulan Rabiulakhir di antaranya Peperangan Najran, Pengusiran kaum Yahudi Bani Nadir, Peperangan Al-Ghabah / Zi-Qarad dan Peperangan Al-Ghamar.
2. Pengepungan Damsyik - pada zaman Khalifah Abu Bakar As-Siddiq r.a diketuai oleh Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah dan Khalid bin Al Walid r.a tahun 14 Hijrah dan seterusnya membawa kepada pembukaan Damsyik.
3. Khalifah Abu Bakar As-Siddiq r.a meninggal dunia dan Sayidina Umar Al-Khattab r.a di bai`ah menjadi Khalifah yang kedua.
4. Peperangan Jamal - tahun fitnah di mana Sayidina Aisyah r.a terheret dalam kancah peperangan menentang Khalifah Ali r.a.
5. Ramai sahabat-sahabat yang gugur syahid antaranya Talhah r.a dan Ibnu Zubir r.a.
6. Imam Ghazali meninggal dunia.
7. Ada pendapat yang mengatakan 27 Rabiulakhir adalah tarikh Israk dan Mikraj Rasulullah s.a.w (tarikh difardukan solat). Namun begitu tarikh yang masyhur dan yang diguna pakai di Malaysia ialah 27 Rejab. Sehingga sekarang masih belum ada kajian rasmi individu atau pihak tertentu yang menyemak kembali tarikh sebenar Israk dan Mikraj Rasulullah s.a.w.
Fadhilat :-
Amalan-amalan ibadat sama ada yang fardu mahupun yang sunat di bulan Rabiulakhir adalah sama dengan bulan-bulan yang lain. Tiada amalan-amalan yang khusus yang dianjurkan oleh Islam dalam bulan ini. Walau bagaimanapun, kita diminta untuk meningkatkan amalan dari masa ke semasa walau dalam bulan mana sekalipun.
Terdapat banyak lagi amalan sunat yang masih kita tidak lakukan atau tidak berkesempatan melakukannya. Maka pada bulan ini adalah masa yang sesuai untuk kita mengamalkan ibadah-ibadah sunat yang kita tidak berkesempatan untuk melakukannya sebelum ini.
Disamping kita menjaga dan meningkatkan kualiti amalan-amalan wajib, kita juga mesti cuba memperbanyakkan amalan-amalan sunat yang kita ketahui. Amalan-amalan sunat adalah penampung atau pelengkap kepada amalan-amalan wajib kita.
Di antara amalan-amalan sunat yang menjadi amalan Rasulullah s.a.w sepanjang tahun ialah solat tahajjud, solat qabliah dan ba`diah, puasa Isnin / Khamis, sedekah, membaca Al-Qur`an dan lain-lain lagi.
SUMBER : http://www.al-azim.com/masjid/rabiulakhir/home.htm#peristiwa
Rahasia Tanggal Lahir................
Rahasia Karakteristik Sifat Seseorang Sesuai Tanggal Lahirnya Menurut Al-Qur’an. Percaya atau tidak terserah bagaimana anda menyikapinya, yang pasti ini hanya prediksi manusia saja
- Tanggal 1 = Surat Al Fatihah (Pembukaan)
- Tanggal 2 = Al Baqarah (Sapi Betina)
- Tanggal 3 = Al Imran (Keluarga Imran)
- Tanggal 4 = An Nisa (Wanita)
- Tanggal 5 = Al Maidah (Hidangan)
- Tanggal 6 = Al Anaam (Binatang Ternak)
- Tanggal 7 = Al A’Raaf (Tempat Tertinggi)
- Tanggal 8 = Al Anfaal
- Tanggal 9 = At Taubah
- Tanggal 10 = Yunus
- Tanggal 11 = Huud
- Tanggal 12 = Yusuf
- Tanggal 13 = Ar Ra’du (Guruh / Petir)
- Tanggal 14 = Ibrahim
- Tanggal 15 = Al Hijr (Batu)
- Tanggal 16 = An Nahl (Lebah)
- Tanggal 17 = Al Israa
- Tanggal 18 = Al Kahfi
- Tanggal 19 = Maryam
- Tanggal 20 = Thaha
- Tanggal 21 = Al Anbiyaa
- Tanggal 22 = Al Hajj
- Tanggal 23 = Al mu’minuun
- Tanggal 24 = An Nuur
- Tanggal 25 = Al Furqan
- Tanggal 26 = Asy Syuara
- Tanggal 27 = An Naml
- Tanggal 28 = Al Qashash
- Tanggal 29 = Al Ankabuut
- Tanggal 30 = Ar Ruum
- Tanggal 31 = Lukman
Sesuaikah karakteristik sifat Anda berdasarkan Surat di atas ? Wallahu’alam
Tafsir Surat An Nisaa ayat 3 & 129.............
MELURUSKAN BEBERAPA
PERSEPSI TENTANG POLIGAMI
(TAFSIR SURAT AN-NISAA AYAT 3 DAN 129 )
(TAFSIR SURAT AN-NISAA AYAT 3 DAN 129 )
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Poligami merupakan isu klasik yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan dan didiskusikan oleh kaum Adam apalagi kaum Hawa. Menarik bagi kaum Hawa, sebab jika poligami diperbolehkan itu berarti kaum Adam mendapatkan legitimasi syari'ah (baca: agama) untuk menikah lebih dari seorang istri. Sedangkan bagi sebagian besar kaum Hawa merupakan momok bahkan perkara yang paling pantang bagi mereka. Hal itu disebabkan karena umumnya karakteristik kaum Hawa tidak ingin diduakan dalam hidupnya. Kalimat yang sering kita dengarkan dari mereka adalah: "Siapa perempuan yang mau dimadu?".
Sebenarnya, poligami sudah dikenal dan dipraktekkan oleh bangsa-bangsa kuno, seperti Athena, Cina, India, Babilonia, Asyiria dan Mesir Kuno. Pada bangsa-bangsa ini tidak ditemukan batasan maksimal dalam poligami. Contohnya, undang-undang Cina kuno mengizinkan laki-laki untuk mempunyai sampai 130 istri. Bahkan, seorang bangsawan Cina mempunyai 30.000 istri.
Dr. Mustafa Al-Siba'i selanjutnya mengatakan: "Agama Yahudi mengizinkan poligami dengan tanpa memberikan batasan maksimal. Semua nabi-nabi bangsa Yahudi bahkan mempunyai banyak istri. Disebutkan di dalam kitab Taurat bahwa Nabi Sulaiman mempunyai 700 istri yang merdeka dan 300 budak perempuan.
Musuh-musuh Islam, menjadikan isu poligami sebagai salah satu argumen untuk menuduh Islam sebagai agama yang mendiskriminasi kaum perempuan. Bahkan dalam satu situs JIL (Jaringan Islam Liberal) ditemukan sebuah artikel yang diberi judul: "Poligami sebagai Bentuk Kekerasan yang Paling Nyata atas Harkat dan Martabat Perempuan sebagai Manusia di dalam Hukum, Sosial Budaya dan Agama".
Sementara itu kalangan awam dari ummat Islam, sering membenturkan makna dua ayat yang dijadikan fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu surat An Nisaa ayat 3 dan ayat 129. Ayat 3 dari surat An Nisaa membolehkan poligami sampai empat tapi dengan syarat mampu berbuat adil, namun upaya berbuat adil itu tidaklah mungkin terwujud karena pada ayat 129 Allah SWT telah menafikannya dengan perkataan (yang artinya) adalah:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…."
Pemahaman seperti ini tidak saja dianut oleh sebagian besar kaum awam dalam Islam, tetapi juga tidak sedikit jumlahnya dari kalangan Da'i dan Muballigh yang berpemahaman seperti itu.
Sebagai salah satu bagian dari jihad fi sabilillah (al-Jihad bi al-Lisan), maka makalah ini berupaya meluruskan beberapa tuduhan-tuduhan keji dari musuh-musuh Islam dengan memanfaatkan isu poligami, serta berupaya meluruskan beberapa pemahaman yang keliru terhadap sistim poligami dalam Islam.
B. Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :
1. Pengertian Poligami dan Sejarahnya
2. Ayat-ayat Poligami dan Tafsirnya
3. Meluruskan beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dan tuduhan dari musuh-musuh Islam
4. Beberapa hikmah poligami.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligami dan Sejarahnya
Osman Raliby dalam Kamus Internasional sebagaimana dikutip oleh Sufyan Raji Abdullah, menjelaskan bahwa kata poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamie", poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki. Jadi poligami berarti laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan.
Drs.Sidi Ghazalba mengatakan bahwa:
"Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki. Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami." Dalam bahasa Arab, poligami diistilahkan dengan al-Ta'addud.
Sebelum datangnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, praktek poligami sudah dikenal luas dan tidak terbatas pada beberapa orang istri saja. Para raja serta para kaisar dikalangan bangsa Romawi melakukan praktek poligami, seperti kaisar Sila mempunyai 5 orang istri (permaisuri) dan kaisar Bombay memiliki 4 orang istri. Sementara seorang bangsawan Cina kuno mempunyai istri sekitar 30.000 orang, padahal undang-undang Cina kuno hanya mengizinkan laki-laki untuk mempunyai istri sampai 130 orang.
Para nabi kaum Bani Isra'il selain nabi Isa 'Alaihi al-Salam juga berpoligami. Nabi Dawud 'Alaihi al-Salam beristri lebih dari dua orang. Nabi Ibrahim 'Alaihi al-Salam beristri 2 orang wanita. Nabi Ya'kub 'Alaihi al-Salam mempunyai istri 4 orang dan Nabi Sulaiman 'Alaihi al-Salam mempunyai 100 istri.
