Jumat, 07 Desember 2012

Menyikapi Tahun Baru MASEHI........ ?




Dalih toleransi sering dijadikan alasan sebagian kaum Muslimin untuk turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain. Padahal, hari raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada hari Idul Fitri,

 إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا

”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam ritual ibadah mereka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR.  Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).

Diantara kebiasaan orang dalam memasuki tahun baru di berbagai belahan dunia adalah dengan merayakannya, seperti begadang semalam suntuk, pesta kembang api, tiup terompet pada detik-detik memasuki tahun baru, wayang semalam suntuk bahkan tidak ketinggalan dan sudah mulai ngetrend di beberapa tempat diadakan dzikir berjama’ah menyongsong tahun baru. Sebenarnya bagaimana Islam memandang perayaan tahun baru?



Bolehkah Merayakannya?
Tahun baru tidak termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang kafir yang tidak boleh diperingati oleh seorang muslim.

Suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan kepadanya: “Apakah disana ada berhala sesembahan orang Jahiliyah?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dirayakannya hari raya mereka?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. (Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan terlarangnya menyembelih untuk Allah di tempat yang bertepatan dengan tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah, atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Perbuatan ini juga menyerupai perbuatan mereka dan menjadi sarana yang mengantarkan kepada syirik. Apalagi ikut merayakan hari raya mereka, maka di dalamnya terdapat wala’ (loyalitas) dan dukungan dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Akibat paling berbahaya yang timbul karena berwala’ terhadap orang kafir adalah tumbuhnya rasa cinta dan ikatan batin kepada orang-orang kafir sehingga dapat menghapuskan keimanan.


Keburukan yang Ditimbulkan
Seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru akan tertimpa banyak keburukan, diantaranya:
  1. Merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
  2. Melakukan amal ketaatan seperti dzikir, membaca Al Qur’an, dan sebagainya yang dikhususkan menyambut malam tahun baru adalah pebuatan bid’ah yang menyesatkan.
  3. Ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita seperti yang kita lihat pada hampir seluruh perayaan malam tahun baru bahkan sampai terjerumus pada perbuatan zina, Na’udzubillahi min dzaalika…
  4. Pemborosan harta kaum muslimin, karena uang yang mereka keluarkan untuk merayakannya (membeli makanan, bagi-bagi kado, meniup terompet dan lain sebagainya) adalah sia-sia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Serta masih banyak keburukan lainnya baik berupa kemaksiatan bahkan kesyirikan kepada Allah. Wallahu a’lam…


ULAMA MENYIKAPI HARI RAYA NON-MUSLIM (NATAL/TAHUN BARU)
Fatwa Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin—rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red.). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat di mana mereka merayakannya? Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun, akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, atau pun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim—rahimahullah—dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).

Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah  tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta'ala  berfirman, artinya,

“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS. Az Zumar 39: 7].

Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman, artinya,

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS. Al Maaidah: 3]

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi, jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang Islam, artinya, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali ‘Imran: 85].
  
Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk dari pada hanya sekadar memberi selamat kepada mereka, di mana di dalamnya akan menyebabkannya turut berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur kerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.
  

Sumber:  http://wahdah.or.id/kajian-dasar/aqidah/menyikapi-tahun-baru.html

Pernikahan ...................

Pengertian Menikah dan Hukumnya

 

Pengertian Nikah

Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.[1]  Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu”  artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata”  artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..[2]  
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” . [3]  

Kata Nikah Dalam Al Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.
Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :

÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

 “Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [4]

Contoh lain adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

 “Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [5]

Adapun contoh menikah yang artinya melakukan hubungan seksual adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ 
اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” [6]

 Arti nikah pada ayat di atas adalah al-wath-u atau al-jima’u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.[7] Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan akad nikah.

Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak tiga kali, dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus melakukan “ nikah “ dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian diceraikannya, sebelum kembali kepada suaminya yang pertama. Melakukan “ nikah “ dengan suami yang kedua, maksudnya adalah melakukan “ hubungan seksual “.[8]
Nikah dalam arti melakukan hubungan seksual pada ayat di atas dikuatkan oleh hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ - يَعْنِى ثَلاَثًا - فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا 

“ Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata; tidak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan seksua) dengan suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan seksual) dengannya." [9]

Contoh dari hadits yang menunjukan bahwa arti nikah adalah melakukan hubungan seksual adalah sabda Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam :

اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاح

“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali nikah, yaitu jima’”[10]

Dalam riwayat lain disebutkan :

اصْنَعُوْا كُلّ شَيْءٍ إلّا الجِمَاع

“ Lakukanlah segala sesuatu (d engan istrimu yang sedang haid) kecuali  jima’”[11]
 
 Setelah kita mengetahui bahwa nikah mempunyai dua arti, yaitu akad nikah dan melakukan hubungan seksual, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kita membedakan antara dua arti tersebut di dalam suatu pembicaraan ? Para ulama membedakan antara keduanya dengan keterangan sebagai berikut : Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan lain, yaitu fulanah binti fulan, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan akad  nikah dengannya. Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki  menikah dengan istrinya, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan hubungan seksual dengannya.[12]

 Dari kedua makna nikah di atas, mana yang hakikat dan mana yang majaz ? Para ulama berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : bahwa nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akad nikah, dan kadang dipakai secara majaz untuk menyebutkan hubungan seksual. Ini adalah pendapat shahih dari madzhab Syafi’iyah, dishahihkan oleh Abu Thoyib, Mutawali dan Qadhi Husain.[13] Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Utsaimin. [14] 

Pendapat kedua : bahwa nikah pada hakikatnya dipakai untuk menyebut hubungan  seksual. Tetapi kadang dipakai secara majaz untuk menyebut akad nikah. Ini adalah pendapat al-Azhari, al-Jauhari dan az-Zamakhsari, ketiga orang tersebut adalah pakar dalam bahasa Arab .[15] 


  Hukum Menikah

Hukum menikah dibagi menjadi dua ; pertama : hukum asal dari pernikahan, kedua : hukum menikah dilihat dari kondisi pelakunya.

I.                    Hukum Asal Dari Pernikahan

Adapun hukum asal dari pernikahan, para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama,[16] berkata Syekh al-Utsaimin :
“Banyak dari ulama mengatakan bahwa seseorang yang mampu (secara fisik dan ekonomi) untuk menikah, maka wajib baginya untuk menikah, karena pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban, dan di dalam pernikahan tersebut terdapat maslahat yang agung.“ [17]  

Dalil-dalil pendapat ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  

 Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .” [18]
 
Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam dalam hadist di atas memerintahkan para pemuda untuk menikah dengan sabdanya “falyatazawaj” (segeralah dia menikah),  kalimat tersebut mengandung perintah. Di dalam kaidah ushul fiqh disebutkan  bahwa : “al ashlu fi al amr  lil wujub “ (Pada dasarnya perintah itu mengandung arti kewajiban).

Kedua : bahwa menikah itu merupakan perilaku para utusan Allah subhanahu wa ta’ala   , sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala    :

ô وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

 “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)” [19]  

Ketiga : hadist Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala :  

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ 
مِنِّي

Dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, “Saya tidak akan menikah.” Kemudian sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Dan sebagian lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasurku.” Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: “Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku.” [20]  

Keempat : karena tidak menikah itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashara, sedang menyerupai mereka di dalam masalah ibadat adalah haram. Berkata Syekh al Utsaimin : 
“ …dan karena dengan meninggalkan nikah padahal ia mampu, merupakan bentuk penyerupaan dengan orang-orang Nashara yang meninggalkan nikah sebagai bentuk peribadatan mereka. Sedangkan menyerupai ibadat non muslim hukumnya adalah haram. “[21]    

Karena menyerupai mereka haram, maka wajib meninggalkan penyerupaan tersebut dengan cara menikah, sehingga menikah hukumnya wajib.

 Pendapat Kedua :  bahwa hukum asal dari pernikahan adalah sunnah, bukan wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama, bahwa perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan kewajiban… dan tidak diketahui seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud dan orang-orang yang setuju dengannya dari pengikut Ahlu Dhahir (Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “[22]
Dalil-dalil mereka adalah :

Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala     :

÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [23]

Berkata Imam al-Maziri : “Ayat di atas merupakan dalil mayoritas ulama (bahwa menikah hukumnya sunnah), karena Allah subhanahu wa ta’ala    memberikan pilihan antara menikah atau mengambil budak secara sepakat. Seandainya menikah itu wajib, maka Allah tidaklah memberikan pilhan antara menikah atau mengambil budak. Karena menurut ulama ushul fiqh bahwa memberikan pilihan antara yang wajib dan yang tidak wajib, akan menyebabkan hilangnya hakikat wajib itu sendiri, dan akan menyebabkan orang yang  meninggalkan kewajiban tidak berdosa. “[24]    

Perintah yang terdapat dalam hadist Abdullah bin Mas’ud di atas bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukan “al-istihbab “(sesuatu yang dianjurkan).

Kedua : Bahwa menikah maslahatnya kembali kepada orang yang melakukannya terutama yang berhubungan dengan pelampiasan syahwat, sehingga dikatakan bahwa perintah di atas sebagai bentuk pengarahan saja.


II. Hukum Menikah Menurut Kondisi Pelakunya 

Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut :

Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikawatirkan akan terjerumus di dalam perzinaan.

Begitu juga seorang mahasiswa  atau pelajar, jika dia merasa tidak bisa konsentrasi di dalam belajar, karena memikirkan pernikahan, atau seandainya dia terlihat sedang belajar atau membaca buku, tapi ternyata dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang melamun tentang menikah dan selalu memandang foto-foto perempuan yang diselipkan di dalam bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah jika memang dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat dan konsentrasi dalam belajar.