Dikalangan bangsa Arab Jahiliyah, poligami sangat membudaya, baik dikalangan bangsawan maupun dikalangan rakyat jelata. Poligami yang mereka praktekkan juga tidak ada batasannya. Sebagai bukti, adalah Qais bin Harits mempunyai 8 orang istri, Ghailan bin Umaiyyah mempunyai 15 orang istri, Naufal bim Mu'awiyah mempunyai 5 orang istri. Abdul Muthalib bin Hasyim mempunyai 6 orang istri, Abu Sufyan mempunyai 6 orang istri. Shafwan bin Umaiyyah mempunyai 6 orang istri. Demikian pernyataan Sufyan Raji Abdullah sebagaimana yang beliau kutip dari Al-Muhbir Ibnu Habib, h.357.Majma' Al-amtsal I/35.
Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diutus, maka praktek poligami diatur sedemikian rupa dan dibatasi sampai empat orang istri saja. Hal ini diatur dalam surat An-Nisaa ayat 3 dan Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari Harits bin Qais Radhiyallahu 'Anhu, berkata Musaddad ibn Umairah dan berkata Wahab al-Asady, ia berkata:
Poligami merupakan isu klasik yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan dan didiskusikan oleh kaum Adam apalagi kaum Hawa. Menarik bagi kaum Hawa, sebab jika poligami diperbolehkan itu berarti kaum Adam mendapatkan legitimasi syari'ah (baca: agama) untuk menikah lebih dari seorang istri. Sedangkan bagi sebagian besar kaum Hawa merupakan momok bahkan perkara yang paling pantang bagi mereka. Hal itu disebabkan karena umumnya karakteristik kaum Hawa tidak ingin diduakan dalam hidupnya. Kalimat yang sering kita dengarkan dari mereka adalah: "Siapa perempuan yang mau dimadu?".
Sebenarnya, poligami sudah dikenal dan dipraktekkan oleh bangsa-bangsa kuno, seperti Athena, Cina, India, Babilonia, Asyiria dan Mesir Kuno. Pada bangsa-bangsa ini tidak ditemukan batasan maksimal dalam poligami. Contohnya, undang-undang Cina kuno mengizinkan laki-laki untuk mempunyai sampai 130 istri. Bahkan, seorang bangsawan Cina mempunyai 30.000 istri.
Dr. Mustafa Al-Siba'i selanjutnya mengatakan: "Agama Yahudi mengizinkan poligami dengan tanpa memberikan batasan maksimal. Semua nabi-nabi bangsa Yahudi bahkan mempunyai banyak istri. Disebutkan di dalam kitab Taurat bahwa Nabi Sulaiman mempunyai 700 istri yang merdeka dan 300 budak perempuan.
Musuh-musuh Islam, menjadikan isu poligami sebagai salah satu argumen untuk menuduh Islam sebagai agama yang mendiskriminasi kaum perempuan. Bahkan dalam satu situs JIL (Jaringan Islam Liberal) ditemukan sebuah artikel yang diberi judul: "Poligami sebagai Bentuk Kekerasan yang Paling Nyata atas Harkat dan Martabat Perempuan sebagai Manusia di dalam Hukum, Sosial Budaya dan Agama".
Sementara itu kalangan awam dari ummat Islam, sering membenturkan makna dua ayat yang dijadikan fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu surat An Nisaa ayat 3 dan ayat 129. Ayat 3 dari surat An Nisaa membolehkan poligami sampai empat tapi dengan syarat mampu berbuat adil, namun upaya berbuat adil itu tidaklah mungkin terwujud karena pada ayat 129 Allah SWT telah menafikannya dengan perkataan (yang artinya) adalah:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…."
Pemahaman seperti ini tidak saja dianut oleh sebagian besar kaum awam dalam Islam, tetapi juga tidak sedikit jumlahnya dari kalangan Da'i dan Muballigh yang berpemahaman seperti itu.
Sebagai salah satu bagian dari jihad fi sabilillah (al-Jihad bi al-Lisan), maka makalah ini berupaya meluruskan beberapa tuduhan-tuduhan keji dari musuh-musuh Islam dengan memanfaatkan isu poligami, serta berupaya meluruskan beberapa pemahaman yang keliru terhadap sistim poligami dalam Islam.
B. Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :
1. Pengertian Poligami dan Sejarahnya
2. Ayat-ayat Poligami dan Tafsirnya
3. Meluruskan beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dan tuduhan dari musuh-musuh Islam
4. Beberapa hikmah poligami.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligami dan Sejarahnya
Osman Raliby dalam Kamus Internasional sebagaimana dikutip oleh Sufyan Raji Abdullah, menjelaskan bahwa kata poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamie", poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki. Jadi poligami berarti laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan.
Drs.Sidi Ghazalba mengatakan bahwa:
"Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki. Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami." Dalam bahasa Arab, poligami diistilahkan dengan al-Ta'addud.
Sebelum datangnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, praktek poligami sudah dikenal luas dan tidak terbatas pada beberapa orang istri saja. Para raja serta para kaisar dikalangan bangsa Romawi melakukan praktek poligami, seperti kaisar Sila mempunyai 5 orang istri (permaisuri) dan kaisar Bombay memiliki 4 orang istri. Sementara seorang bangsawan Cina kuno mempunyai istri sekitar 30.000 orang, padahal undang-undang Cina kuno hanya mengizinkan laki-laki untuk mempunyai istri sampai 130 orang.
Para nabi kaum Bani Isra'il selain nabi Isa 'Alaihi al-Salam juga berpoligami. Nabi Dawud 'Alaihi al-Salam beristri lebih dari dua orang. Nabi Ibrahim 'Alaihi al-Salam beristri 2 orang wanita. Nabi Ya'kub 'Alaihi al-Salam mempunyai istri 4 orang dan Nabi Sulaiman 'Alaihi al-Salam mempunyai 100 istri.
Dikalangan bangsa Arab Jahiliyah, poligami sangat membudaya, baik dikalangan bangsawan maupun dikalangan rakyat jelata. Poligami yang mereka praktekkan juga tidak ada batasannya. Sebagai bukti, adalah Qais bin Harits mempunyai 8 orang istri, Ghailan bin Umaiyyah mempunyai 15 orang istri, Naufal bim Mu'awiyah mempunyai 5 orang istri. Abdul Muthalib bin Hasyim mempunyai 6 orang istri, Abu Sufyan mempunyai 6 orang istri. Shafwan bin Umaiyyah mempunyai 6 orang istri. Demikian pernyataan Sufyan Raji Abdullah sebagaimana yang beliau kutip dari Al-Muhbir Ibnu Habib, h.357.Majma' Al-amtsal I/35.
Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diutus, maka praktek poligami diatur sedemikian rupa dan dibatasi sampai empat orang istri saja. Hal ini diatur dalam surat An-Nisaa ayat 3 dan Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari Harits bin Qais Radhiyallahu 'Anhu, berkata Musaddad ibn Umairah dan berkata Wahab al-Asady, ia berkata:
ÃóÓúáóãúÊõ æóÚöäúÏöí ËóãóÇäõ
äöÓúæóÉò ÝóÐóßóÑúÊõ Ðóáößó áöáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó
ÝóÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇÎúÊóÑú ãöäúåõäøó
ÃóÑúÈóÚðÇ
"Saya masuk Islam pada saat itu saya mempunyai 8
orang istri, maka hal itu saya beritakan kepada Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, maka beliau bersabda: "Pilihlah 4 orang istri saja
diantara mereka".
Pada saat itu mereka yang masuk Islam dan mempraktekkan poligami lebih dari 4 orang istri, harus meninggalkan yang lainnya (thalaq) dan dibolehkan untuk menyisakan 4 orang saja.
B. Ayat-ayat Poligami dan Tafsirnya
Ada dua ayat dalam Al Qur'an yang secara khusus mengatur poligami, kedua ayat itu adalah: Surat An Nisaa (4) ayat 3 dan ayat 129.
1. Surat An Nisaa (4) ayat 3:
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tafsirnya:
Al Bukhari meriwayatkan: "Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bi "Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ada dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata : 'Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah tentang firman Allah :
(Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang). Yakni jika kalian berdamai dalam
perkara-perkara kalian dan kalian gilir dengan adil sesuai kemampuan
kalian, serta kalian bertaqwa kepada Allah dalam semua kondisi, niscaya
Allah akan mengampuni kalian terhadap kecenderungan kalian kepada
sebagian istri-istri kalian.
C. Meluruskan beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dan beberapa tuduhan dari musuh-musuh Islam
Di tengah-tengah ummat Islam, umumnya kaum wanita, menyebar beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dalam Islam, diantaranya:
1. Poligami tidak mungkin diterapkan karena tidak mungkin berbuat adil
Mereka mengatakan demikian dengan bersandar pada dalil Al-Qur'an Surat An-Nisaa (4) ayat 129 seperti yang tertulis di atas. Bahwa Allah Subhanahu Wata'ala membolehkan laki-laki menikahi wanita sampai empat orang, dengan syarat ia dapat berbuat adil dengan semua istrinya. Tetapi hal itu tidaklah mungkin diwujudkan, sebab (katanya) Allah sudah menafikan hal tersebut di dalam ayat 129 dari surat An-Nisaa.