Kedua : Nikah hukumnya sunah  bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab Dianjurkannya Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai Harta “.[25]  

 Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat. [26]

 Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, kalau dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita. 

Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah,  tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh.
Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah tetapi lebih baik baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas ulama Syafi’iyah.[27]

Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta sebagian dari ulama Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa membantunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, menyediakan makanan dan minuman, menyuci dan menyetrika bajunya, menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya. Menikah sendiri tidak mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada hal-hal lain yang didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan, kerjasama, keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.   

Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak. [28]
Syekh al-Utsaimin memasukan pernikahan yang haram adalah  pernikahan yang dilakukan di Darul Harbi ( Negara Yang Memusuhi Umat Islam ), karena dikhawatirkan musuh akan mengalahkan umat Islam dan anak-anaknya akan dijadikan budak. Tetapi jika dilakukan dalam keadaan darurat, maka dibolehkan.[29]


Demikian penjelasan singkat tentang pengertian nikah dan hukumnya yang disarikan dari pernyataan para ulama, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam  

 





[1] Penulis sudah mencari dalam kamus : Lisan al-Arab, karya Ibnu Mandhur, Mukhtar ash- Shihah karya Muhammad ar- Razi, dan al-Misbah al-Munir karya al-Fayumi, ternyata tidak mendapatkan arti nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung, tapi penulis mendapatkan pengertian ini di Kifayah al-Akhyar, karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, hlm : 462.  
[2] Perkataan al-Fara’ diatas disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam  Syarh Shahih Muslim  juz : 9, hlm : 171
[3]  Sofiyurrahman al-Mubarakfuri, Ittihaf al Kiram, hlm. 288, Abu Bakar al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm.349
[4] Qs. an-Nisa’ : 3
[5] Qs. an-Nisa : 22
[6] Qs. al- Baqarah : 230
[7] Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni, juz : 7, hlm : 333, ( Dar al-Kitab al-Arabi ) mengatakan : “ Disebutkan bahwa lafadh nikah di dalam al-Qur’an tidak ada yang artinya melakukan hubungan seksual, kecuali firman Allah subhanahu wa ta’ala  : “ hatta tanhika zaujan ghairahu ( 2 : 230 ) “.
[8] Ibnu al-Arabi di dalam buku  Ahkam al-Qur’an, juz : 1, hlm : 267 menyebutkan bahwa Sa’id bin al-Musayib berpendapat  bahwa seorang perempuan yang telah dicerai suaminya tiga kali, maka dia menjadi halal lagi bagi suaminya yang pertama, jika sudah melakukan akad nikah dengan suami yang kedua, tanpa harus melakukan hubungan seksual dengannya berdasarkan dhahir dari ayat di atas ( Qs 2 : 230 ), kemudian Ibnu Arabi membantah pendapat tersebut. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa istri yang sudah dicerai 3 kali, harus melakukan hubungan seksual dengan suami yang kedua sebelum kembali kepada suami yang pertama ( Muhammad Syamsul al-Haq al –Adhim Abadi, Aun al-Ma’bud, juz : 6, hlm : 301 )   
[9] HR Bukhari dan Muslim. Lafadh di atas  dari riwayat Abu Daud.
[10] HR. Muslim
[11] Hadist Shahih Riwayat Ibnu Majah
[12] Penjelasan di atas disebutkan oleh al- Farisi dan dinukil oleh Abu Bakar bin Muhammad al Husaini di dalam Kifayah al-Akhyar, hlm : 460. Dan disebutkan juga oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79.  
[13] Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, Kifayah al-Akhyar, hlm : 460
[14] Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79.  
[15]  Pendapat Zamakhsari ini dinukil oleh Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah di dalam komentarnya pada buku Kifayah al Akhyar, hlm : 460. Beliau juga memilih pendapat ini dengan alasan bahwa Zamakhsari adalah ahli bahasa yang lebih unggul dibanding dengan yang lainnya.  Lihat juga di Ibnu al-Mandhur, Lisan al-Arab, juz : 2, hlm : 626
[16] Asy-Syaukani, Nail al-Authar, juz : 6, hlm : 117
[17] Al-Utsaimin, Syarh Buluguhl al-Maram, juz : 3, hlm : 179
[18] HR. Bukhari dan Muslim
[19] Qs. ar- Ra’du : 38
[20] HR. Bukhari dan Muslim
[21] Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 80.
[22] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 173
[23] Qs. an-Nisa’ : 3
[24] Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 174.
[25] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 172
[26] Contoh ini disebutkan oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh Bulughul Maram, juz : 4, hlm : 180. Penulis sendiri masih belum bisa memahami secara utuh contoh yang disebutkan oleh beliau. Tetapi yang jelas contoh tersebut  berbeda dengan apa yang disebutkan oleh imam an-Nawawi  di dalam Syarh Shohih Muslim yang mengatakan bahwa  seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah,  tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh. Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. (  An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 174 )
[27] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 174
[28] Yusuf ad-Duraiwisy,  Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak , Jakarta, Dar al-Haq, Cet-1, 2010. 
[29]Al-Utsaimin, Syarh Bulughul Maram, juz : 4, hlm :179