Pemahaman seperti ini jelas merupakan kekeliruan yang besar, sebab (seperti yang telah dijelaskan dalam uraian tafsir di atas), bahwa makna keadilan yang dituntut bagi seorang laki-laki yang berpoligami adalah keadilan lahiriyah, seperti pembagian malam, pemberian nafkah dan pergaulan yang baik. Dan semua hal ini adalah sesuatu yang mungkin dilakukan jika lelaki tersebut memiliki kemampuan lahiriyah dan kesadaran akan tanggungjawab berpoligami. Seperti yang dipraktekkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Adapun keadilan batiniyah (kecintaan hati), memang Walan tasta-thi-'uu (kalian pasti tidak mampu) sebagaimana firman Allah, karena itu bukanlah keadilan ini yang dituntut. Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam-pun sebagaimana manusia terbaik dan teladan tidak mampu mewujudkan keadilan jenis ini. Beliau tidak mampu menyembunyikan cintanya yang besar kepada istrinya Khadijah Radiyallahu 'Anha sekalipun beliau telah wafat, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sering menyebut-nyebut Khadijah Khadijah Radiyallahu 'Anha.
2. Dibolehkan berpoligami sampai 9 orang istri
Ada juga dikalangan ummat Islam yang berpemahaman seperti ini, mereka berdalil Q.S. An-Nisaa (4): 3. Perkataan "matsna, watsulatsa wa ruba' " dengan makna penjumlahan; 2 + 3 + 4 menjadi 9. Selain itu mereka juga menunjuk praktek poligami Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang beristrikan 9 orang wanita.
Mengenai alasan penjumlahan tadi, Ibnul 'Araby dalam Ahkam al-Qur'an, mengatakan:
"Ada kaum dari kalangan juhhal (orang-orang yang sangat bodoh) menyangka bahwa dibolehkan seorang laki-laki beristri 9 orang. Mereka tidak mengetahui bahwa perkataan matsna dalam bahasa Arab bermakna dua-dua ( satu orang boleh dua), watsulats bermakna tiga-tiga (satu orang boleh tiga) dan waruba' bermakna empat-empat (satu orang boleh empat). Selanjutnya Ibnul 'Araby mengatakan: Sekiranya Allah Ta'ala mengatakan
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikah sampai 9 orang, adalah merupakan kekhususan bagi beliau. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir: "Hal ini menurut para Ulama termasuk kekhususan (min khashaishihi) bagi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri, bukan untuk ummatnya; karena adanya hadits-hadits yang menunjukkan kepada pengertian tersebut, yaitu membatasi istri hanya sampai empat orang.
Selain adanya beberapa persepsi yang keliru tentang poligami, juga yang tak kalah pentingnya untuk dijawab, adalah tuduhan musuh-musuh Islam terhadap poligami. Diantaranya:
1. Penulis mengutipkan sebuah wawancara Dr.Mustafa Al-Siba'i dengan seorang baba yang juga ketua yayasan Baba Yosua (sebuah yayasan Yahudi) tatkala Mustafa Al-Siba'i berkunjung di Kota Dublin pada tahun 1956.
Mustafa (M) berkata padanya, "Mengapa kalian menuduh Islam dan nabinya, khususnya dalam buku-buku kurikulum, dengan tuduhan yang tidak pantas diucapkan pada masa di mana bangsa-bangsa telah saling mengenal dan berbagai budaya saling berinteraksi?
Baba (B): "Kami, bangsa Barat, tidak bisa menghormati seorang laki-laki yang menikah dengan sembilan wanita," jawabnya.
Saya (M) bertanya, "Apakah kalian menghormati Nabi Daud dan Sulaiman?"
(B): "Tentu. Bagi kami, mereka berdua adalah bagian dari nabi-nabi bangsa Israel."
Saya (M) menimpalinya, "Nabi Daud mempunyai 99 istri. Kemudian Daud menikah dengan isteri salah seorang panglimanya untuk melengkapi jumlah isterinya menjadi 100. Seperti yang diterangkan Taurat, Sulaiman mempunyai 700 istri dari wanita-wanita yang merdeka, dan 300 istri dari budak-budak wanita. Mereka adalah wanita-wanita tercantik pada zamannya. Lalu, bagaimana kalian bisa menghormati seorang laki-laki yang menikah dengan 1000 wanita, sementera itu, kalian tidak bisa menghormati yang hanya menikah dengan sembilan wanita ? Mengapa kalian tidak bisa menghormati laki-laki menikah dengan sembilan wanita, delapan di antara mereka adalah janda, kaum ibu, yang sebagian di antaranya tua usianya, dan hanya seorang yang dinikahi dalam keadaan gadis?"
Sang baba terdiam, lalu dia berkata, "Saya telah salah ucap. Maksud saya, kami, bangsa barat, tidak bisa menikah lebih dari satu wanita. Bagi kami, seseorang yang menikah dengan beberapa wanita adalah aneh, atau hanya menuruti kehendak nafsu."
Saya berkata padanya, "Lantas, apa pendapat Anda tentang Daud dan Sulaiman dan nabi-nabi Israel yang lain, hingga Ada, yang mempraktekkan poligami?"
Dia (B) terdiam, tak mampu memberikan jawaban!!
2. Poligami sebagai bentuk kekerasan yang paling nyata atas harkat dan martabat perempuan sebagai manusia di dalam hukum, sosial, budaya dan Agama.
Pada saat itu mereka yang masuk Islam dan mempraktekkan poligami lebih dari 4 orang istri, harus meninggalkan yang lainnya (thalaq) dan dibolehkan untuk menyisakan 4 orang saja.
B. Ayat-ayat Poligami dan Tafsirnya
Ada dua ayat dalam Al Qur'an yang secara khusus mengatur poligami, kedua ayat itu adalah: Surat An Nisaa (4) ayat 3 dan ayat 129.
1. Surat An Nisaa (4) ayat 3:
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ
ÊõÞúÓöØõæÇ Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì ÝóÇäúßöÍõæÇ ãóÇ ØóÇÈó áóßõãú ãöäó ÇáäøöÓóÇÁö
ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊóÚúÏöáõæÇ
ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú Ðóáößó ÃóÏúäóì ÃóáøóÇ
ÊóÚõæáõæÇ
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tafsirnya:
Al Bukhari meriwayatkan: "Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bi "Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ada dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata : 'Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah tentang firman Allah :
( æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ
ÊõÞúÓöØõæÇ Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì )
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawini,"
beliau menjawab : "Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. "Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka selain mereka.
Syaikh Imad Zaki Al-Barudi dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim Li An-Nisaa, berpendapat bahwa yang dimaksud ”takut" dalam ayat tersebut adalah sangkaan kuat dan bukan sesuatu yang yakin dan pasti. Dimana dalam perkiraan kuatnya dia tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak perempuan yatim itu.
Sedangkan makna "perempuan yatim" ; terjadi perbedaan pendapat dari Ulama, ada yang mengatakan perempuan yatim yang belum baligh, seperti pendapat Abu Hanifah, sedangkan Imam Malik dam Imam Syafi'I berpendapat sebaliknya, mereka berdua mengatakan:
"Tidak boleh nikah dengan perempuan yatim yang belum baligh hingga dia baligh, dan memungkinkan untuk diminta pendapatnya, serta ada izin darinya."
Nampaknya pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i inilah yang lebih kuat (Wallahu Ta'ala 'Alam) sebab dalam ayat 127 dari surat An Nisaa disebutkan æóíóÓúÊóÝúÊõæäóßó Ýöí ÇáäøöÓóÇÁ (Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka), disana sangat diperhatikan kata An-Nisaa (wanita dewasa) dan termasuk di dalamya adalah wanita yatim. ö (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita), kata An Nisaa disini berlaku untuk wanita-wanita yang telah dewasa, demikian pula dengan firmanNya:
beliau menjawab : "Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. "Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka selain mereka.
Syaikh Imad Zaki Al-Barudi dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim Li An-Nisaa, berpendapat bahwa yang dimaksud ”takut" dalam ayat tersebut adalah sangkaan kuat dan bukan sesuatu yang yakin dan pasti. Dimana dalam perkiraan kuatnya dia tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak perempuan yatim itu.
Sedangkan makna "perempuan yatim" ; terjadi perbedaan pendapat dari Ulama, ada yang mengatakan perempuan yatim yang belum baligh, seperti pendapat Abu Hanifah, sedangkan Imam Malik dam Imam Syafi'I berpendapat sebaliknya, mereka berdua mengatakan:
"Tidak boleh nikah dengan perempuan yatim yang belum baligh hingga dia baligh, dan memungkinkan untuk diminta pendapatnya, serta ada izin darinya."
Nampaknya pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i inilah yang lebih kuat (Wallahu Ta'ala 'Alam) sebab dalam ayat 127 dari surat An Nisaa disebutkan æóíóÓúÊóÝúÊõæäóßó Ýöí ÇáäøöÓóÇÁ (Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka), disana sangat diperhatikan kata An-Nisaa (wanita dewasa) dan termasuk di dalamya adalah wanita yatim. ö (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita), kata An Nisaa disini berlaku untuk wanita-wanita yang telah dewasa, demikian pula dengan firmanNya:
Þõáö Çááøóåõ íõÝúÊöíßõãú
Ýöíåöäøó æóãóÇ íõÊúáóì Úóáóíúßõãú Ýöí ÇáúßöÊóÇÈö Ýöí íóÊóÇãóì ÇáäøöÓóÇÁö
ÇááøóÇÊöí áóÇ ÊõÄúÊõæäóåõäøó ãóÇ ßõÊöÈó áóåõäøó æóÊóÑúÛóÈõæäó Ãóäú
ÊóäúßöÍõæåõäøó
Firman Allah: ( ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó ) " dua, tiga atau
empat," Maknanya: Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian
inginkan selain mereka. Jika kalian ingin silakan dua, jika ingin
silakan tiga, dan jika ingin silakan empat. Sebagaimana firman Allah
Subhanahu Wata'ala di Q.s. Faathir, 35: 1
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsirnya:
Al Thabary memberikan penjelasan tentang ayat ini :
"Yakni Kalian tidak mampu berbuat adil wahai laki-laki, yaitu kalian menyamakan diantara istri-istri kamu dalam mencintai mereka dengan hati hingga kalian dianggap berlaku adil diantara mereka dalam perkara itu, maka tidak mungkin di hati kalian ada sifat cinta kepada sebagian mereka yang sama dengan kepada yang lain, karena yang demikian itu bukanlah milik kalian dan bukan hak kalian.