Kamis, 06 Desember 2012

Prak. Kewirausahaan (Format Proposal Usaha)



FORMAT PROPOSAL PENDIRIAN USAHA


(JUDUL PROPOSAL PENDIRIAN USAHA)


A. PENDAHULUAN
1. Latar belakang pendirian usaha
2. Visi perusahaan
3. Misi perusahaan

B. TUJUAN
(tujuan didirikannya usaha tersebut)

C. KEPENGURUSAN
(struktur organisasi penanggung jawab perusahaan)

D. IDENTITAS PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan
2. Alamat perusahaan

E. TENAGA KERJA
(nama, jumlah, jam kerja, & job description)

F. SARANA PRASARANA
(aspek bangunan, aspek peralatan kantor, aspek peralatan produksi, bahan baku dan kemasan, dan sarana penunjang lain. Lengkapi dengan layout bangunan dan tataletak ruang)

G. PETA PEMASARAN
(strategi pemasaran / rencana pendistribusian disertai data-data / layout yang mendukung / melengkapi dari rencana pemasaran yang akan dilakukan)

H. STUDI KELAYAKAN
(lihat format analisis usaha dalam Format Laporan)

I. ANALISIS SWOT
(uraikan SWOT dan analisislah sehingga dapat diambil langkah-langkah yang mendukung terwujudnya visi & misi)

J. KESIMPULAN
(beberapa simpulan data yang menjadikan perusahaan tersebut layak didirikan)

Keistimewaan Hari Jum'at


Segala puji hanya bagi Allah , shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah , dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Sesungguhnya Allah  telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad  dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah  memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.

A. Keutamaan Hari Jum’at
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah dan Hudzaifah -radhiallahu ‘anhuma- berkata, “Allah  telah merahasiakan hari jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, maka Allah  mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain.” (HR. Muslim no: 856)
Dalam hadits lain, Rasulullah  bersabda, “Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga.” (HR. Muslim no: 854)
Di antara keutamaan hari ini adalah Allah menjadikan hari ini sebagai hari ‘ied bagi kaum muslimin. Dari Ibnu Abbas  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi.” (Ibnu Majah no: 1098)
Pada hari ini terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah  padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Dari Abi Hurairah , bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit.” (HR. Muslim no: 852 dan Bukhari no: 5294)

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat :

 1. Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar  berkata kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadits yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda, “Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan.” (HR. Muslim no. 853)

2. Dia terjadi setelah asar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir d bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamba -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu asar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).
Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari. (Fathul Bari : 2/421-422)
Di antara keutamaannya adalah bahwa hari itu adalah hari dihapuskannya dosa-dosa. Dari Abi Hurairah  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at yang lainnya dan ramadhan ke ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”. (HR Muslim no. 233)


B.        Adab-adab Hari Jum’at
Di antara adab-adab jum’at yang perlu dijaga oleh orang yang beriman adalah:

1.  Disunnahkan bagi imam untuk membaca, الم تنزيل yaitu surat As-Sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari jum’at. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas  bahwa Nabi Muhammad  membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at, (الم تنزيل) As-Sajdah dan Al-Insan (HR. Muslim no. 879)

2. Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad  pada hari jum’at atau pada waktu malamnya, berdasarkan sabda Nabi  dari Aus bin Aus, “Hari terbaik kalian adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dicabut nyawanya, pada hari itu akan terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu dimatikannya seluruh makhluk pada hari kiamat, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian didatangkan kepadaku”. Mereka bertanya, “wahai Rasulullah, bagiamana shalawat kami didatangkan kepadamu padahal dirimu telah menjadi tulang belulang yang telah remuk? Atau mereka berkata: Engkau telah remuk mejadi tanah?. Maka Nabi Muhammad  bersabda: Sesungguhnya Allah  telah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para Nabi ‘alaihimus shalatu was salam.” ( HR. An-Nasa’I no: 1374)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad  bersabda: “Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada hari jum’at dan malam jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah  akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat”. (HR. Al-Baihaqi 3/249 no. 5790)

Namun, tentu perlu kita perhatikan bahwa shalawat itu harus sesuai sunnah. Yang paling gampangnya adalah sebagaimana shalawat kita di waktu membaca tahiyyat di waktu shalat.

Bukan bershalawat dengan shalawat yang tidak ada tuntunannya (shalawat-shalawat bid’ah), atau bahkan shalawat yang diharamkan karena mengandung kesyirikan, sebagaimana yang tersebar di masyarakat, yang jika betul-betul kita cermati, maka akan kita dapatkan kata-kata yang melampaui batas dalam memuji Nabi , menetapkan bahwa beliau mempunyai sifat-sifat ketuhanan, ataupun bertawasul dengan hal yang dilarang.

Tentang memuji Nabi dengan berlebihan, ini sudah dilarang oleh Nabi ,  sebagaimana sabda beliau dalam hadits Umar , “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).” (HR. Bukhari no. 3445)

Dengan kata lain, Rasulullah  mengaskan, janganlah kalian memujiku secara bathil dan janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Nasrani terhadap ‘Isa -‘alaihissalam-, sehingga mereka menganggapnya memiliki sifat Ilahiyyah. Karenanya, sifatilah aku sebagaimana Rabb-ku memberi sifat kepadaku, maka katakanlah: “Hamba Allah dan Rasul (utusan)-Nya.” (Aqiidatut Tauhiid hal. 151)
Dan juga, pelaksanaan “shalawat-an”  ini tidak perlu dilakukan secara berjama’ah di tempat-tempat yang dikeramatkan, di kuburan, atau diacarakan di masjid-masjid dengan menggunakan rebana-rebana. Semua ini tidak ada tuntunanya, bahkan dilarang dalam agama Islam. Cukup kita laksanakan sendiri-sendiri, karena Allah  Maha Mengetahui semua amalan hambanya.

3. Perintah untuk mandi jum’at dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri  berkata: “Aku bersaksi bahwa Rasulullah  bersabda: Mandi pada hari Jum’at diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia baligh dan menjalankan shalat sunnah dan memakai minyak wangi jika ada.” (HR. Bukhari no.880)

4. Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak, memakai pakaian yang terbaik. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Sa’id Al-Khudri dan Abi Hurairah  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat imam berdiri untuk berkhutbah sampai dengan selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya.” (HR. Imam Ahmad: 3/81)

5. Membaca surat Al-Kahfi. Diriwayatkan  oleh Al-Hakim dari hadits Abi Said Al-Khudri  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat Al-kahfi pada hari jum’at maka sinar akan memancar meneranginya antara dua jum’at”. (Al-Hakim: 3/81)

6. Disunnahkan bersegera menuju shalat jum’at.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Aus Ats-Tsaqofi dari Abdullah bin Amru  berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda: “Barangsiapa yang memandikan dan mandi, lalu bergegas menuju masjid, mendekat kepada posisi imam, mendengar dan memperhatikan khutbah maka baginya dengan setiap langkah yang dilangkahkannya akan mendapat pahala satu tahun termasuk puasanya.” (Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya: 2/209)
Diriwayatkan dari Abi Hurairah  bahwa Nabi Muhammad  bersabda: “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera (datang pertama ke masjid) pergi ke masjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk. Dan barangsiapa yang pergi pada masa ke-2 maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke-3  maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke-4 maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke-5 maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah datang, maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah).” ( HR. Bukhari no. 881)

Dan bersegera menuju masjid untuk shalat jum’at termasuk perbuatan sunnah yang agung nilainya, namun banyak dilalaikan oleh banyak masyarakat, dan semoga hadits-hadits yang telah disebutkan di atas bisa memberikan motivasi dan memperkuat tekad, serta mengasah semangat untuk bersegera meraih nilai yang utama ini. Allah  berfirman, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-Imron: 133). Wallohu a’lam.




Rujukan: Shahih Targhib wa Tarhib, karya Al-Hafidz Abu ‘Adzim al-Mundziri, dsb.


Selasa, 04 Desember 2012

Rahasia Sholat di awal Waktu .....................



 
 
Bismillahirrahmanirrahim
 
Setiap peralihan waktu sholat sebenarnya menunjukkan perubahan tenaga alam ini yang dapat diukur dan dirasakan melalui perubahan warna alam. Fenomena perubahan warna alam adalah sesuatu yang tidak asing bagi mereka yang terlibat dalam bidang fotografi. 
 
 
Waktu Subuh
 
Pada waktu Subuh alam berada dalam spektrum warna biru muda yang bersamaan dengan frekuensi tiroid yang mempengaruhi sistem metabolisma tubuh. Jadi warna biru muda atau waktu Subuh mempunyai rahasia berkaitan dengan penawar/rezeki dan komunikasi.Mereka yang kerap tertinggal waktu Subuhnya ataupun terlewat secara berulang-ulang kali, lama kelamaan akan menghadapi masalah komunikasi dan rezeki.
Ini karena tenaga alam yaitu biru muda tidak dapat diserap oleh tiroid yang mesti berlaku dalam keadaan roh dan jasad yang ada (yang bersamaan anatar ruang dan waktu) - dalam arti kata lain jaga daripada tidur. Disini juga dapat kita gali akan rahasia diperintahkan sholat diawal waktu.Saat azan Subuh, tenaga alam pada waktu itu berada pada tahap optimum. Tenaga inilah yang akan diserap oleh tubuh melalui konsep resonan pada waktu rukuk dan sujud. Jadi mereka yang terlewat Subuhnya sebenar sudah mendapat tenaga yang tidak optimum lagi.
 