æóáóæú ÍóÑóÕúÊõãú (walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian), yaitu dalam hal mempersamakan mereka dalam hal kecintaan.
ÝóáóÇ ÊóãöíáõæÇ ßõáøó Çáúãóíúáö (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),yakni janganlah kalian berpaling sepenuhnya dari yang kalian tidak cintai hingga membiarkan kalian berbuat dzalim/aniaya terhadapnya dalam perkara yang wajib untuk mereka, yaitu pembagian malam, pemberian nafkah dan pergaulan yang baik.
ÝóÊóÐóÑõæåóÇ ßóÇáúãõÚóáøóÞóÉö (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung),yakni kalian meninggalkannya ibarat perempuan yang tak bersuami atau ibarat janda."
Sedangkan Al Qurthuby dalam tafsirnya al-Jaami' li-Ahkaam al-Qur'an, mengatakan: "tidak ibarat wanita yang ditalak dan tidak juga ibarat wanita yang bersuami.
ÌóÇÚöáö
ÇáúãóáóÇÆößóÉö ÑõÓõáðÇ Ãõæáöí ÃóÌúäöÍóÉò ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó
Artinya: Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus
berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang)
dua, tiga dan empat.
Maknanya, diantara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga dan ada yang empat. Hal tersebut tidak berarti meniadakan adanya Malaikat yang (memiliki jumlah sayap) selain dari itu, karena terdapat dalil yang menunjukkannya. Berbeda dengan kasus pembatasan empat wanita bagi laki-laki dari ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas dan Jumhur ulama, karena kedudukannya adalah posisi pemberian nikmat dan mubah. Seadainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita, niscaya akan dijelaskan.
Imam Asy-syafi'i memberikan komentar tehadap ayat ini, bahwa:
"Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah, menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menghimpun lebih dari empat wanita."
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tatkala Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang istri. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan: "Pilihlah 4 orang diantara mereka.(Riwayat Imam Ahmad dari Salim, dari Ayahnya). Begitupula yang diriwayatkan oleh Asy-syafi'i, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Daraquthni, al-Baihaqi dan yang lainnya. Dan itu pula yang diriwayatkan oleh Malik dar Az zuhri secara mursal. Abu zur'ah berkata; "Inilah yang lebih shahih."
Firman-Nya: ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊóÚúÏöáõæÇ ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú
Artinya:"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki."
Abdurrahman Al-Sa'dy dalam tafsirnya Taysir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalam al-Mannan memberikan komentar terhadap potongan ayat tersebut di atas: "…dan jika kamu takut dari sesuatu dari hal ini (berlaku aniaya dan dzalim serta tidak dapat menunaikan hak-haknya), maka kurangilah menjadi satu saja atau (cukuplah) dengan budak-budak yang kamu miliki, karena hal itu tidak mewajibkan pembagian (giliran) pada budak-budak yang ia miliki." Selanjutnya beliau mengatakan dengan ayat berikutnya Ðóáößó (Yang demikian itu) yakni memilih satu saja atau apa yang kamu miliki berupa budak-budak. ÃóÏúäóì ÃóáøóÇ ÊóÚõæáõæÇ yakni, lebih dekat supaya kamu tidak berbuat dzalim (aniaya)."
2. Surat An Nisaa (4) ayat 129:
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
Maknanya, diantara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga dan ada yang empat. Hal tersebut tidak berarti meniadakan adanya Malaikat yang (memiliki jumlah sayap) selain dari itu, karena terdapat dalil yang menunjukkannya. Berbeda dengan kasus pembatasan empat wanita bagi laki-laki dari ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas dan Jumhur ulama, karena kedudukannya adalah posisi pemberian nikmat dan mubah. Seadainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita, niscaya akan dijelaskan.
Imam Asy-syafi'i memberikan komentar tehadap ayat ini, bahwa:
"Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah, menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menghimpun lebih dari empat wanita."
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tatkala Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang istri. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan: "Pilihlah 4 orang diantara mereka.(Riwayat Imam Ahmad dari Salim, dari Ayahnya). Begitupula yang diriwayatkan oleh Asy-syafi'i, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Daraquthni, al-Baihaqi dan yang lainnya. Dan itu pula yang diriwayatkan oleh Malik dar Az zuhri secara mursal. Abu zur'ah berkata; "Inilah yang lebih shahih."
Firman-Nya: ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊóÚúÏöáõæÇ ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú
Artinya:"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki."
Abdurrahman Al-Sa'dy dalam tafsirnya Taysir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalam al-Mannan memberikan komentar terhadap potongan ayat tersebut di atas: "…dan jika kamu takut dari sesuatu dari hal ini (berlaku aniaya dan dzalim serta tidak dapat menunaikan hak-haknya), maka kurangilah menjadi satu saja atau (cukuplah) dengan budak-budak yang kamu miliki, karena hal itu tidak mewajibkan pembagian (giliran) pada budak-budak yang ia miliki." Selanjutnya beliau mengatakan dengan ayat berikutnya Ðóáößó (Yang demikian itu) yakni memilih satu saja atau apa yang kamu miliki berupa budak-budak. ÃóÏúäóì ÃóáøóÇ ÊóÚõæáõæÇ yakni, lebih dekat supaya kamu tidak berbuat dzalim (aniaya)."
2. Surat An Nisaa (4) ayat 129:
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
æóáóäú ÊóÓúÊóØöíÚõæÇ Ãóäú
ÊóÚúÏöáõæÇ Èóíúäó ÇáäøöÓóÇÁö æóáóæú ÍóÑóÕúÊõãú ÝóáóÇ ÊóãöíáõæÇ ßõáøó
Çáúãóíúáö ÝóÊóÐóÑõæåóÇ ßóÇáúãõÚóáøóÞóÉö æóÅöäú ÊõÕúáöÍõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ
ÝóÅöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ ÑóÍöíãðÇ
Tafsirnya:
Al Thabary memberikan penjelasan tentang ayat ini :
"Yakni Kalian tidak mampu berbuat adil wahai laki-laki, yaitu kalian menyamakan diantara istri-istri kamu dalam mencintai mereka dengan hati hingga kalian dianggap berlaku adil diantara mereka dalam perkara itu, maka tidak mungkin di hati kalian ada sifat cinta kepada sebagian mereka yang sama dengan kepada yang lain, karena yang demikian itu bukanlah milik kalian dan bukan hak kalian.
æóáóæú ÍóÑóÕúÊõãú (walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian), yaitu dalam hal mempersamakan mereka dalam hal kecintaan.
ÝóáóÇ ÊóãöíáõæÇ ßõáøó Çáúãóíúáö (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),yakni janganlah kalian berpaling sepenuhnya dari yang kalian tidak cintai hingga membiarkan kalian berbuat dzalim/aniaya terhadapnya dalam perkara yang wajib untuk mereka, yaitu pembagian malam, pemberian nafkah dan pergaulan yang baik.
ÝóÊóÐóÑõæåóÇ ßóÇáúãõÚóáøóÞóÉö (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung),yakni kalian meninggalkannya ibarat perempuan yang tak bersuami atau ibarat janda."
Sedangkan Al Qurthuby dalam tafsirnya al-Jaami' li-Ahkaam al-Qur'an, mengatakan: "tidak ibarat wanita yang ditalak dan tidak juga ibarat wanita yang bersuami.
æóÅöäú ÊõÕúáöÍõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ
ÝóÅöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ ÑóÍöíãðÇ
C. Meluruskan beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dan beberapa tuduhan dari musuh-musuh Islam
Di tengah-tengah ummat Islam, umumnya kaum wanita, menyebar beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dalam Islam, diantaranya:
1. Poligami tidak mungkin diterapkan karena tidak mungkin berbuat adil
Mereka mengatakan demikian dengan bersandar pada dalil Al-Qur'an Surat An-Nisaa (4) ayat 129 seperti yang tertulis di atas. Bahwa Allah Subhanahu Wata'ala membolehkan laki-laki menikahi wanita sampai empat orang, dengan syarat ia dapat berbuat adil dengan semua istrinya. Tetapi hal itu tidaklah mungkin diwujudkan, sebab (katanya) Allah sudah menafikan hal tersebut di dalam ayat 129 dari surat An-Nisaa.
Pemahaman seperti ini jelas merupakan kekeliruan yang besar, sebab (seperti yang telah dijelaskan dalam uraian tafsir di atas), bahwa makna keadilan yang dituntut bagi seorang laki-laki yang berpoligami adalah keadilan lahiriyah, seperti pembagian malam, pemberian nafkah dan pergaulan yang baik. Dan semua hal ini adalah sesuatu yang mungkin dilakukan jika lelaki tersebut memiliki kemampuan lahiriyah dan kesadaran akan tanggungjawab berpoligami. Seperti yang dipraktekkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Adapun keadilan batiniyah (kecintaan hati), memang Walan tasta-thi-'uu (kalian pasti tidak mampu) sebagaimana firman Allah, karena itu bukanlah keadilan ini yang dituntut. Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam-pun sebagaimana manusia terbaik dan teladan tidak mampu mewujudkan keadilan jenis ini. Beliau tidak mampu menyembunyikan cintanya yang besar kepada istrinya Khadijah Radiyallahu 'Anha sekalipun beliau telah wafat, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sering menyebut-nyebut Khadijah Khadijah Radiyallahu 'Anha.