 
 
Waktu Dhuhur 
 
Warna alam seterusnya berubah ke warna hijau (isyraq & dhuha) dan kemudian warna kuning menandakan masuknya waktu Dhuhur. Spektrum warna pada waktu ini bersamaan dengan frekuensi perut dan hati yang berkaitan dengan sistem pencernaannya. Warna kuning ini mempunyai rahasia yang berkaitan dengan keceriaan. Jadi mereka yang selalu ketinggalan atau terlewat Dhuhurnya berulang-ulang kali dalam hidupnya akan menghadapi masalah di perut dan hilang sifat cerianya. Orang yang terkena sakit perut ceria tidak ?
 
 
Waktu Ashar
 
Kemudian warna alam akan berubah kepada warna oren, yaitu masuknya waktu Ashar di mana spektrum warna pada waktu ini bersamaan dengan frekuensi prostat, uterus, ovari dan testis yang merangkumi sistem reproduktif. Rahasia warna oranye ialah kreativiti. Orang yang kerap tertinggal Ashar akan hilang daya kreativitasnya dan lebih malang lagi kalau di waktu Ashar ini jasad dan roh seseorang ini terpisah . Dan jangan lupa, tenaga pada waktu Ashar ini amat diperlukan oleh organ-organ reproduktif kita
 
 
Waktu Maghrib
 
Menjelang waktu Maghrib, alam berubah ke warna merah dan di waktu ini kita kerap dinasehatkan oleh orang-orang tua agar tidak berada di luar rumah. Ini karena spektrum warna pada waktu ini menghampiri frekuensi jin dan iblis (infra-red) dan ini bermakna jin dan iblis pada waktu ini amat bertenaga karena mereka resonan dengan alam. Mereka yang sedang dalam perjalanan juga sebaiknya berhenti dahulu pada waktu ini (sholat Maghrib dulu) karena banyak interferens (seperti fatamargana) terjadi pada waktu ini yang boleh menyusahkan mata kita. Rahasia waktu Maghrib atau warna merah ialah keyakinan, pada frekuensi otot, saraf dan tulang.
 
 
Waktu Isyak
 
Apabila masuk waktu Isyak, alam berubah ke warna Indigo dan seterusnya memasuki fasa Kegelapan. Waktu Isyak ini menyimpan rahasia ketenteraman dan kedamaian di mana frekuensinya bersamaan dengan sistem kontrol otak. Mereka yang kerap ketinggalan Isyaknya akan selalu berada dalam kegelisahan. Alam sekarang berada dalam Kegelapan dan sebetulnya, inilah waktu tidur dalam Islam. Tidur pada waktu ini dipanggil tidur Delta dimana keseluruhan sistem tubuh berada dalam masa istirahat.
Selepas tengah malam, alam mulai bersinar kembali dengan warna putih, merah jambu dan seterusnya ungu di mana adalah bersamaan dengan frekuensi kelenjar pineal, pituitari, talamus dan hipotalamus. Tubuh sepatutnya bangkit kembali pada waktu ini dan dalam Islam waktu ini dipanggil Qiamullail.
Begitulah secara ringkas tentang hubungan waktu sholat dengan warna alam. Manusia kini seharusnya telah sadar akan kepentingan tenaga alam ini dan inilah faktor adanya bermacam-macam kaedah meditasi yang dicipta seperti taichi, qi-gong dan sebagainya. Semuanya dicipta untuk menyerap tenaga-tenaga alam ke sistem tubuh.
 
Kita sebagai umat Islam sepatutnya bersyukur kerana telah di’kurniakan’ syariat sholat oleh Allah SWT tanpa perlu kita memikirkan bagaimana hendak menyerap tenaga alam ini. Hakikat ini seharusnya menyadarkan kita bahwa Allah SWT mewajibkan sholat ke atas hambaNya atas sifat pengasih dan penyayang-Nya sebagai pencipta karena Dia tahu hamba-Nya ini sangat memerlukannya...
 