2. Dibolehkan berpoligami sampai 9 orang istri
Ada juga dikalangan ummat Islam yang berpemahaman seperti ini, mereka berdalil Q.S. An-Nisaa (4): 3. Perkataan "matsna, watsulatsa wa ruba' " dengan makna penjumlahan; 2 + 3 + 4 menjadi 9. Selain itu mereka juga menunjuk praktek poligami Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang beristrikan 9 orang wanita.
Mengenai alasan penjumlahan tadi, Ibnul 'Araby dalam Ahkam al-Qur'an, mengatakan:
"Ada kaum dari kalangan juhhal (orang-orang yang sangat bodoh) menyangka bahwa dibolehkan seorang laki-laki beristri 9 orang. Mereka tidak mengetahui bahwa perkataan matsna dalam bahasa Arab bermakna dua-dua ( satu orang boleh dua), watsulats bermakna tiga-tiga (satu orang boleh tiga) dan waruba' bermakna empat-empat (satu orang boleh empat). Selanjutnya Ibnul 'Araby mengatakan: Sekiranya Allah Ta'ala mengatakan
ÝóÇäúßöÍõæÇ ãóÇ
ØóÇÈó áóßõãú ããöäó ÇáäøöÓóÇÁö ÇËúäóÊóíúäö æóËõáÇóËÇð æóÃóÑúÈóÚÇð
Maka dengan yang demikian itu dibolehkan menikahi wanita sampai 9
orang." Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikah sampai 9 orang, adalah merupakan kekhususan bagi beliau. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir: "Hal ini menurut para Ulama termasuk kekhususan (min khashaishihi) bagi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri, bukan untuk ummatnya; karena adanya hadits-hadits yang menunjukkan kepada pengertian tersebut, yaitu membatasi istri hanya sampai empat orang.
Selain adanya beberapa persepsi yang keliru tentang poligami, juga yang tak kalah pentingnya untuk dijawab, adalah tuduhan musuh-musuh Islam terhadap poligami. Diantaranya:
1. Penulis mengutipkan sebuah wawancara Dr.Mustafa Al-Siba'i dengan seorang baba yang juga ketua yayasan Baba Yosua (sebuah yayasan Yahudi) tatkala Mustafa Al-Siba'i berkunjung di Kota Dublin pada tahun 1956.
Mustafa (M) berkata padanya, "Mengapa kalian menuduh Islam dan nabinya, khususnya dalam buku-buku kurikulum, dengan tuduhan yang tidak pantas diucapkan pada masa di mana bangsa-bangsa telah saling mengenal dan berbagai budaya saling berinteraksi?
Baba (B): "Kami, bangsa Barat, tidak bisa menghormati seorang laki-laki yang menikah dengan sembilan wanita," jawabnya.
Saya (M) bertanya, "Apakah kalian menghormati Nabi Daud dan Sulaiman?"
(B): "Tentu. Bagi kami, mereka berdua adalah bagian dari nabi-nabi bangsa Israel."
Saya (M) menimpalinya, "Nabi Daud mempunyai 99 istri. Kemudian Daud menikah dengan isteri salah seorang panglimanya untuk melengkapi jumlah isterinya menjadi 100. Seperti yang diterangkan Taurat, Sulaiman mempunyai 700 istri dari wanita-wanita yang merdeka, dan 300 istri dari budak-budak wanita. Mereka adalah wanita-wanita tercantik pada zamannya. Lalu, bagaimana kalian bisa menghormati seorang laki-laki yang menikah dengan 1000 wanita, sementera itu, kalian tidak bisa menghormati yang hanya menikah dengan sembilan wanita ? Mengapa kalian tidak bisa menghormati laki-laki menikah dengan sembilan wanita, delapan di antara mereka adalah janda, kaum ibu, yang sebagian di antaranya tua usianya, dan hanya seorang yang dinikahi dalam keadaan gadis?"
Sang baba terdiam, lalu dia berkata, "Saya telah salah ucap. Maksud saya, kami, bangsa barat, tidak bisa menikah lebih dari satu wanita. Bagi kami, seseorang yang menikah dengan beberapa wanita adalah aneh, atau hanya menuruti kehendak nafsu."
Saya berkata padanya, "Lantas, apa pendapat Anda tentang Daud dan Sulaiman dan nabi-nabi Israel yang lain, hingga Ada, yang mempraktekkan poligami?"
Dia (B) terdiam, tak mampu memberikan jawaban!!
2. Poligami sebagai bentuk kekerasan yang paling nyata atas harkat dan martabat perempuan sebagai manusia di dalam hukum, sosial, budaya dan Agama.
Pernyataan ini diungkapkan oleh di salah satu situs
JIL ketika menanggapi secara sinis anugerah "Poligami Award" yang
diprakarsai oleh Puspo Wardoyo.
Perlu diketahui bahwa praktek poligami tidak hanya
dibolehkan/dipraktekkan di dalam Islam, tetapi sejak lama poligami ini
sudah dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia. Poligami sudah
dipraktekkan oleh bangsa Israil, bangsa Romawi dan Yunani bahkan ada
yang tidak dinikahi secara resmi, di kalangan kaum Nashrani yang
dipelopori oleh kaisar Konstantinopel dan putranya, kaisar Valavius
Valentine malah menetapkan undang-undang yang membolehkan poligami.
Ajaran Zoroaster mengajarkan kepada pengikutnya orang-orang Persia
supaya berpoligami dan memiliki wanita-wanita idaman lain (WIL) sebab
menurutnya bangsa yang sedang berperang pasti sangat membutuhkan
tenaga-tenaga muda. Budaya bangsa Mesir Kuno juga tidak melarang
berpoligami, bangsa India dan bangsa Arab di zaman Jahiliyah.
Sampai sekarang di Barat sangat membudaya praktek poligami, dengan ganti-ganti pasangan, karena itu pasangan wanita tidak disebut sebagai istri tetapi sebagai teman atau kasih. Sebenarnya poligami jenis ini lebih tepat disebut "perselingkuhan". Hubungan ini adalah poligami yang mendewakan syahwat dan egoisme, yang tidak meniscayakan adanya orang yang harus bertanggungjawab.
Pertanyaan kita, yang mana sesungguhnya pelaku kekerasan yang paling nyata atas harkat dan martabat perempuan, yang berpoligami secara ilegal, tanpa batas dan tidak bertanggungjawab terhadap wanita dan anak yang dilahirkannya dengan konsep poligami yang terbatas, legal dan bertanggungjawab?. Karena itu JIL yang sesungguhnya merupakan agen-agen Barat sama dengan menikam dirinya sendiri?
Disisi lain tatkala jumlah populasi wanita lebih banyak dari laki-laki (demikianlah kecenderungan statistik kelahiran di berbagai negara). Sementara setiap laki-laki hanya dibolehkan menikah dengan satu orang perempuan, maka adil dan tegakah kita membiarkan wanita-wanita menjadi barisan wanita-wanita janda dan perawan tua yang merana menunggu cinta tiba ?. Sementara itu pula terjadi di mana-mana peperangan, pembantaian, dan penjajahan yang menyebabkan terbunuhnya juataan kaum pria. Maka logiskah kalau kita mengatakan poligami itu adalah kekerasan terhadap harkat dan martabat perempuan? Yang logis adalah orang-orang yang menentang poligami itulah pelaku kekerasan yang hakiki.
Shener, seorang cendekiawan dan anggota parlemen perancis mengatakan:
"Dewasa ini di Perancis 1.500.000 gadis yang belum mempunyai suami, sementara setiap penduduk Perancis hanya menikah dengan seorang wanita saja (monogami) dengan tegas saya katakan, bahwa seorang wanita tidak menikmati kesehatan prima dan ideal jika ia belum menjadi seorang ibu. Menurut keyakinan saya undang-undang yang mengatur mayoritas penduduk supaya mereka hidup bertentangan dengan hukum alam tersebut adalah undang-undang yang kejambahkan sangat tidak adil."
D. Beberapa Hikmah Poligami
Allah Subhanahu Wata'ala tidak menetapkan suatu syari'at melainkan ada hikmah di dalamnya, demikian halnya dengan syari'at kebolehan laki-laki untuk berpoligami dan pengharaman wanita untuk berpoliandri. Diantara hikmah itu, adalah sebagai berikut:
1. Kesesuaian antara ketetapan Allah menciptakan jumlah populasi wanita lebih banyak daripada kaum lelaki. Demikian pula kaum lelaki memiliki peluang yang lebih besar untuk tertimpa kematian dalam berbagai musibah. Jika lelaki dibatasi menikah hanya satu orang saja, maka akan terjadilah penumpukan wanita yang tidak menikah sehingga kondisi jika tidak dibarengi dengan penanaman keimanan yang kuat, akan tergiringlah mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan terhina seperti zina.
2. Sesungguhnya wanita (jika menikah hanya dengan satu suami), ia itu haidh, sakit, nifas dan beberapa hambatan lain sehingga ia tidak bisa menunaikan tugas-tugas perkawinannya. Sedangkan kaum lelaki adalah sosok yang selalu siap untuk menambah jumlah ummat. Maka jika dirinya dikekang karena adanya udzur-udzur yang dialami oleh wanita, maka tidak mustahil dengan keimanan yang lemah akan mencari penyaluran-penyaluran yang haram.
3. Sesungguhnya semua wanita secara prinsip siap untuk menikah. Namun banyak dari kalangan laki-laki yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan-tuntutan pernikahan karena kefakirannya. Dengan demikian, lelaki yang siap menikah jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada kaum wanita. Maka jika kaum lelaki hanya dibatasi menikah dengan satu orang saja, kembali akan terjadi penumpukan wanita tanpa suami.
III. KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Poligami adalah perkawinan seorang lelaki dengan lebih dari satu orang wanita, yang sudah dikenal luas dan dipraktekkan oleh ummat terdahulu di berbagai belahan dunia tanpa mengenal pembatasan. Sesudah diutusnya Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, praktek poligami hanya dibolehkan sampai empat orang istri dengan syarat sang suami dapat berlaku adil (adil lahiriyah) kepada seluruh istri-istrinya.
2. Adanya berbagai persepsi yang keliru di kalangan ummat tentang poligami diakibatkan karena jauhnya mereka dari ajaran Islam yang murni dari Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam seperti yang dipahami oleh para Ulama kita yang sholih dan istiqamah. Penyebab yang lainnya adalah hawa nafsu dan sifat apriori dengan poligami.
3. Musuh-musuh Islam memanfaatkan isu poligami untuk menyerang Islam dengan berbagai tuduhan-tuduhan keji. Dimana tuduhan-tuduhan tersebut bersumber dari kebencian dan ada indikasi ketidak jujuran dalam memandang isu ini.
4. Allah menetapkan syari'atnya dengan berbagai hikmah dan manfaat termasuk poligami memiliki berbagai hikmah dan manfaat
Wallahu Ta'ala A'lam
DAFTAR PUSTAKA
Al Barudi, Syaikh Imad Zaki,, Tafsir Al-Qur'an Al-adzhim li An-Nisaa diterjemahkan oleh Samson Rahman dengan judul Tafsir Wanita, Cet.I; Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, Juni 2004
Al-Qur’an Al- Karim dan Terjemahannya Ke Dalam Bahasa Indonesia (Di bawah Pengawasan Perwakilan Bagian Percetakan dan Penerbitan Pada Kementrian Agama, Wakaf, Da'wah, Dan Bimbingan Islam Riyadh Kerajaan Saudi Arabia)
Al Qurthuby, Muhammad bin Ahmad, al-Jaami' Li-Ahkaam al-Qur'an, Jilid III, t.c.Dammam, Dar Al-Hadits, 1423H/2002 M
Al- Sa'di, Abdurrahman bin Nashir,Taysir Al Karim Ar Rahman fi Tafsiri Kalaammi Al Mannan,Cet.I; Riyadh: Maktabah Al Ma’arif Li Al Nasyr Wa Al Tawzi’, 1420 H/1999M
Al-Siba'i, Mustafa, Al-Mar'ah bain al-Fiqh wa Al-Qanun diterjemahkan oleh Muhammad Muchson Anasy dengan judul Mengapa Poligami,Cet.I; Penerbit Azan-Yayasan Adjeng Suharno, Sya'ban 1423H/Oktober 2002M
Al- Thabary, Abu Ja'far bin Jarir, Jami'ul Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, Jilid IV, Cet.III., Dammam,Dar al-Kutub, 1420H-1994M
Ghazalba, Sidi, Menghadapi Soal-soal Perkawinan, (Cet.I; Pustaka Antara, Jakarta ,1975
Sampai sekarang di Barat sangat membudaya praktek poligami, dengan ganti-ganti pasangan, karena itu pasangan wanita tidak disebut sebagai istri tetapi sebagai teman atau kasih. Sebenarnya poligami jenis ini lebih tepat disebut "perselingkuhan". Hubungan ini adalah poligami yang mendewakan syahwat dan egoisme, yang tidak meniscayakan adanya orang yang harus bertanggungjawab.
Pertanyaan kita, yang mana sesungguhnya pelaku kekerasan yang paling nyata atas harkat dan martabat perempuan, yang berpoligami secara ilegal, tanpa batas dan tidak bertanggungjawab terhadap wanita dan anak yang dilahirkannya dengan konsep poligami yang terbatas, legal dan bertanggungjawab?. Karena itu JIL yang sesungguhnya merupakan agen-agen Barat sama dengan menikam dirinya sendiri?
Disisi lain tatkala jumlah populasi wanita lebih banyak dari laki-laki (demikianlah kecenderungan statistik kelahiran di berbagai negara). Sementara setiap laki-laki hanya dibolehkan menikah dengan satu orang perempuan, maka adil dan tegakah kita membiarkan wanita-wanita menjadi barisan wanita-wanita janda dan perawan tua yang merana menunggu cinta tiba ?. Sementara itu pula terjadi di mana-mana peperangan, pembantaian, dan penjajahan yang menyebabkan terbunuhnya juataan kaum pria. Maka logiskah kalau kita mengatakan poligami itu adalah kekerasan terhadap harkat dan martabat perempuan? Yang logis adalah orang-orang yang menentang poligami itulah pelaku kekerasan yang hakiki.
Shener, seorang cendekiawan dan anggota parlemen perancis mengatakan:
"Dewasa ini di Perancis 1.500.000 gadis yang belum mempunyai suami, sementara setiap penduduk Perancis hanya menikah dengan seorang wanita saja (monogami) dengan tegas saya katakan, bahwa seorang wanita tidak menikmati kesehatan prima dan ideal jika ia belum menjadi seorang ibu. Menurut keyakinan saya undang-undang yang mengatur mayoritas penduduk supaya mereka hidup bertentangan dengan hukum alam tersebut adalah undang-undang yang kejambahkan sangat tidak adil."
D. Beberapa Hikmah Poligami
Allah Subhanahu Wata'ala tidak menetapkan suatu syari'at melainkan ada hikmah di dalamnya, demikian halnya dengan syari'at kebolehan laki-laki untuk berpoligami dan pengharaman wanita untuk berpoliandri. Diantara hikmah itu, adalah sebagai berikut:
1. Kesesuaian antara ketetapan Allah menciptakan jumlah populasi wanita lebih banyak daripada kaum lelaki. Demikian pula kaum lelaki memiliki peluang yang lebih besar untuk tertimpa kematian dalam berbagai musibah. Jika lelaki dibatasi menikah hanya satu orang saja, maka akan terjadilah penumpukan wanita yang tidak menikah sehingga kondisi jika tidak dibarengi dengan penanaman keimanan yang kuat, akan tergiringlah mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan terhina seperti zina.
2. Sesungguhnya wanita (jika menikah hanya dengan satu suami), ia itu haidh, sakit, nifas dan beberapa hambatan lain sehingga ia tidak bisa menunaikan tugas-tugas perkawinannya. Sedangkan kaum lelaki adalah sosok yang selalu siap untuk menambah jumlah ummat. Maka jika dirinya dikekang karena adanya udzur-udzur yang dialami oleh wanita, maka tidak mustahil dengan keimanan yang lemah akan mencari penyaluran-penyaluran yang haram.
3. Sesungguhnya semua wanita secara prinsip siap untuk menikah. Namun banyak dari kalangan laki-laki yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan-tuntutan pernikahan karena kefakirannya. Dengan demikian, lelaki yang siap menikah jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada kaum wanita. Maka jika kaum lelaki hanya dibatasi menikah dengan satu orang saja, kembali akan terjadi penumpukan wanita tanpa suami.
III. KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Poligami adalah perkawinan seorang lelaki dengan lebih dari satu orang wanita, yang sudah dikenal luas dan dipraktekkan oleh ummat terdahulu di berbagai belahan dunia tanpa mengenal pembatasan. Sesudah diutusnya Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, praktek poligami hanya dibolehkan sampai empat orang istri dengan syarat sang suami dapat berlaku adil (adil lahiriyah) kepada seluruh istri-istrinya.
2. Adanya berbagai persepsi yang keliru di kalangan ummat tentang poligami diakibatkan karena jauhnya mereka dari ajaran Islam yang murni dari Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam seperti yang dipahami oleh para Ulama kita yang sholih dan istiqamah. Penyebab yang lainnya adalah hawa nafsu dan sifat apriori dengan poligami.
3. Musuh-musuh Islam memanfaatkan isu poligami untuk menyerang Islam dengan berbagai tuduhan-tuduhan keji. Dimana tuduhan-tuduhan tersebut bersumber dari kebencian dan ada indikasi ketidak jujuran dalam memandang isu ini.
4. Allah menetapkan syari'atnya dengan berbagai hikmah dan manfaat termasuk poligami memiliki berbagai hikmah dan manfaat
Wallahu Ta'ala A'lam
DAFTAR PUSTAKA
Al Barudi, Syaikh Imad Zaki,, Tafsir Al-Qur'an Al-adzhim li An-Nisaa diterjemahkan oleh Samson Rahman dengan judul Tafsir Wanita, Cet.I; Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, Juni 2004
Al-Qur’an Al- Karim dan Terjemahannya Ke Dalam Bahasa Indonesia (Di bawah Pengawasan Perwakilan Bagian Percetakan dan Penerbitan Pada Kementrian Agama, Wakaf, Da'wah, Dan Bimbingan Islam Riyadh Kerajaan Saudi Arabia)
Al Qurthuby, Muhammad bin Ahmad, al-Jaami' Li-Ahkaam al-Qur'an, Jilid III, t.c.Dammam, Dar Al-Hadits, 1423H/2002 M
Al- Sa'di, Abdurrahman bin Nashir,Taysir Al Karim Ar Rahman fi Tafsiri Kalaammi Al Mannan,Cet.I; Riyadh: Maktabah Al Ma’arif Li Al Nasyr Wa Al Tawzi’, 1420 H/1999M
Al-Siba'i, Mustafa, Al-Mar'ah bain al-Fiqh wa Al-Qanun diterjemahkan oleh Muhammad Muchson Anasy dengan judul Mengapa Poligami,Cet.I; Penerbit Azan-Yayasan Adjeng Suharno, Sya'ban 1423H/Oktober 2002M
Al- Thabary, Abu Ja'far bin Jarir, Jami'ul Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, Jilid IV, Cet.III., Dammam,Dar al-Kutub, 1420H-1994M
Ghazalba, Sidi, Menghadapi Soal-soal Perkawinan, (Cet.I; Pustaka Antara, Jakarta ,1975
Ibn Katsir, Imaduddin Abul Fida Isma’il, Tafsirul Qur’anil ‘Adzim, Jilid I, t.c., Al Madinah Al Munawwarah: Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, 1413H-1993M.