 
Smoga b'manfaat dan penuh kebarokahan dari Allah

Kumpulan Soal UAS (Penganggaran) 2012




  1. Laporan Biaya Tenaga Kerja Langsung dapat disusun bila anggaran biaya TKL telah disusun dan realisasi biaya TKL telah tercatat oleh bagian akuntansi. Jelaskan perbedaan antara anggaran TKL dan realisasi biaya TKL jika diidentifikasikan dari Segi:  a.  Selisih Kuantitas  b.  Selisih Efisiensi  c.  Selisih Tarif
  2. Laporan anggaran biaya material dapat disusun bila anggaran biaya material telah disusun dan realisasi biaya material telah tercatat oleh bagian akuntansi. Jelaskan perbedaan antara anggaran biaya material dan realisasi biaya material jika diidentifikasikan dari Segi:  a.  Perbedaan Kuantitas  b.  Perbedaan Efisiensi  c.  Perbedaan harga
  3. Jelaskan tahap-tahap penyusunan anggaran kas  !
  4. Anggaran Utang Merupakan anggaran yang merencanakan jumlah utang pada waktu yang akan datang, baik untuk utang jangka pendek maupun untuk utang jangka panjang. jelaskan hal-hal yang mempengaruhi besar kecilnya anggaran utang
  5. Penambahan aktiva tetap dalam suatu perusahaan memerlukan banyak pertimbangan, karena salah satunya modal dalam aktiva tersebut akan kembali dalam waktu yang cukup lama. setiap penambahan aktiva tetap pasti mempunyai tujuan tertentu. Sebutkan tujuan tersebut !
  6. Bila material yang ada digudang dibeli dari beberapa suplier dan pada setiap pembelian harganya berbeda, maka akan timbul permasalahan berupa persediaan yang direncanakan akan dinilai dengan harga yang mana. Jelaskan 3 metode yang dapat dipilih untuk mengatasi hal tersebut diatas  !
  7. beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran piutang diantaranya Tingkat Persaingan dan Kebijakan penagihan Piutang. Jelaskan kedua hal tersebut  !
  8. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang Margin Of Savety dan tuliskan rumusnya!
  9. Jelaskan bentuk-bentuk anggaran variabel  !
  10. Untuk menentukan berapa besarnya anggaran biaya penjualan pada suatu periode dapat digunakan beberapa pendekatan, diantaranya a. berdasarkan keuntungan periode sebelumnya,  b. berdasarkan Return On Investment  dan  c. Berdasarkan tingkat persaingan



SOAL HITUNGAN  !

  1. Di perusahaan PT F & F terdapat bagian sekretariat, pembukuan dan bagian rumah tangga. Biaya administrasi tahun 2002 dikelompokan sebagai berikut :
    • Gaji karyawan
    • Alat tulis kantor
    • Pemeliharaan gedung
    • pemeliharaan alat-alat
    • Biaya listri dan air
    • Biaya depresiasi

    Data berikut ini adalah biaya administrasi yang dikeluarkan pada tahun 2002 untuk masing-masing bagian.

    a. Gaji Karyawan
    Besarnya gaji karyawan secara keseluruhan mencapai Rp 25.000.000,- dengan proporsi
      • Sekretariat : 30%
      • Pembukuan : 50%
      • Rumah tangga : 20%

    Karena tuntutan serikat pekerja dan pertimbangan inflasi yang terjadi maka tahun 2003 dinaikkan 10%

    b. Alat tulis kantor
    Kebutuhan alat tulis kantor untuk masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
      • Sekretariat : 30%
      • Pembukuan : 50%
      • Rumah tangga : 20%
    Biaya alat tulis kantor sejumlah Rp 5.000.000,- sedang pada tahun 2003 diperkirakan meningkatkan menjadi Rp 6.000.000,-
    c. Pemeliharaan gedung
    untuk pemeliharaan gedung, telat ditetapkan bahwa ada beban tetap yang telah ditentukan untuk satu tahun sejumlah Rp 6.000.000,-, tetapi masih ditambah beban variabel yang tergantung pada berapa jam kerja yang digunakan, yang tarifnya sebesar Rp 1.000,- per JKL. Pada tahun 2002 JKL: yang digunakan sebanyak 2000 JKL proporsi untuk masing-masing bagian adalah 30%, 50%, dan 20%.

    d. Pemeliharaan alat
    Untuk pemeliharaan alat-alat kantor yang dipakai seperti mesin fotocopi, faximile, komputer, dan fasilitas yang lain telah dikeluarkan biaya sejumlah Rp 10.000.000,-. Pada tahun depan diperkirakan naik 15%. Proporsinya masing-masing bagian adalah 25%, 30%, dan 45%.

    e. Biaya listrik dan air
    Biaya yang dikeluarkan sejumlah Rp 1.500.000,- dengan proporsi yang sama. Untuk tahun 2003 tidak ada perubahan

    f. Biaya depresiasi
    Biaya depresiasi gedung, kendaraan dan alat-alat yang lain mancapai Rp 30.000.000,- denagn proporsi yang sama dan untuk tahun 2003 tidak naik.

    Dengan data ini susunlah anggaran administrasi tahun 2003
     
  2. Perusahaan akan menyusun anggaran biaya penjualan tahun 2001 dengan data berikut :
    a. Anggaran biaya per unit sebesar Rp 2.000,-
    b. Anggaran penjualan tahun 2001 sebesar 10.000 unit dengan rincian
    TW I 3.000 unit
    TW II 2.000 unit
    TW III 1.500 unit
    TW IV 3.500 unit
    c. Perkiraan masing-masing biaya didasarkan pada presentase berikut :
    Biaya promosi 30%
    Biaya akomodasi 20%
    Biaya depresiasi 10%
    Gaji pegawai 30%
    Lain-lain 10%