Ibnul Araby, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah, Ahkaam al-Qur'an, Jilid I, t.c.Beirut, Dar al-'Ilmiyah, 1417H/1996 M
Raji Abdullah, Sufyan, Poligami dan Eksistensinya, Cet.I; Pustaka Al-Riyadl, Mei 2004
Suryono, Eko, Poligami Kiat Sukses Beristri Banyak Pengalaman Puspo Wardoyo Bersama 4 Istri,Cet.III; Solo: C.V. Bumi Wasana, April 2004
Sumber : http://wahdah.or.id/kajian-dasar/aqidah/meluruskan-beberapa-persepsi-tentang-poligami.html
Menyikapi Tahun Baru MASEHI........ ?
Dalih toleransi sering dijadikan alasan sebagian kaum Muslimin untuk
turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain.
Padahal, hari raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah
keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada
hari Idul Fitri,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا
”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam ritual ibadah mereka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).
Diantara kebiasaan orang dalam memasuki tahun baru di berbagai
belahan dunia adalah dengan merayakannya, seperti begadang semalam
suntuk, pesta kembang api, tiup terompet pada detik-detik memasuki tahun
baru, wayang semalam suntuk bahkan tidak ketinggalan dan sudah mulai ngetrend
di beberapa tempat diadakan dzikir berjama’ah menyongsong tahun baru.
Sebenarnya bagaimana Islam memandang perayaan tahun baru?
Bolehkah Merayakannya?
Tahun baru tidak termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana
‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut
tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang kafir yang tidak
boleh diperingati oleh seorang muslim.
Suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi
wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong
hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu’alaihi
wa sallam menanyakan kepadanya: “Apakah disana ada berhala
sesembahan orang Jahiliyah?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau
bertanya, “Apakah di sana tempat dirayakannya hari raya mereka?”
Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda, “Tunaikan nadzarmu, karena sesungguhnya tidak
boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dan dalam hal
yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. (Hadits Riwayat Abu Daud
dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan terlarangnya menyembelih untuk Allah di tempat
yang bertepatan dengan tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada
selain Allah, atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari
raya. Sebab itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam
mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Perbuatan ini juga menyerupai
perbuatan mereka dan menjadi sarana yang mengantarkan kepada syirik.
Apalagi ikut merayakan hari raya mereka, maka di dalamnya terdapat wala’
(loyalitas) dan dukungan dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar kekufuran.
Akibat paling berbahaya yang timbul karena berwala’ terhadap
orang kafir adalah tumbuhnya rasa cinta dan ikatan batin kepada
orang-orang kafir sehingga dapat menghapuskan keimanan.
Keburukan yang Ditimbulkan
Seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru akan tertimpa
banyak keburukan, diantaranya:
- Merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
- Melakukan amal ketaatan seperti dzikir, membaca Al Qur’an, dan sebagainya yang dikhususkan menyambut malam tahun baru adalah pebuatan bid’ah yang menyesatkan.
- Ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita seperti yang kita lihat pada hampir seluruh perayaan malam tahun baru bahkan sampai terjerumus pada perbuatan zina, Na’udzubillahi min dzaalika…
- Pemborosan harta kaum muslimin, karena uang yang mereka keluarkan untuk merayakannya (membeli makanan, bagi-bagi kado, meniup terompet dan lain sebagainya) adalah sia-sia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Serta masih banyak keburukan lainnya baik berupa kemaksiatan bahkan kesyirikan kepada Allah. Wallahu a’lam…
ULAMA MENYIKAPI HARI RAYA NON-MUSLIM (NATAL/TAHUN BARU)
Fatwa Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin—rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red.). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat di mana mereka merayakannya? Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun, akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, atau pun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim—rahimahullah—dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya,
“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS. Az Zumar 39: 7].
Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman, artinya,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS. Al Maaidah: 3]
Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi, jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang Islam, artinya, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali ‘Imran: 85].
Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk dari pada hanya sekadar memberi selamat kepada mereka, di mana di dalamnya akan menyebabkannya turut berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur kerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.
Sumber: http://wahdah.or.id/kajian-dasar/aqidah/menyikapi-tahun-baru.html
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red.). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat di mana mereka merayakannya? Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun, akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, atau pun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim—rahimahullah—dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya,
“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS. Az Zumar 39: 7].
Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman, artinya,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS. Al Maaidah: 3]
Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi, jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang Islam, artinya, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali ‘Imran: 85].
Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk dari pada hanya sekadar memberi selamat kepada mereka, di mana di dalamnya akan menyebabkannya turut berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur kerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.
Sumber: http://wahdah.or.id/kajian-dasar/aqidah/menyikapi-tahun-baru.html
Pernikahan ...................
Pengertian Menikah dan Hukumnya
Pengertian Nikah
Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat
al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan
berkumpul dalam satu tempat.[1]
Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung,
kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk
menyebut hubungan seksual.”
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab
menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu” artinya adalah organ
kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata” artinya
telah menggauli di organ kewanitaannya..[2]
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara
laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk
melakukan hubungan seksual” . [3]
Kata Nikah Dalam Al Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk
menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu
hubungan seksual.
Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu
wa ta’ala :
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Maka lakukanlah akad nikah dengan
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya” [4]
Contoh lain adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan
wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan
ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan
itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).” [5]
Adapun contoh menikah yang artinya melakukan hubungan seksual adalah
firman Allah subhanahu wa ta’ala :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ
زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ
يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ
اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“ Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua),
maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan
hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas
suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” [6]
Arti nikah pada ayat di atas adalah al-wath-u atau al-jima’u
(melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.[7]
Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan
akad nikah.
Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak
tiga kali, dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus
melakukan “ nikah “ dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian
diceraikannya, sebelum kembali kepada suaminya yang pertama. Melakukan “
nikah “ dengan suami yang kedua, maksudnya adalah melakukan “ hubungan
seksual “.[8]
Nikah dalam arti melakukan hubungan seksual pada ayat di atas
dikuatkan oleh hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ - يَعْنِى ثَلاَثًا - فَتَزَوَّجَتْ
زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ
يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ
-صلى الله عليه وسلم- لاَ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ
الآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا
“ Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga
kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan
bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka
apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata; tidak. Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang
pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan seksua) dengan suaminya
yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan
seksual) dengannya." [9]
Contoh dari hadits yang menunjukan bahwa arti nikah adalah melakukan
hubungan seksual adalah sabda Rasulullah shalallahu a’alaihi wa
sallam :
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاح
“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid)
kecuali nikah, yaitu jima’”[10]
Dalam riwayat lain disebutkan :
اصْنَعُوْا كُلّ شَيْءٍ إلّا الجِمَاع
“ Lakukanlah segala sesuatu (d engan istrimu yang sedang haid)
kecuali jima’”[11]
Setelah kita mengetahui bahwa nikah mempunyai dua arti, yaitu akad
nikah dan melakukan hubungan seksual, maka pertanyaan yang muncul adalah
bagaimana kita membedakan antara dua arti tersebut di dalam suatu
pembicaraan ? Para ulama membedakan antara keduanya dengan keterangan
sebagai berikut : Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan
seorang perempuan lain, yaitu fulanah binti fulan, maka artinya bahwa
laki-laki tersebut melakukan akad nikah dengannya. Jika dikatakan bahwa
seorang laki-laki menikah dengan istrinya, maka artinya bahwa
laki-laki tersebut melakukan hubungan seksual dengannya.[12]
Dari kedua makna nikah di atas, mana yang hakikat dan mana yang
majaz ? Para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa nikah pada hakikatnya
digunakan untuk menyebut akad nikah, dan kadang dipakai secara majaz
untuk menyebutkan hubungan seksual. Ini adalah pendapat shahih dari
madzhab Syafi’iyah, dishahihkan oleh Abu Thoyib, Mutawali dan Qadhi
Husain.[13]
Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Utsaimin. [14]
Pendapat kedua : bahwa nikah pada hakikatnya dipakai
untuk menyebut hubungan seksual. Tetapi kadang dipakai secara majaz
untuk menyebut akad nikah. Ini adalah pendapat al-Azhari, al-Jauhari dan
az-Zamakhsari, ketiga orang tersebut adalah pakar dalam bahasa Arab .[15]
Hukum Menikah
Hukum menikah dibagi menjadi dua ; pertama : hukum asal dari pernikahan, kedua : hukum menikah dilihat dari kondisi pelakunya.I. Hukum Asal Dari Pernikahan
Adapun hukum asal dari pernikahan, para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa hukum asal pernikahan
adalah wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama,[16]
berkata Syekh al-Utsaimin :
“Banyak dari ulama mengatakan bahwa seseorang yang mampu (secara
fisik dan ekonomi) untuk menikah, maka wajib baginya untuk menikah,
karena pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban, dan di dalam
pernikahan tersebut terdapat maslahat yang agung.“ [17]
Dalil-dalil pendapat ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya ia berkata :
قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ
اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ,
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami:
“Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai
kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum
mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .” [18]
Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam dalam hadist di
atas memerintahkan para pemuda untuk menikah dengan sabdanya “falyatazawaj”
(segeralah dia menikah), kalimat tersebut mengandung perintah. Di
dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa : “al ashlu fi al amr
lil wujub “ (Pada dasarnya perintah itu mengandung arti kewajiban).
Kedua : bahwa menikah itu merupakan perilaku para
utusan Allah subhanahu wa ta’ala , sebagaimana firman Allah subhanahu
wa ta’ala :
ô وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ
وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ
يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum
kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan
tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat)
melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang
tertentu)” [19]
Ketiga : hadist Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala
:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ
النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ
لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ
مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ
وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ
سُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي
“ Dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi.
Maka sebagian dari mereka pun berkata, “Saya tidak akan menikah.”
Kemudian sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Dan
sebagian lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasurku.”
Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji
Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: “Ada apa dengan
mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan
juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita.
Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari
golonganku.” [20]
Keempat : karena tidak menikah itu merupakan bentuk
penyerupaan terhadap orang-orang Nashara, sedang menyerupai mereka di
dalam masalah ibadat adalah haram. Berkata Syekh al Utsaimin :
“ …dan karena dengan meninggalkan nikah padahal ia mampu, merupakan
bentuk penyerupaan dengan orang-orang Nashara yang meninggalkan nikah
sebagai bentuk peribadatan mereka. Sedangkan menyerupai ibadat non
muslim hukumnya adalah haram. “[21]
Karena menyerupai mereka haram, maka wajib meninggalkan penyerupaan
tersebut dengan cara menikah, sehingga menikah hukumnya wajib.
Pendapat Kedua : bahwa hukum asal dari pernikahan
adalah sunnah, bukan wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Berkata Imam Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab
seluruh ulama, bahwa perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan
kewajiban… dan tidak diketahui seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud
dan orang-orang yang setuju dengannya dari pengikut Ahlu Dhahir
(Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “[22]
Dalil-dalil mereka adalah :
Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala
:
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [23]
Berkata Imam al-Maziri : “Ayat di atas merupakan dalil mayoritas
ulama (bahwa menikah hukumnya sunnah), karena Allah subhanahu wa
ta’ala memberikan pilihan antara menikah atau mengambil budak
secara sepakat. Seandainya menikah itu wajib, maka Allah tidaklah
memberikan pilhan antara menikah atau mengambil budak. Karena menurut
ulama ushul fiqh bahwa memberikan pilihan antara yang wajib dan yang
tidak wajib, akan menyebabkan hilangnya hakikat wajib itu sendiri, dan
akan menyebabkan orang yang meninggalkan kewajiban tidak berdosa. “[24]
Perintah yang terdapat dalam hadist Abdullah bin Mas’ud di atas bukan
menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukan “al-istihbab “(sesuatu
yang dianjurkan).
Kedua : Bahwa menikah maslahatnya kembali kepada
orang yang melakukannya terutama yang berhubungan dengan pelampiasan
syahwat, sehingga dikatakan bahwa perintah di atas sebagai bentuk
pengarahan saja.
II. Hukum Menikah Menurut Kondisi Pelakunya
Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang melakukannya
adalah sebagai berikut :
Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang
mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak
sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa
terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikawatirkan akan
terjerumus di dalam perzinaan.
Begitu juga seorang mahasiswa atau pelajar, jika dia merasa tidak
bisa konsentrasi di dalam belajar, karena memikirkan pernikahan, atau
seandainya dia terlihat sedang belajar atau membaca buku, tapi ternyata
dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang melamun tentang menikah
dan selalu memandang foto-foto perempuan yang diselipkan di dalam
bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah jika memang
dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung
jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat
dan konsentrasi dalam belajar.
Kedua : Nikah hukumnya sunah bagi orang yang
mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus
dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim
menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab
Dianjurkannya Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai
Harta “.[25]
Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang
mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang
mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat. [26]
Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang
tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat).
Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk
dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang
sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, kalau dia
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu,
istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan
mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya
suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita.
Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah, tetapi
tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh.
Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan
untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah
tetapi lebih baik baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah
pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas ulama Syafi’iyah.[27]
Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini
adalah pendapat Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta
sebagian dari ulama Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa
membantunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak,
menyediakan makanan dan minuman, menyuci dan menyetrika bajunya,
menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya. Menikah sendiri tidak
mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada hal-hal lain yang
didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan, kerjasama,
keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.
Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa
dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan
anak. [28]
Syekh al-Utsaimin memasukan pernikahan yang haram adalah pernikahan
yang dilakukan di Darul Harbi ( Negara Yang Memusuhi Umat Islam ),
karena dikhawatirkan musuh akan mengalahkan umat Islam dan anak-anaknya
akan dijadikan budak. Tetapi jika dilakukan dalam keadaan darurat, maka
dibolehkan.[29]
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian nikah dan hukumnya
yang disarikan dari pernyataan para ulama, mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahu A’lam
[1]
Penulis sudah mencari dalam kamus : Lisan al-Arab, karya Ibnu
Mandhur, Mukhtar ash- Shihah karya Muhammad ar- Razi, dan al-Misbah
al-Munir karya al-Fayumi, ternyata tidak mendapatkan arti nikah
secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung, tapi penulis mendapatkan
pengertian ini di Kifayah al-Akhyar, karya Abu Bakar bin
Muhammad al-Husaini, hlm : 462.
[2]
Perkataan al-Fara’ diatas disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh
Shahih Muslim juz : 9, hlm : 171
[3]
Sofiyurrahman al-Mubarakfuri, Ittihaf al Kiram, hlm. 288, Abu
Bakar al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm.349
[4]
Qs. an-Nisa’ : 3
[5]
Qs. an-Nisa : 22
[6]
Qs. al- Baqarah : 230
[7]
Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni, juz : 7, hlm : 333, (
Dar al-Kitab al-Arabi ) mengatakan : “ Disebutkan bahwa lafadh nikah di
dalam al-Qur’an tidak ada yang artinya melakukan hubungan seksual,
kecuali firman Allah subhanahu wa ta’ala : “ hatta tanhika zaujan
ghairahu ( 2 : 230 ) “.
[8]
Ibnu al-Arabi di dalam buku Ahkam al-Qur’an, juz : 1, hlm :
267 menyebutkan bahwa Sa’id bin al-Musayib berpendapat bahwa seorang
perempuan yang telah dicerai suaminya tiga kali, maka dia menjadi halal
lagi bagi suaminya yang pertama, jika sudah melakukan akad nikah dengan
suami yang kedua, tanpa harus melakukan hubungan seksual dengannya
berdasarkan dhahir dari ayat di atas ( Qs 2 : 230 ), kemudian Ibnu Arabi
membantah pendapat tersebut. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ulama
sepakat bahwa istri yang sudah dicerai 3 kali, harus melakukan hubungan
seksual dengan suami yang kedua sebelum kembali kepada suami yang
pertama ( Muhammad Syamsul al-Haq al –Adhim Abadi, Aun al-Ma’bud,
juz : 6, hlm : 301 )
[9]
HR Bukhari dan Muslim. Lafadh di atas dari riwayat Abu Daud.
[10]
HR. Muslim
[11]
Hadist Shahih Riwayat Ibnu Majah
[12]
Penjelasan di atas disebutkan oleh al- Farisi dan dinukil oleh Abu
Bakar bin Muhammad al Husaini di dalam Kifayah al-Akhyar, hlm :
460. Dan disebutkan juga oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh
al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79.
[13]
Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, Kifayah al-Akhyar, hlm :
460
[14]
Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79.
[15]
Pendapat Zamakhsari ini dinukil oleh Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah di
dalam komentarnya pada buku Kifayah al Akhyar, hlm : 460.
Beliau juga memilih pendapat ini dengan alasan bahwa Zamakhsari adalah
ahli bahasa yang lebih unggul dibanding dengan yang lainnya. Lihat juga
di Ibnu al-Mandhur, Lisan al-Arab, juz : 2, hlm : 626
[16]
Asy-Syaukani, Nail al-Authar, juz : 6, hlm : 117
[17]
Al-Utsaimin, Syarh Buluguhl al-Maram, juz : 3, hlm : 179
[18]
HR. Bukhari dan Muslim
[19]
Qs. ar- Ra’du : 38
[20]
HR. Bukhari dan Muslim
[21]
Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 80.
[22]
An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz : 9, hlm : 173
[23]
Qs. an-Nisa’ : 3
[24]
Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz : 9, hlm : 174.
[25]
An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz : 9, hlm : 172
[26]
Contoh ini disebutkan oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh
Bulughul Maram, juz : 4, hlm : 180. Penulis sendiri masih belum
bisa memahami secara utuh contoh yang disebutkan oleh beliau. Tetapi
yang jelas contoh tersebut berbeda dengan apa yang disebutkan oleh imam
an-Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim yang mengatakan bahwa
seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah, tetapi tidak punya
harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh. Adapun seseorang
yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah
syahwat), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. ( An-Nawawi, Syarh
Shahih Muslim, juz : 9, hlm : 174 )
[27]
An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz : 9, hlm : 174
[28]
Yusuf ad-Duraiwisy, Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak , Jakarta,
Dar al-Haq, Cet-1, 2010.
Langganan:
Postingan (Atom)