    Diminta :
    Menyusun anggaran administrasi penjualan tahun 2001

     
  3. Berikut ini adalah biaya Overhead Pabrik (BOP) pada suatu perusahan selama tahun 2000

    Biaya Overhead Pabrik Tahun 2002
    No
    Jenis Biaya
    Jumlah Biaya (Rp)
    Keterangan
    1
    Depresiasi
    6.000.000
    100% tetap
    2
    Bahan penolong
    1.000.000
    100% variabel
    3
    Gaji
    4.000.000
    100% tetap
    4
    Biaya pemeliharaan
    1.500.000
    40% tetap
    5
    Biaya lain-lain
    2.500.000
    70% tetap


    Total
    15.000.000


    Realisasi produkasi tahun 2000 sebesar 100 unit. Bila anggaran produksi tahun 2001 sebesar 1.200 unit, berapa besarnya biaya overhead pabrik tahun 2001 (Anggaran variabel bagian produksi disusun pada relevant range 1.000 – 2.000 unit) ?
     
  4. Perusahaan akan menyusun anggaran piutang tahun 2001, data yang ada adalah :

    a. Anggaran penjualan tahun 2001

    Keterangan
    Produk A
    Produk B
    Unit
    Harga/U
    Jumlah
    Unit
    Harga/U
    Jumlah
    TW I
    TW II
    TW III
    TW IV
    2.000
    3.000
    2.500
    2.500
    2.000
    4.000.000
    6.000.000
    5.000.000
    5.000.000
    3.000
    5.000
    3.500
    3.500
    4.000
    12.000.000
    20.000.000
    14.000.000
    14.000.000


    10.000
    2.000
    20.000.000
    15.000
    4.000
    60.000.000

    b. Kebijakan penjualan
      • Penjualan tunai 25%
      • Rata-rata oiutang tak tertagih 5%
      • Pembayaran piutang
    Sebesar 50% dibayar pada 1 triwulan setelah transaksi, sisanya pada triwulan berikutnya.

    c. Saldo awal piutang sebesar Rp 6.000.000

    Diminta :
    Menyusun anggaran piutang tahun 2001

     
  5. Setiap produk diproses melalui 2 tahap yaitu tahap I dan tahap II. Setelah melalui tahap I rata-rata tingkat penyelesaian komponen produksi adalah sebagai berikut

    Tingkat penyelesaian produk
    Keterangan
    Tingkat penyelesaian (%)
    Tafif/unit (Rp)
    Material
    TKL
    BOP
    50
    60
    70
    2.000
    1.000
    3.000

    Pada akhir periode sebanyak 1.500 unit bahan selesai diproses, tetapi baru diproses pada tahap I. Berapa nilai persediaan akhir tersebut ?

     
  6. Skedul pengambilan utang tahun 2003 dari suatu perusahaan adalah sebagai berikut :

    No
    Keterangan
    1
    Pada bulan januari 2003 akan membeli komputer seharga Rp 50.000.000,- dibayar tunai 60% sedang sisinya diangsur 6 kali per bulan dengan bunga 2% per bulan, pembayaran angsuran mulai bulan februari.
    2
    Pada bulan april membeli peralatan seharga Rp 15.000.000,m- diangsur 4 kali mulai bulan mei sampai agustus, bunga / bulan 2% dibayar pada angsuran terakhir.
    3
    Pada bulan agustus membeli program software senilai Rp 12.000.000,- dapat diangsur 3 kali mulai bulan oktober sampai dengan desember.


    Diminta : Menyusun anggaran utang dan perhitungan saldo utang tiap bulan

     
  7. Perusahaan akan menyusun anggaran kas tahun 2003 data yang digunakan adalah :
    1. Penjualan
    a. Anggaran penjualan tahun 2003
    TW Penjualan (Rp)
    I 60.000.000
    II 50.000.000
    III 40.000.000
    IV 55.000.000
    b. rata-rata penjualan tiap triwulan dibayar secara kredit (jangka pendek) dan penjualan tunai hanya 20%
    c. Pembayaran piutang dilakukan pada.
      • Dibayarkan 1 triwulan dari transaksi 80% dari total piutang
      • Sisanya dibayarkan pada triwulan berikutnya dari pembayaran pertama
    d. Piutang pada tahun 2002 yang belum terbayar Rp 25.000.000,-
    e. Rata-rata piutang tidak tertagih 5%
    2. Penjualan aktiva tetap yang tidak terpakai Rp 6.000.000 pada triwulan II
    3. Pendapatan bungan tiap triwulan Rp 3.000.000,-
    4. Biaya operasional per triwulan sebesar 60% dari nilai penjualan
    5. Pembelian aktiva tetap untuk mengganti yang rusak seharga Rp 10.000.000,- pada triwulan I
    6. Biaya bunga setiap triwulan Rp 2.500.000,-
    7. Kebijakan kas yang ditetapkan adalah memiliki kas Rp 10.000.000,- s.d Rp 20.000.000,-
    8. Saldo awal kas tahun 2003 sebesar Rp 5.000.000,-
    Diminta : Susunlah anggaran kas ?